
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 106 /PMK.01/2006
 
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 57/KMK.017/1996 TENTANG JASA PENILAI
 
MENTERI KEUANGAN,
 
| Menimbang | : | a. | bahwa jasa penilai mempunyai peranan sangat penting dalam meningkatkan efisiensi perekonomian nasional dan perlindungan kepentingan umum; | |||
| b. | bahwa terhadap Usaha Jasa Penilai diperlukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan; | |||||
| c. | bahwa sehubungan dengan butir a dan b, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai perlu diubah sesuai dengan perkembangan saat ini; | |||||
| d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai; | |||||
| Mengingat | : | 1. | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005; | |||
| 2. | Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; | |||||
| 3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai; | |||||
| 
    MEMUTUSKAN: | ||||||
| Mentetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/KMK.017/1996 TENTANG JASA PENILAI. | ||||
| 
    Pasal I | ||||||
| Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: | ||||||
| 
    "Pasal 5 | ||||||
| (2) | Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Penilai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: | |||||
| a. | berdomisili diwilayah Indonesia; | |||||
| b. | pendidikan serendah-rendahnya berijazah Sarjana Strata 1 (S1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau yang dipersamakan/ diakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bagi Tenaga Fungsional Penilai Pemerintah berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/a); | |||||
| c. | anggota Asosiasi; | |||||
| d. | mempunyai bukti tanda lulus ujian profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi; | |||||
| e. | telah mempunyai pengalaman kerja dengan reputasi baik dalam melakukan kegiatan penilaian, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan Usaha Jasa Penilai atau kantor tempat dimana yang bersangkutan bekerja, paling kurang; | |||||
| -3 (tiga) tahun bagi pemohon yang memiliki Ijazah Sarjana Strata 1 (S1); atau | ||||||
| -1 (satu) tahun bagi pemohon yang memiliki Ijazah Magister dibidang penilaian atau sejenisnya." | ||||||
| Pasal II | ||||||
| Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||
| Ditetapkan di Jakarta | ||||||
| pada tanggal 6 November 2006 | ||||||
| MENTERI KEUANGAN | ||||||
| SRI MULYANI INDRAWATI | ||||||