MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

    SALINAN

 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 426/KMK.01/2004

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 302/KMK.01/2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan kinerja aparatur Departemen Keuangan setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nornor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004;

 

 

3.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 302/KMK.01/2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN.

 

 

Pasal  I

 

 

Diantara Pasal 1634 dan Pasal 1635 dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 1634A, sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

 

"Pasal 1634A

 

 

Selama Pejabat struktural sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan belum ditetapkan dan dilantik, maka para Pejabat di lingkungan Departemen Keuangan tetap melaksanakan tugas dan fungsi seperti yang telah dilakukan selama ini."

 

 

Pasal II

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 23 Juni 2004.

        Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 9 September 2004

        MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

BOEDIONO