PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2003

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN
KABUPATEN MAMUJU UTARA

DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

 

I.

UMUM

 

Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki luas wilayah ± 62.482,54 km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 7.088.463 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang.

 

Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Luwu Utara yang mempunyai luas wilayah ± 14.447,46 km2 perlu dibentuk Kabupaten Luwu Timur yang terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Nuha, Kecamatan Towuti, Kecamatan Malili, Kecamatan Angkona, Kecamatan Wotu, Kecamatan Burau, dan Kecamatan Tomoni dengan luas wilayah keseluruhan ± 6.944,88 km2.

 

Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan  pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Mamuju yang mempunyai luas wilayah ± 11.057,81 km2 perlu dibentuk Kabupaten Mamuju Utara yang terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Bambalamotu, Kecamatan Pasangkayu, Kecamatan Baras, dan Kecamatan Sarudu dengan luas wilayah keseluruhan ± 3.043,75 km2.

 

Dengan luas wilayah dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001 tentang Persetujuan terhadap pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2001 Tanggal 24 Mei 2001 tentang Persetujuan Usul Pemekaran Kabupaten Luwu Utara, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 21 /I/Kpts/DPRD/2002 tanggal 28 Agustus 2002 tentang Persetujuan Kecamatan Pasangkayu sebagai Ibu Kota Kabupaten Mamuju Utara dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2001 Tanggal 24 Mei 2001 tentang Persetujuan Usul Pemekaran Kabupaten Mamuju.

 

Dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan Pemerintah Kabupaten Mamuju berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur serta Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Utara.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 3

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 4

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 5

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 6

 

 

 Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Penentuan batas wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.

 

Pasal 7

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Dalam rangka pengembangan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya.

 

Pasal 8

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan Malili sebagai ibu kota Kabupaten Luwu Timur berada di Kecamatan Malili.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan Pasangkayu sebagai ibu kota Kabupaten Mamuju Utara berada di Kecamatan Pasangkayu.

 

Pasal 9

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 10

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 11

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 12

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Penjabat Bupati Luwu Timur dan Penjabat Bupati Mamuju Utara diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati Luwu Utara dan Bupati Mamuju, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu.

 

 

 

Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat kembali atau diganti Penjabat lain.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 13

 

 

Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten.

 

 

Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.

 

Pasal 14

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara.

Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Mamuju kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara.

Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur serta Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Utara, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.

Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah.

Pasal 15

Ayat (1)

Jangka waktu dukungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan Pemerintah Kabupaten Mamuju paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Luwu Utara dengan Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Mamuju dengan Kabupaten Mamuju Utara.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang­undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara Kabupaten Luwu Utara dengan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju dengan Kabupaten Mamuju Utara, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4270