|
|
LAMPIRAN I |
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh Pemberian Izin Balai Lelang
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR /KM.7/200..
TENTANG
PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL
PT. BALAI LELANG
(NPWP :
..)
MENTERI KEUANGAN,
| Menimbang | : | a. | bahwa Saudara ., Direktur Utama PT Balai Lelang .. dengan surat Nomor : tanggal .. mengajukan permohonan izin operasional Balai Lelang; | |
| b. | bahwa permohonan izin operasional Balai Lelang sebagaimana dimaksud butir a di atas, telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga kepada Perseroan Terbatas tersebut dapat diberikan izin operasional Balai Lelang; | |||
| Mengingat | : | 1. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003; | |
| 2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor ../PMK /2005 tentang Balai Lelang; | |||
|
MEMUTUSKAN: |
||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL PT BALAI LELANG (NPWP : .). | ||
| PERTAMA | : | Memberikan Izin Operasional Balai Lelang kepada PT. Balai Lelang (NPWP : ..) yang berkedudukan di dengan alamat , sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor tanggal yang dibuat oleh Notaris .., yang telah disahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : .. tanggal . | ||
| KEDUA | : | Ruang lingkup usaha PT. Balai Lelang .. adalah terbatas pada penyelenggaraan lelang non eksekusi sukarela; lelang aset BUMN/D berbentuk Persero; dan lelang aset milik bank dalam likuidasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999, yang sudah dapat dilakukan terhitung sejak terbitnya Keputusan Menteri Keuangan ini. | ||
| KETIGA | : | Apabila dalam melaksanakan kegiatan usahanya Balai Lelang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku akan dicabut Izin Operasionalnya. | ||
| KEEMPAT | : | Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. | ||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: |
||||
| 1. | Menteri Keuangan; | |||
| 2. | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; | |||
| 3. | Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan; | |||
| 4. | Direktur Lelang Negara, Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara; | |||
| 5. | Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan; | |||
| 6. | Kepala Kantor Wilayah . Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara ; | |||
| 7. | Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara . | |||
| 8. | Yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. | |||
| Ditetapkan di Jakarta | ||||
| pada tanggal | ||||
|
a.n. |
MENTERI KEUANGAN | |||
| DIREKTUR JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA, | ||||
| (Tanda tangan dan cap jabatan) | ||||
| NAMA LENGKAP | ||||
| NIP. | ||||
MENTERI KEUANGAN,
JUSUF ANWAR