PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 35 TAHUN 2004

TENTANG

KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

UMUM

Sejak  ditetapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ditegaskan bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis takterbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara. Penguasaan oleh negara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.

Sebagai sumber daya alam strategis, Minyak dan Gas Bumi merupakan kekayaan nasional yang menduduki peranan penting sebagai sumber pembiayaan, sumber energi dan bahan bakar bagi pembangunan ekonomi negara.

Mengingat bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam yang takterbarukan, maka pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi harus dilakukan seoptimal mungkin dan kebijakan pengaturannya berpedoman pada jiwa Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bertujuan antara lain untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas Minyak dan Gas Bumi melalui mekanisme yang terbuka dan transparan.

Bertitik tolak dari landasan perlunya dasar hukum dalam pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, maka diperlukan pengaturan dalam suatu Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang antara lain meliputi pengaturan mengenai penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hulu termasuk pembinaan dan pengawasannya, mekanisme pemberian Wilayah Kerja, Survey Umum, Data, Kontrak Kerja Sama, pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri, penerimaan negara, penyediaan dan pemanfaatan lahan, pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri, serta penggunaan tenaga kerja dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

 

 

Penawaran langsung Wilayah Kerja dapat merupakan penawaran Wilayah Kerja secara langsung dari Menteri kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, atau penawaran/permintaan Wilayah Kerja secara langsung dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap kepada Menteri. Penawaran Wilayah Kerja secara langsung diumumkan secara terbuka melalui media massa. Penetapan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja tersebut didasarkan pada hasil evaluasi teknis dan ekonomis oleh Tim Penawaran Wilayah Kerja secara langsung.

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Untuk penawaran Wilayah Kerja melalui lelang, penetapan oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi tim lelang Wilayah Kerja. Sedangkan untuk penawaran langsung kepada suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap penetapan oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi tim penilai yang dibentuk oleh Menteri.

Ayat (2)

Badan Pelaksana dapat memberikan masukan kepada Menteri mengenai kinerja Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan berdasarkan catatan operasi yang pernah dilakukan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memungkinkan Menteri menunjuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain untuk mengusahakan bagian Wilayah Kerja yang diserahkan Kontraktor sehingga pemanfaatan sumber daya Minyak dan Gas Bumi dapat dilakukan secara optimal.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Ketentuan ini dimaksudkan agar lapangan-lapangan Minyak dan/atau Gas Bumi yang bagi Kontraktor dinilai tidak ekonomis (marginal) dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Tujuan dilaksanakannya Survey Umum melintasi suatu Wilayah Kerja adalah untuk memberikan gambaran kondisi Geologi permukaan secara menyeluruh dalam suatu sistem cekungan sedimen, keperluan teknik prosesing suatu jenis survey tertentu serta tujuan lainnya dalam pengertian efisiensi operasi di lapangan.

Pasal 13

Ayat (1)

Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha yang memiliki keahlian-keahlian dan pengalaman serta kemampuan finansial untuk melaksanakan Survey Umum.

Pemberian Izin Survey Umum kepada suatu Badan Usaha untuk lokasi tertentu tidak menutup kemungkinan pemberian izin kepada badan usaha lain untuk melakukan kegiatan Survey Umum pada lokasi yang sama.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data bertujuan untuk menunjang penetapan Wilayah Kerja, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan Pemerintah  dan pengawasan dibidang Eksplorasi dan Eksploitasi, pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi dan pemasyarakatan Data bagi para pengguna serta pertukaran Data.

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Masa kerahasiaan Data dihitung sejak status Data Dasar, Data Olahan dan Data Interpretasi ditetapkan oleh pemerintah.

Ayat (3)

Yang dimaksud tidak lagi diklarifikasikan sebagai Data yang bersifat rahasia dalam ketentuan ini adalah bahwa Data tersebut dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dalam Eksplorasi dan  Eksploitasi.

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud titik penyerahan dalam ketentuan ini adalah titik (lokasi) dimana Kontraktor wajib menyerahkan bagian Negara kepada Pemerintah dan berhak untuk mendapatkan bagiannya atas hasil produksi. Titik penyerahan tersebut disepakati antara Badan Pelaksana dan Kontraktor dan ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama dan dapat merupakan titik yang sama dengan titik penyerahan kepada pembeli dari hasil produksi tersebut.

