PENJELASAN

ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2004


TENTANG


PENETAPAN

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

NOMOR 2 TAHUN 2004,

TENTANG

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003

TENTANG

PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH, MENJADI UNDANG-UNDANG

 

I.

UMUM

 

Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk keperluan tersebut, saat ini telah ditetapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Dalam pelaksanaan Pemilu tersebut, beberapa ketentuan Undangg-undang Nomor 12 Tahun 2003 dinilai tidak memberi landasan yang luwes bagi penyelenggaraan Pemilu tersebut, yaitu ketentuan mengenai batas waktu penerimaan surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu oleh PPS dan PPLN serta ketentuan mengenai landasan bagi pelaksanaan Pemilu Lanjutan.

 

Ketentuan Pasal 81 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 menentukan bahwa pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan secara serentak. Selain itu disebutkan bahwa hari, tanggal dan waktu pelaksanaannya dilakukan uleh KPU. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU telah menetapkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004.

 

Kenyataan menunjukan bahwa pengadaan surat suara dan perlengakapan pelaksanaan Pemilu serta pendistribusiannya menemui beberapa kendala yang dapat berakibat tidak terlaksananya Pemilu secara serentak, sehingga sampai pada tingkat kegentingan yang memaksa untuk diambil langkah-langkah yang diperlukan bagi pelaksanaan Pemilu tersebut. Untuk itu, Ketua KPU telah menyampaikan kepada Presiden surat nomor 591/15/III/2004 tanggal 30 Maret 2004, yang intinya mengusulkan agar dapat diadakan perubahan terhadap ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003. Selain itu, telah diadakan pertemuan konsultasi antara Pemerintah, DPR dan KPU yang, menyimpulkan bahwa diperlukan upaya yang cepat untuk mengatasi beberapa permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu.

 

Mengacu pada alasan diatas dan untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kelancaran pelaksanaan Pemilu, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjadi Undang-undang.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas.

         
  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4413