
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
NOMOR 605/KMK.02/2004
TENTANG
ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DANA REBOISASI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
TAHUN ANGGARAN 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001, perlu ditetapkan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada Daerah oleh Menteri Keuangan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri, Menteri teknis terkait dan instansi yang membidangi perencanaan pembangunan nasional; |
|
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan identifikasi Dana Rebosiasi dari daerah penghasil sampai dengan bulan September 2004, telah teridentifikasi penerimaan Dana Reboisasi sebesar Rp.1.190.143.462.061,13 (satu triliun seratus sembilan puluh miliar seratus empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh dua ribu enam puluh satu 13/100 rupiah); |
|
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Reboisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2004; |
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); |
|
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|
|
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4337); |
|
|
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|
|
PERTAMA |
: |
Penerimaan negara yang berasal dari Dana Reboisasi sebesar 40 (empat puluh persen) yang dialokasikan kepada daerah penghasil sebagai bagian Dana Alokasi Khusus adalah penerimaan Dana Reboisasi yang berasal dari Rencana Karya Tahunan, Ijin Pemanfaatan Kayu, Tunggakan, Pinjaman Patungan HTI yang telah jatuh tempo, dan keberhasilan penanganan kayu illegal. |
||
|
KEDUA |
: |
Realisasi penerimaan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA untuk Tahun Anggaran 2004 yang telah teridentifikasi sebagai penerimaan Dana Reboisasi dari daerah penghasil per September 2004 adalah sebesar Rp.1.190.143.462.061,13 (satu triliun seratus sembilan puluh miliar seratus empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh dua ribu enam puluh satu 13/100 rupiah). |
||
|
KETIGA |
: |
Penerimaan Dana Reboisasi daerah penghasil yang belum teridentifikasi periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2004 akan dialokasikan pada Tahun Anggaran 2005 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
|
KEEMPAT |
: |
Jumlah Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2001 yang dialokasikan kepada daerah penghasil sebesar 40% x Rp.1.190.143.462.061,13 = Rp. 476.057.384.824,45 (empat ratus tujuh puluh enam miliar lima puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat 45/100 rupiah), dibulatkan menjadi sebesar Rp. 476.057.375.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam miliar lima puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). |
||
|
KELIMA |
: |
Rincian Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. |
||
|
KEENAM |
: |
Dana Reboisasi bagian daerah penghasil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA hanya dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan reboisasi dan penghijauan. |
||
|
KETUJUH |
: |
Pelaksanaan kegiatan reboisasi dan penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, menggunakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran Bersama Departemen Keuangan, Departemen Kehutanan, Departemen Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor SE-59/A/2001, Nomor SE-720/Menhut-II/2001, Nomor SE-522.4/947/V/Bangda dan Nomor 2035/D.IV/05/2001 tanggal 21 Mei 2001 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK DR) untuk Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Reboisasi dan penghijauan) Tahun 2001. |
||
|
KEDELAPAN |
: |
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku selak tanggal ditetapkan. |
||
|
|
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : |
||
|
|
|
1. |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; |
|
|
|
|
2. |
Menteri Dalam Negeri; |
|
|
|
|
3. |
Menteri Kehutanan; |
|
|
|
|
4. |
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; |
|
|
|
|
5. |
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; |
|
|
|
|
6. |
Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan; |
|
|
|
|
7. |
Direktur Jenderal Perbendaharaan, DepartemenKeuangan; |
|
|
|
|
8. |
Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan; |
|
|
|
|
9. |
Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. |
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 28 Desember 2004 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUSUF ANWAR |