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengendalian manajemen operasi dalam ketentuan ini adalah pemberian persetujuan atas rencana kerja dan anggaran, rencana pengembangan lapangan serta pengawasan terhadap realisasi dari rencana tersebut.

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 25

Bentuk Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain seperti Kontrak Jasa. Tingkat risiko didasarkan pada tahapan kegiatan, lokasi dan ketersediaan data serta infrastruktur.

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan produksi komersial dalam ketentuan ini adalah produksi yang secara komersial menguntungkan baik bagi Negara maupun Kontraktor.

Kewajiban pengembalian Wilayah Kerja dalam ketentuan ini dilaksanakan Kontraktor setelah rencana pengembangan lapangan dari cadangan tersebut (pengembangan lapangan yang pertama) tidak mendapatkan persetujuan Menteri.

Pasal 28

Ayat (1)

Dalam hal perpanjangan Jual Beli Gas Bumi melebihi masa perpanjangan 20 (dua puluh) tahun, Kontraktor yang ditunjuk untuk melanjutkan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja tersebut wajib menjamin kelangsungan penjualan sampai berakhirnya perjanjian jual beli.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Yang dimaksud kesepakatan dalam ketentuan ini adalah letter of intent atau Memorandum of Understanding (MoU) atau Head of Agreement (HoA) atau kontrak jual beli.

Ayat (7)

Yang dimaksud kelayakan teknis dalam ketentuan ini antara lain didasarkan pada kemampuan produksi (deliverability), tekanan reservoar, spesifikasi Gas Bumi, sedangkan kelayakan ekonomis antara lain didasarkan pada besarnya investasi, biaya (cost recovery), harga Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, dan penerimaan negara.

Ayat (8)

Cukup jelas

Ayat (9)

Cukup jelas

Ayat (10)

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Yang dimaksud dengan Kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam ketentuan ini adalah Kontraktor tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai Kontrak Kerja Samanya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena kesengajaan atau kelalaian atau tidak adanya itikad baik untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya atau disebabkan oleh peristiwa-peristiwa selain force majeure yang berakibat Kontraktor tidak dapat menjalankan kewajiban-kewajibannya.

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud perusahaan nasional dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, usaha kecil dan perusahaan swasta nasional yang keseluruhan sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia. Penawaran tersebut dilakukan antara Kontraktor dengan perusahaan nasional secara kelaziman bisnis.

Dalam ketentuan ini, dalam hal Kontraktor telah menawarkan kepada perusahaan nasional dan tidak ada yang berminat maka Kontraktor dapat menawarkan kepada pihak lain.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan afiliasi adalah perusahaan atau badan lain yang mengendalikan atau dikendalikan salah satu pihak, atau suatu perusahaan atau badan lain yang mengendalikan atau dikendalikan oleh suatu perusahaan atau badan lain dimana ia mengendalikan salah satu pihak, dan dimengerti bahwa mengendalikan memiliki makna kepemilikan oleh suatu perusahaan atau badan lain paling sedikit 50 % (lima puluh per seratus) dari saham dengan hak suara atau hak pengendalian atau keuntungan, jika badan lain itu bukan suatu perusahaan.

Pasal 34

Yang dimaksud Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam ketentuan ini adalah BUMD yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang daerah administrasinya meliputi lapangan yang bersangkutan. BUMD tersebut haruslah memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk berpartisipasi. Participating Interest tersebut dilakukan antara Kontraktor dengan BUMD secara kelaziman bisnis.

Apabila dalam wilayah tersebut terdapat lebih dari 1 (satu) BUMD, maka pengaturan pembagian participating interest diserahkan kepada kebijakan Gubernur.

Pasal 35

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud perusahaan nasional dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), koperasi, usaha kecil dan perusahaan swasta nasional yang keseluruhan sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 36

Cukup jelas

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan pengertian optimasi eksploitasi dalam ketentuan ini adalah memproduksikn Minyak dan Gas Bumi untuk jangka waktu selama mungkin. Sedangkan pengertian efisiensi pemanfaatan adalah mengurangi semaksimal mungkin pemborosan/kehilangan (losses) pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi serta pembakaran (flare) Gas Bumi di lapangan.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Penetapan paling lama jangka waktu 5 (lima) tahun dimaksudkan agar dalam hal diperlukan pengembangan terhadap lapangan yang harus dilakukan secara unitisasi menjadi tidak terhambat terutama pengembangan Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Cukup jelas

Pasal 44

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dalam ketentuan Pasal ini, pemberian fasilitas kepada pihak lain tersebut merupakan Kegiatan Usaha Hulu dan tidak memerlukan izin usaha dari pemerintah.

