
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 426/KMK.01/2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 302/KMK.01/2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan kinerja aparatur Departemen Keuangan setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; |
|
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nornor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; |
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004; |
|
|
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004; |
|
|
|
|
3. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001; |
|
|
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; |
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 302/KMK.01/2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN. |
||
|
|
|
Pasal I |
||
|
|
|
Diantara Pasal 1634 dan Pasal 1635 dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 1634A, sehingga berbunyi sebagai berikut : |
||
|
|
|
"Pasal 1634A |
||
|
|
|
Selama Pejabat struktural sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan belum ditetapkan dan dilantik, maka para Pejabat di lingkungan Departemen Keuangan tetap melaksanakan tugas dan fungsi seperti yang telah dilakukan selama ini." |
||
|
|
|
Pasal II |
||
|
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 23 Juni 2004. |
||
| Ditetapkan di Jakarta | ||||
|
|
|
|
|
pada tanggal 9 September 2004 |
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BOEDIONO |
||||