LAMPIRAN      

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/PMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 584/KMK.04/2003 TENTANG PEMASUKAN BARANG-BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA KE KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.

 

DAFTAR BARANG-BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN YANG

DIMASUKKAN KE PULAU BATAM DENGAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN PUNGUTAN NEGARA LAINNYA DALAM RANGKA IMPOR

 

NO.

UARAIAN JENIS BARANG

KETERANGAN

1.

Minuman Mengandung Ethil Alkohol

BTBMI Tahun 2004 Bab 22

2.

Hasil Tembakau

BTBMI Tahun 2004 Bab 24

3.

Kendaraan selain yang bergerak di atas rel kereta api atau trem, dan bagian serta perlengkapannya

BTBMI Tahun 2004 Bab 87

4.

Bahan makanan olahan; minuman, alkohol dan cuka; tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi

BTBMI Tahun 2004 Bagian IV terdiri dari Bab 16 – 21 dan Bab 23

5.

Plastik dan barang dari padanya; karet dan barang dari padanya

BTBMI Tahun 2004 Bagian VII terdiri dari Bab 39 dan Bab 40

6.

Jangat dan Kulit Mentah, Kulit Samak, Kulit Berbulu dan Barang dari padanya; Saddlery dan Harness; barang untuk bepergian, Tas Tangan dan kemasan semacam itu; barang dari usus binatang (selain daripada usus ulat sutera).

BTBMI Tahun 2004 Bagian VIII terdiri dari Bab 41 sampai dengan  Bab 43

7.

Kayu dan barang dari kayu; arang kayu; gabus dan barang dari gabus; barang dari jerami; dari rumput esparto atau dari bahan anyaman lainnya; keranjang dan barang anyaman.

BTBMI Tahun 2004 Bagian IX terdiri dari Bab 44 – 46

8.

Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian dari padanya; perekam dan reproduksi suara; perekam dan pereproduksi gambar dan suara televise; dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

BTBMI Tahun 2004 Bagian XVI terdiri dari Bab 84 dan Bab 85

9.

Kendaraan, kendaraan udara, kendaraan air dan perlengkap pengangkut yang berkaitan

BTBMI Tahun 2004 Bagian XVII terdiri dari Bab 86 dan Bab 88-89

10.

Instrumen dan Aparatus Optis; Fotografi; Sinematografi; Pengatur; Pemeriksa, Presisi, Medis dan Bedah; Jam dan Arloji; Instrumen Musik; Bagian dan Aksesorinya.

BTBMI Tahun 2004 Bagian XVIII terdiri dari Bab 90 sampai dengan  Bab 96

11.

Bermacam-macam barang hasil pabrik

BTBMI Tahun 2004 Bagian XX terdiri dari Bab 94 sampai dengan  Bab 96

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

JUSUF ANWAR