Mengenai pengenaan biaya akan ditentukan dengan memperhitungkan biaya investasi, biaya operasi dan biaya perawatan.

Pasal 45

Cukup jelas

Pasal 46

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan keperluan dalam negeri dalam ketentuan ini adalah keseluruhan kebutuhan nasional atas Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.

Ketentuan mengenai kewajiban penyerahan Gas Bumi dalam ketentuan ini berlaku untuk Kontrak Kerja Sama yang mempunyai tanggal berlaku (effective date) setelah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan sistem prorata dalam ketentuan ini adalah besarnya prosentase minyak bumi yang harus diserahkan oleh Kontraktor maksimal 25 % (dua puluh lima per seratus) dari bagiannya untuk memenuhi keperluan dalam negeri yang dihitung berdasarkan kebutuhan nasional.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 47

Cukup jelas

Pasal 48

Cukup jelas

Pasal 49

Cukup jelas

Pasal 50

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan pertimbangan yang menyangkut cadangan dalam ketentuan ayat ini meliputi, besar, spesifikasi  Gas Bumi dan lokasi.

Sedangkan yang dimaksud dengan pertimbangan yang menyangkut peluang pasar dalam ketentuan ayat ini adalah meliputi kebutuhan pasar (volume dan spesifikasi Gas Bumi) dan lokasi pasar.

Pasal 51

Cukup jelas

Pasal 52

Cukup jelas

Pasal 53

Cukup jelas

Pasal 54

Cukup jelas

Pasal 55

Cukup jelas

Pasal 56

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pengembalian biaya tersebut disetujui oleh Badan Pelaksana dengan mengacu dengan ketentuan yang terkait dalam Kontrak Kerja Sama yang bersangkutan.

Pasal 57

Dalam Kontrak Jasa seluruh produksi Minyak dan Gas Bumi yang dihasilkan Kontraktor merupakan bagian Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 58

Cukup jelas

Pasal 59

Cukup jelas

Pasal 60

Cukup jelas

Pasal 61

Penggunaan sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Departemen adalah dalam rangka menunjang kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi dan upaya untuk menarik investor dalam meningkatkan pencarian dan penemuan cadangan baru.

Disamping itu penggunaan sebagian Penerimaan Negara bukan Pajak, juga dimaksudkan agar dapat dilakukan upaya yang menunjang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang kondusif, pelaksanaan survey, promosi Wilayah Kerja, Konsultasi dengan Pemerintah Daerah, dan lain-lain.

Pasal 62

Ayat (1)

Pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas tanah negara dalam ketentuan ini antara lain adalah :

a.

pemegang hak atas tanah yang bersertipikat atau belum bersertipikat, atau;

b.

masyarakat hukum adat yang tanah ulayatnya terkena pembangunan, atau;

c.

pihak yang menguasai tanah berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah, atau;

d.

nadzir, bagi tanah wakaf, atau;

e.

pemakai tanah di atas tanah negara, atau;

f.

pemilik bangunan, tanaman atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, atau;

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan Jaminan dalam ketentuan ini adalah antara lain berupa pernyataan kesanggupan penyelesaian pemberian ganti kerugian oleh Kontraktor yang disepakati oleh pemegang hak atas tanah.

Pasal 63

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Penyelesaian penggunaan tanah dalam bentuk pengakuan atau penggantian lain dapat  berupa :

a.

ganti kerugian untuk tanah ulayat dilaksanakan    berdasarkan  musyawarah dan mufakat sesuai hukum adat setempat;

b.

kaveling siap bangun;

c.

tanah pengganti;

d.

perumahan  Sederhana  atau  Sangat  Sederhana  dengan  fasilitas  KPR;

e.

rumah susun dengan fasilitas KPR;

f.

real estat dengan fasilitas KPR;

g.

relokasi, atau;

h.

bentuk penggantian lainnya yang dapat diusahakan oleh Kontraktor dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Ayat (3)

Penggantian terhadap bidang tanah yang dikuasai dengan hak ulayat yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Qonun untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Daerah Provinsi/Perdasi untuk Provinsi Papua), diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum atau bentuk lain yang bermanfaat bagi masyarakat setempat, dan terhadap tanah wakaf/peribadatan lainnya ganti rugi diberikan dalam bentuk tanah,     bangunan, dan perlengkapan yang diperlukan.                                                   

Kriteria keberadaan tanah ulayat dimaksud ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 64

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan pihak lain dalam ketentuan ini dapat berupa tim atau panitia yang dibentuk pejabat yang berwenang.

