KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 NOMOR 9 TAHUN 2005
 

TENTANG


PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN
NOMOR 47 TAHUN 2004 TENTANG PANITIA NASIONAL

PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI

 ASIA AFRIKA 2005 DAN PERINGATAN 50 TAHUN

KONFERENSI ASIA AFRIKA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk lebih memperlancar dan mengefektifkan tugas Panitia Nasional serta lebih mengoptimalkan tugas Komite Pengarah, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2004 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika;

Mengingat 

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2004 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika;

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2004 tentang Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Bidang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika;

Menetapkan

:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2004 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA AFRIKA 2005 DAN PERINGATAN 50 TAHUN KONFERENSI ASIA AFRIKA.

Pasal 1 

 

 

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2004 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika, sebagai berikut:

1.

Mengubah ketentuan Pasal 4, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4 

(1)

Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut:

1.

Ketua                                 : Menteri Luar Negeri;

2.

Wakil Ketua                     : Menteri Sekretaris Negara;

3.

Sekretaris                          : Sekretaris Jenderal, Departemen Luar Negeri;

4.

Wakil Sekretaris I            : Deputi Sekretaris Negara Bidang Administrasi;

5.

Wakil Sekretaris II           : Direktur Afrika, Departemen Luar Negeri;

6.

Ketua Pelaksana Harian : Letjen TNI (Purn) Agus Widjoyo; 

7.

Ketua dan Wakil Ketua Bidang Substansi; 

8.

Ketua dan Wakil Ketua Bidang Acara dan Persidangan;

9.

Ketua dan Wakil Ketua Bidang Media dan Humas;

10.

Ketua dan Wakil Ketua Bidang Pengamanan;

11.

Ketua dan Wakil Ketua Bidang Protokol dan Konsuler;

12.

Ketua dan Wakil Ketua Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik;

13.

Ketua dan Wakil Ketua Bidang Administrasi dan Keuangan;

 

 

 

(2)

Ketua Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Ketua Panitia Nasional dalam :

 

 

 

 

a.

Melakukan koordinasi dengan Bidang-bidang di Panitia Nasional dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika di Jakarta dan Bandung pada tanggal 18 sampai dengan 23 April 2005 dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar dan tertib.

 

 

 

 

b.

Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi Pemerintah, dan pihak lain yang terkait, serta negara-negara, organisasi internasional, regional, dan sub-regional dan badan-badan lainnya peserta Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

 

 

 

 

c.

Menyusun laporan mengenai persiapan dan hasil-hasil penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika kepada Ketua Panitia Naisonal.

 

 

 

(3)

Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pelaksana Harian bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Nasional.

 

 

 

(4)

Ketua dan Wakil Ketua Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden tersendiri."

2.

Mengubah ketentuan Pasal 5, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 5 

(1)

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional didampingi oleh Komite Pengarah yang terdiri dari :

Ketua             :   Wakil Presiden;

Anggota         :

1.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;

2.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

3.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

4.

Menteri Keuangan;

5.

Menteri Perindustrian;

6.

Menteri Perdagangan;

7.

Menteri Pertanian;

8.

Menteri Perhubungan;

9.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;

10.

Menteri Negara Riset dan Teknologi;

11.

Menteri Negara Lingkungan Hidup;

12.

Panglima Tentara Nasional Indonesia;

13.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

14.

Kepala Badan Intelijen Negara;

15.

Gubernur Jawa Barat;

16.

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(2)

Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran dan pertimbangan kepada Panitia Nasional."

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO