
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 84/PMK.02/2005
TENTANG
STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2006
MENTERI KEUANGAN,
| Menimbang | : | bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2006; | ||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); | |
| 
 | 
 | 2. | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); | |
| 
 | 
 | 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406); | |
| 
 | 
 | 4. | Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004; | |
| 
 | 
 | 5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.02/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2006; | |
| 
 | 
 | MEMUTUSKAN: | ||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2006. | ||
| 
 | 
 | Pasal 1 | ||
| 
 | 
 | Standar biaya adalah biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara sendiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka penyusunan anggaran berbasis kinerja. | ||
| 
 | 
 | Pasal 2 | ||
| 
 | 
 | (1) | Standar biaya dapat bersifat umum atau bersifat khusus. | |
| 
 | 
 | (2) | Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik dan bekerjasama dengan kementerian negara/lembaga terkait. | |
| 
 | 
 | (3) | Standar biaya bersifat umum yang selanjutnya disebut Standar Biaya Umum (SBU) merupakan standar biaya yang penggunaannya bersifat lintas kementerian negara/lembaga dan/atau lintas wilayah. | |
| 
 | 
 | (4) | SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. | |
| 
 | 
 | (5) | Standar biaya bersifat khusus yang selanjutnya disebut Standar Biaya Khusus (SBK) merupakan standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu. | |
| 
 | 
 | (6) | SBK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. | |
| 
 | 
 | Pasal 3 | ||
| 
 | 
 | Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2006. | ||
| 
 | 
 | Pasal 4 | ||
| 
 | 
 | (1) | Dalam hal terjadi perbedaan besaran standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan usulan biaya atau Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan oleh kementerian negara/lembaga, usulan biaya atau RAB tersebut dapat digunakan sepanjang perhitungan usulan biayanya dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip-prinsip efisien, bersaing, transparan dan akuntabel. | |
| 
 | 
 | (2) | Dalam hal belum ditetapkan beberapa besaran standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal2. usulan biaya atau RAB yang diajukan oleh kementerian negara/lembaga dapat digunakan sepanjang perhitungan usulan biayanya dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip-prinsip efisien, bersaing, transparan dan akuntabel. | |
| 
 | 
 | Pasal 5 | ||
| 
 | 
 | Dalam hal terdapat perubahan atas standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, perubahan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. | ||
| 
 | 
 | Pasal 6 | ||
| Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak 
    tanggal ditetapkan. | ||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan 
    pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita 
    Negara Republik Indonesia. | ||||
| Ditetapkan di Jakarta | ||||
| Pada tanggal 15 September 2005 | ||||
| MENTERI KEUANGAN, | ||||
| JUSUF ANWAR | ||||
| Lampiran ................................. | ||||