MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

 LAMPIRAN

 

PERATURAN       MENTERI        KEUANGAN  NOMOR   131 / PMK.010 / 2005    TENTANG

PERUBAHANATAS  PERATURAN MENTERI

KEUANGAN    NOMOR   95 / PMK.02 / 2005

TENTANG              PENETAPAN           TARIF

PUNGUTAN   EKSPOR   ATAS    BATUBARA

 

 

       

 

  

 

 

 

 .

 

TATA CARA PENGEMBALIAN PUNGUTAN EKSPOR BATUBARA

KEPADA PERUASAHAAN DALAM RANGKA PERJANJIAN KARYA

PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA (PKP2B)

YANG KONTRAKNYA BERSIFAT "NAILED DOWN"

 

1.

Tahap I

:

Setiap bulan, Perusahaan PKP2B mengajukan permohonan pengembalian Pungutan Ekspor yang telah dibayarkan kepada Negara dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum. Permohonan tersebut terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panasbumi untuk diperiksa dan diketahui.

 

 

 

Surat permohonan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

 

 

1)

Asli Surat Tanda Bukti Setor (STBS);

 

 

 

2)

Copy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);

 

 

 

3)

Copy Bill of Lading (B/L);

 

 

 

4)

Copy Completion Advise atau Real Time Gross Settlement (RTGS) atau Bukti Penyetoran Pungutan Ekspor ke Rekening Bendaharawan Umum Negara pada Bank Indonesia; dan

 

 

 

5)

Daftar Penyetoran Pungutan Ekspor (DPPE).

2.

Tahap II

:

Setelah surat dan dokumen pendukung diterima oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, selanjutnya dalam waktu  selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja dilakukan pemeriksaan kelengkapan  dokumen.    Apabila     dalam      tahap    ini   ditemukan        ketidaklengkapan   dokumen    pendukungnya, maka akan dikirimkan surat balasan kepada Perusahaan PKP2B untuk meminta kekurangan dokumen tersebut.  

3.

Tahap III

:

Apabila dalam verifikasi data dan keabsahan dokumen yang diajukan masih terdapat keragu-raguan atau kecurigaan maka selanjutnya dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja diminta konfirmasi kepada instansi terkait antara lain : Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, Bank Devisa dan/atau Agen Pelayaran. 

4.

Tahap IV

:

Apabila dokumen yang diajukan telah benar dan lengkap, Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.

5.

Tahap V

:

Berdasarkan SPM tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan Pembayaran Pengembalian Pungutan Ekspor. 

 

 

 

Proses dari Tahap IV sampai dengan Tahap V diselesaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja.

 

        MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI