 
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK  INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 17 / PMK.04 / 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
43/PMK.04/2005 TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF
CUKAI HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN,
 
| Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka meningkatkan pcnerimaan negara dari sektor cukai, perlu dilakukan penyesuaian Harga Dasar hasil tembakau sebagai dasar penghitungan cukai; | |
| 
 | 
 | b. | bahwa berdasarkan pertimbailgan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. | |
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); | |
| 
 | 
 | 2. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); | |
| 
 | 
 | 3. | Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005; | |
| 
 | 
 | 4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau; | |
| 
 | 
 | 5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 /PMK.04/ 2006 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Ternbakau; | |
| 
 | MEMUTUSKAN : | |||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.04/2005 TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. | ||
| 
 | Pasal I | |||
| 
 | 
 | Mengubah Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||
| 
 | Pasal II | |||
| 
 | 
 | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2006. | ||
| 
 | 
 | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
    Ditetapkan di Jakarta 
 |