Pasal 65

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan standar teknis dalam ketentuan ini adalah standard yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 66

Cukup jelas

Pasal 67

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Sertipikat yang dimaksud dalam ketentuan ini diterbitkan atas nama Pemerintah.

Pasal 68

Cukup jelas

Pasal 69

Cukup jelas

Pasal 70

Cukup jelas

Pasal 71

Cukup jelas

Pasal 72

Cukup jelas

Pasal 73

Cukup jelas

Pasal 74

Ayat (1)

Kegiatan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat dilaksanakan oleh Kontraktor untuk membantu program Pemerintah dalam meningkatkan produktifitas masyarakat dan kemampuan sosial ekonomi kerakyatan secara mandiri dengan mendayagunakan potensi daerah secara berkesinambungan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 75

Cukup jelas

Pasal 76

Cukup jelas

Pasal 77

Cukup jelas

Pasal 78

Ayat (1)

Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagai konsekuensi dari status barang sebagai Barang Milik Negara sehingga harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bukan dimaksudkan untuk mengatur mengenai pembinaan terhadap aspek mikro atas penggunaan Barang Milik Negara oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d PP No 42 th 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 79

Ayat (1)

Pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri dalam ketentuan ini tetap harus mempertimbangkan persyaratan teknis, kualitas, ketepatan pengiriman dan harga.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 80

Cukup jelas

Pasal 81

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Dalam hal barang dan peralatan dijual pada pihak lain, maka hasil  penjualannya wajib disetorkan pada Kas Negara.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 82

Cukup jelas

Pasal 83

Cukup jelas

Pasal 84

Yang dimaksud dengan Kontraktor dalam ketentuan ini adalah termasuk perusahaan jasa penunjang.

Pasal 85

Cukup jelas

Pasal 86

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan kontrak lain dalam ketentuan ini adalah kontrak­kontrak yang berkaitan dengan kegiatan kontraktor dalam rangka Kontrak Kerja Sama, antara lain : perjanjian yang terkait dengan pendanaan oleh pihak ketiga, Offtake Agreement, Supply Agreement/Seller Appointment   Agreement,   Producers  Agreement, Processing  Agreement, Trustee Paying Agent yang kesemuanya merupakan kesatuan dari kontrak-kontrak yang mendukung penjualan Minyak dan Gas Bumi.

Ayat (7)

Cukup jelas

Pasal 87

Cukup jelas

Pasal 88

Cukup jelas

Pasal 89

Cukup jelas

Pasal 90

Huruf a

Dalam memberikan pertimbangan kepada Menteri atas kebijakannya dalam penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama, Badan Pelaksana antara lain dapat mengusulkan ketentuan dan persyaratan Kontrak Kerja Sama, lokasi Wilayah Kerja yang akan ditawarkan, menyampaikan perkembangan iklim investasi dalam Kegiatan Usaha Hulu.

Huruf b

Yang dimaksud dalam Kontrak Kerja Sama dalam pengertian ini adalah termasuk perpanjangan dan amandemen Kontrak Kerja Sama.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Dalam rangka pelaksanaan penunjukan penjual Minyak dan/atau Gas Bumi bagian negara, Badan Pelaksana berwenang untuk memindahkan hak kepemilikan atas Minyak dan/atau Gas Bumi bagian negara di titik penyerahan kepada Badan Usaha atau Kontraktor yang ditunjuk sebagai penjual.

Pasal 91

Pengawasan atas pelaksanaan Kontrak Kerja Sama oleh Badan Pelaksana didasarkan pada lingkup kewenangannya dan tidak mengurangi kewenangan Menteri dan menteri terkait dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.

