
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 123.1/PMK.05/2006
 
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMUM BADAN INVESTASI PEMERINTAH
 
MENTERI KEUANGAN,
| Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga; | |
| 
 | 
 | b. | bahwa dalam rangka penetapan Badan Investasi Pemerintah pada Departemen Keuangan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU perlu ditetapkan standar pelayanan minimum oleh Menteri Keuangan; | |
| 
 | 
 | c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Pelayanan Minimum Badan Investasi Pemerintah; | |
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); | |
| 
 | 
 | 2. | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); | |
| 
 | 
 | 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); | |
| 
 | 
 | 4. | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); | |
| 
 | 
 | 5. | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006; | |
| 
 | 
 | 6. | Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005; | |
| 
 | 
 | 7. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penerapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; | |
| 
 | 
 | 8. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.01/2006; | |
| 
 | 
 | MEMUTUSKAN : | ||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM BADAN INVESTASI PEMERINTAH. | ||
| 
 | 
 | Pasal 1 | ||
| 
 | 
 | Standar Pelayanan Minimum Badan Investasi Pemerintah merupakan pedoman dalam pelayanan yang diberikan oleh Badan Investasi Pemerintah. | ||
| 
 | 
 | Pasal 2 | ||
| 
 | 
 | Standar Pelayanan Minimum Badan Investasi Pemerintah meliputi jenis layanan pada Badan Investasi Pemerintah, lingkup kegiatan, dan tolok ukur yang harus dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | ||
| 
 | 
 | Pasal 3 | ||
| 
 | 
 | Standar Pelayanan Minimum Badan Investasi Pemerintah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||
| 
 | 
 | Pasal 4 | ||
| 
 | 
 | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. | ||
| 
 | 
 | 
 | 
 | Ditetapkan di Jakarta | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | pada tanggal 7 Desember 2006 | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | MENTERI KEUANGAN | 
| 
 SRI MULYANI INDRAWATI | ||||