PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 37 TAHUN 2004

 

TENTANG

 

LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik;

 

 

b.

bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang tersebut, antara lain disebutkan bahwa Pegawai Negeri yang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri, baik dengan hormat atau tidak dengan hormat;

 

 

c.

bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengatur Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994, Nomor 1);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara'Nomor 4263);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK.

   

BAB I

   

KETENTUAN UMUM

   

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang­undang Nomor 43 Tahun 1999.

 

 

2.

Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

3.

Partai politik adalah partai politik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

4.

Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik adalah Pegawai Negeri Sipil yang terdaftar sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.

   

BAB II

   

LARANGAN DAN KEWAJIBAN

   

Pasal 2

(1)

Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

(2)

Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3

(1)

Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(2)

Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(3)

Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri.

Pasal 4

(1)

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan pengunduran diri ditangguhkan, apabila :

a.

masih dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

b.

sedang mengajukan upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau

c.

mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada Pegawai Negeri Sipil lainnya.

(2)

Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sampai dengan adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

(3)

Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan untuk paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 5

(1)

Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan tembusannya disampaikan kepada :

a.

atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat struktural eselon IV;

b.

pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan

c.

pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan instansi

(2)

Atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, wajib menyampaikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya tembusan pengunduran diri.

(3)

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib mengambil keputusan dalam waktu selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pertimbangan dari atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

(4)

Apabila sampai dengan jangka waktu 10 hari kerja sejak atasan langsung menerima surat pengunduran diri tidak memberikan pertimbangan  kepada  Pejabat  Pembina  Kepegawaian, maka selambat-lambatnya  20   hari  kerja  sejak  diterimanya  surat pengunduran diri keputusan pemberhentian dapat ditetapkan tanpa pertimbangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

(5)

Apabila setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengambil keputusan, maka usul pengunduran diri Pegawai Negeri Sipil tersebut dianggap dikabulkan.

(6)

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimakud ayat (5) sudah  harus  menetapkan keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 hari sejak dianggap dikabulkan.

Pasal 6

Pemberhentian    Pegawai    Negeri   Sipil  yang  mengundurkan  diri sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  (2) ditetapkan oleh Pejabat   yang   berwenang   sesuai   dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)

Dalam   hal    pemberhentian    Pegawai   Negeri   Sipil   yang mengundurkan  diri   ditangguhkan,  maka  Pejabat   Pembina Kepegawaian  yang  bersangkutan  harus  memberikan alasan secara tertulis sesuai dengan Pasal 4 ayat (1). 

(2)

Pejabat   Pembina   Kepegawaian  dapat   mendelegasikan  wewenangnya  atau  memberi  kuasa  kepada  pejabat  lain di lingkungannya serendah-rendahnya pejabat struktural eselon II untuk menangguhkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 8

Keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil atau penangguhan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7,   disampaikan    kepada   Pegawai   Negeri   Sipil   yang bersangkutan dan pejabat lain yang berkepentingan.

Pasal 9

(1)

Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(2)

Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai pilitik.

(3)

Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri dan ditangguhkan pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota dan/atau pengurus partai pelitik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

BAB III

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 10

Ketentuan   dalam  Peraturan  Pemerintah  ini  berlaku  juga  bagi

Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Pasal 11

Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, diberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

(1)

Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 sampai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian telah menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, sudah mengajukan permohonan berhenti tetapi belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan April Tahun 2000 dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan yang berlaku.

(2)

Pegawai   Negeri   Sipil  yang   sejak   berlakunya   Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi  Anggota  Partai  Politik  sebagaimana  telah  diubah dengan  Peraturan   Pemerintah   Nomor  12  Tahun  1999   sampai  dengan  berlakunya  Undang-undang Nomor  43 Tahun  1999 tentang  Perubahan  Atas  Undang-undang  Nomor  8  Tahun  1974 tentang  Pokok-pokok  Kepegawaian  telah  menjadi  Anggota dan/atau  Pengurus  Partai  Politik, tidak  mengajukan permohonan berhenti  sebagai  Pegawai  Negeri Sipil, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung akhir bulan yang bersangkutan  menjadi   anggota  dan/atau  pengurus  partai politik  dan  diberikan  hak-hak  kepegawaian  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)

Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang­undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telah menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, sudah mengajukan permohonan berhenti tetapi belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi Anggota dan/atauPengurus Partai Politik dan diberikan hak- hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4)

Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepagawaian sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telah menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, belum pernah mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

(5)

Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) tidak berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterimanya.

(6)

Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterimanya.

Pasal 13

Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau   pengurus   partai  politik   yang   ditetapkan  sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 15

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Oktober 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Oktober 2004

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 128

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENJELASAN
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2004
TENTANG
LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL


MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK

 

 

 

I.

UMUM

 

Dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok­pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, antara lain disebutkan bahwa Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.

 

Dalam kedudukan dan tugas tersebut, Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri dimaksud, maka Pegawai Negeri dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik.

 

Selanjutnya, dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tersebut, antara lain ditegaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas Pegawai Negeri dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan Pegawai Negeri, serta agar dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya, maka Pegawai Negeri dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik. Oleh karena itu, Pegawai Negeri yang menjadi Anggota dan/ atau Pengurus Partai Politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri. Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat.    

 

Berdasarkan hal-hal tersebut, untuk menegakkan supremasi hukum dan wibawa Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari Pegawai Negeri, perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah  mengenai  Larangan  Pegawai  Negeri  Sipil  Menjadi Anggota Partai Politik. Peraturan Pemerintah ini pada pokoknya mengatur prosedur pengunduran diri dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1)

Ketentuan ini menegaskan bahwa sebelum seseorang Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 4

Ayat (1)

Pada prinsipnya Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian, pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dapat ditangguhkan apabila terdapat alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuail ini, namun -penangguhan tersebut tidak meniadakan proses pemberhentiannya atau yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Berdasarkan tembusan permohonan pengunduran diri Pegawai Negeri Sipil tersebut, maka pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan instansi yang bersangkutan, menghentikan pembayaran gaji terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal permohonan

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Karena "dianggap dikabulkan", maka Pegawai Negeri Sipil tersebut sudah dapat menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa harus menunggu keputusan pemberhentiannya, dan proses administrasi pemberhentian dengan hormat tetap harus dilakukan.

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diberlakukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, karena sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku saat ini yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah harus mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 11

Hak-hak kepegawaian bagi :

 Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun berhak menerima pensiun, tunjangan hari tua dan tabungan perumahan apabila belum pernah .nenerima bantuan dari program tabungan perumahan.

 Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat tanpa hak pensiun dan diberhentikan tidak dengan hormat berhak menerima pengembalian nilai tunai iuran pensiun, tunjangan hari tua dan tabungan perumahan apabila belum pernah menerima bantuan dari program tabungan perumahan

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Pengembalian penghasilan yang terlanjur diterima termasuk gaji dan tunjangan jabatan, terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4440