Pasal 92

Cukup jelas

Pasal 93

Cukup jelas

Pasal 94

Ayat (1)

Sebagai pihak yang berkontrak, dalam melakukan penandatangan Kontrak Kerja Sama, Pemerintah menjamin bahwa Badan Pelaksana dapat melaksanakan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama atau Kontrak lain yang terkait dengan Kontrak Kerja Sama.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 95

Ayat (1)

Rencana pengembangan lapangan yang disampaikan kepada Menteri sekurang-kurangnya memuat data penunjang dan evaluasi Eksplorasi, evaluasi sifat batuan dan fluida reservoir, evaluasi diskripsi reservoar, perhitungan cadangan, metode pemboran sumur pengembangan, jumlah dan lokasi sumur produksi dan/atau injeksi, uji produksi/uji sumur (termasuk uji injeksi pilot), pola pengurasan, prakiraan produksi, metode pengangkatan produksi, fasilitas produksi, rencana pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi, rencana pasca operasi, keekonomian, penerimaan negara dan daerah.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Dalam konsultasi tersebut perlu diikut sertakan Bupati/Walikota yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang akan dikembangkan.

Konsultasi tersebut bukan untuk meminta izin dari Pemerintah Daerah.

Pasal 96

Ayat (1)

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana pengembangan lapangan adalah tidak terlaksananya kegiatan tersebut yang disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian Kontraktor atau tidak adanya itikad baik dalam melaksanakan kegiatan atau peristiwa-peristiwa selain force majeure yang menyebabkan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "perikatan" dalam ketentuan ini adalah  perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli.

Pasal 97

Cukup jelas

Pasal 98

Cukup jelas

Pasal 99

Cukup jelas

Pasal 100

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Mengingat bahwa penunjukan penjual Minyak dan/atau Gas Bumi menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak (Badan Pelaksana dan penjual yang ditunjuk), maka untuk adanya kepastian hukum hak dan kewajiban tersebut secara formal dituangkan dalam perjanjian penunjukan penjual.

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas

Ayat (9)

Cukup jelas

Pasal 101

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dalam hal penjual Gas Bumi yang ditunjuk bukan Kontraktor, maka penjual dalam melaksanakan negosiasi dengan pembeli didasarkan pada ketentuan yang disepakati bersama antara penjual tersebut dengan Kontraktor dan Badan Pelaksana.

Dalam melaksanakan negosiasi tersebut diatas penjual wajib memperhatikan kebijakan Menteri dalam penetapan harga Minyak Bumi atau Gas Bumi.

Ayat (3)

Dalam hal penjual Gas Bumi yang ditunjuk bukan Kontraktor, maka Badan Pelaksana dalam memberikan persetujuan setelah berkoordinasi dengan Kontraktor.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 102

Pengaturan lebih lanjut oleh Menteri dan/atau Kepala Badan Pelaksana dimaksudkan agar pelaksanaan pengawasan Kegiatan Usaha Hulu dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Pasal 103

Cukup jelas

Pasal 104

Huruf a

Yang dimaksud dengan kontrak lain dalam ketentuan ini adalah kontrak­kontrak yang berkaitan dengan kegiatan kontraktor dalam rangka Kontrak Kerja Sama, antara lain : perjanjian yang terkait dengan pendanaan oleh pihak ketiga, Offtake Agreement, Exchange Agreement, Supply Agreement, Producers Agreement, Transportation Agreement, Plant Processing Agreement, Plant Use Agreement yang kesemuanya merupakan kesatuan dari kontrak-kontrak yang mendukung penjualan Minyak Dan Gas Bumi.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Anak-anak perusahaan yang berkontrak dengan Badan Pelaksana wajib melaksanakan pembukuan secara terpisah untuk masing-masing Wilayah Kerjanya.

Huruf k

Ketentuan ini dimaksudkan agar Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mampu tumbuh dan berkembang sebagai Badan Usaha yang mampu bersaing. Dalam hal Pertamina menghendaki adanya pihak lain untuk ikut serta sebagai pemegang participating interest, perlu diatur dalam Kontrak Kerja Sama dengan tetap berpedoman pada tujuan sebagaimana tersebut di atas.

Huruf l

Cukup jelas

Huruf m

Cukup jelas

Huruf n

Cukup jelas

Huruf o

Cukup jelas

Pasal 105

Cukup jelas

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4435