
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 140/PMK.010/2005
 
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK TELEMATIKA 
TERTENTU
DALAM RANGKA INFORMATION TECHNOLOGY AGREEMENT (ITA)
 
MENTERI KEUANGAN,
 
| Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka pelaksanaan komitmen Pemerintah Indonesia dalam Information Technology Agreement (ITA), dipandang perlu menetapkan tarif Bea Masuk produk-produk Telematika tertentu; | |
| 
 | 
 | b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Produk-Produk Telematika Tertentu Dalam Rangka Information Technology Agreement (ITA); | |
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564; | |
| 
 | 
 | 2. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); | |
| 
 | 
 | 3. | Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; | |
| 
 | 
 | 4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk; | |
| 
 | 
 | 5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor; | |
| 
 | 
 | MEMUTUSKAN : | ||
| Memutuskan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK TELEMATIKA TERTENTU DALAM RANGKA INFORMATION TECHNOLOGY AGREEMENT (ITA). | ||
| 
 | Pasal 1 | |||
| 
 | 
 | Menetapkan tarif Bea Masuk produk-produk Telematika tertentu dalam rangka Information Technology Agreement (ITA) sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||
| 
 | Pasal 2 | |||
| 
 | 
 | Ketentuan dalam Peraturan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||
| 
 | Pasal 3 | |||
| 
 | 
 | Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan-ketentuan tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku. | ||
| 
 | Pasal 4 | |||
| 
 | 
 | Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||
| 
 | Pasal 5 | |||
| 
 | 
 | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. | ||
| 
 | 
 | 
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan 
    pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita 
    Negara Republik Indonesia. | ||
| 
    Ditetapkan di Jakarta 
 SRI MULYANI INDRAWATI 
 | ||||
Lampiran .......................