LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/PMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 584/KMK.04/2003 TENTANG PEMASUKAN BARANG-BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA KE KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.
DAFTAR BARANG-BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN YANG
DIMASUKKAN KE PULAU BATAM DENGAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN PUNGUTAN NEGARA LAINNYA DALAM RANGKA IMPOR
|
NO. |
UARAIAN JENIS BARANG |
KETERANGAN |
|
1. |
Minuman Mengandung Ethil Alkohol |
BTBMI Tahun 2004 Bab 22 |
|
2. |
Hasil Tembakau |
BTBMI Tahun 2004 Bab 24 |
|
3. |
Kendaraan selain yang bergerak di atas rel kereta api atau trem, dan bagian serta perlengkapannya |
BTBMI Tahun 2004 Bab 87 |
|
4. |
Bahan makanan olahan; minuman, alkohol dan cuka; tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi |
BTBMI Tahun 2004 Bagian IV terdiri dari Bab 16 – 21 dan Bab 23 |
|
5. |
Plastik dan barang dari padanya; karet dan barang dari padanya |
BTBMI Tahun 2004 Bagian VII terdiri dari Bab 39 dan Bab 40 |
|
6. |
Jangat dan Kulit Mentah, Kulit Samak, Kulit Berbulu dan Barang dari padanya; Saddlery dan Harness; barang untuk bepergian, Tas Tangan dan kemasan semacam itu; barang dari usus binatang (selain daripada usus ulat sutera). |
BTBMI Tahun 2004 Bagian VIII terdiri dari Bab 41 sampai dengan Bab 43 |
|
7. |
Kayu dan barang dari kayu; arang kayu; gabus dan barang dari gabus; barang dari jerami; dari rumput esparto atau dari bahan anyaman lainnya; keranjang dan barang anyaman. |
BTBMI Tahun 2004 Bagian IX terdiri dari Bab 44 – 46 |
|
8. |
Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian dari padanya; perekam dan reproduksi suara; perekam dan pereproduksi gambar dan suara televise; dan bagian serta aksesori dari barang tersebut |
BTBMI Tahun 2004 Bagian XVI terdiri dari Bab 84 dan Bab 85 |
|
9. |
Kendaraan, kendaraan udara, kendaraan air dan perlengkap pengangkut yang berkaitan |
BTBMI Tahun 2004 Bagian XVII terdiri dari Bab 86 dan Bab 88-89 |
|
10. |
Instrumen dan Aparatus Optis; Fotografi; Sinematografi; Pengatur; Pemeriksa, Presisi, Medis dan Bedah; Jam dan Arloji; Instrumen Musik; Bagian dan Aksesorinya. |
BTBMI Tahun 2004 Bagian XVIII terdiri dari Bab 90 sampai dengan Bab 96 |
|
11. |
Bermacam-macam barang hasil pabrik |
BTBMI Tahun 2004 Bagian XX terdiri dari Bab 94 sampai dengan Bab 96 |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
JUSUF ANWAR