
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 121 / PMK.05/ 2007
TENTANG
PEMBUKAAN REKENING PEMBANGUNAN HUTAN DAN
PENEMPATAN DANA REBOISASI PERTAMA KALI
DALAM REKENING PEMBANGUNAN HUTAN
 
MENTERI KEUANGAN,
 
| Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, Rekening Pembangunan Hutan ditempatkan pada bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; | ||
| 
 | 
 | b. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan Nomor 06.1/PMK.01/2007 dan Nomor 02/MENHUT-II/2007 tentang Pengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan, Menteri Keuangan menetapkan jumlah Dana Reboisasi yang ditempatkan untuk pertama kali dalam Rekening Pembangunan Hutan; | ||
| 
 | 
 | c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembukaan Rekening Pembangunan Hutan dan Penempatan Dana Reboisasi Pertama Kali dalam Rekening Pembangunan Hutan; | ||
| Mengingat | : | 1. | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 067, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207); | ||
| 
 | 
 | 2. | Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; | ||
| 
 | 
 | 3. | Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan Nomor 06.1/PMK.01/2007 dan Nomor 02/MENHUT-II/2007 tentang Pengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan; | ||
| Memperhatikan | : | Berita Acara Rapat Pembahasan antara Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan tanggal 11 April 2007 mengenai Penyediaan Dana Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) Tahun 2007; | |||
| 
 | 
 | MEMUTUSKAN: | |||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBUKAAN REKENING PEMBANGUNAN HUTAN DAN PENEMPATAN DANA REBOISASI PERTAMA KALI DALAM REKENING PEMBANGUNAN HUTAN. | |||
| 
 | 
 | Pasal 1 | |||
| 
 | 
 | (1) | Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang membuka, mengelola, dan menutup Rekening Pembangunan Hutan di bank umum. | ||
| 
 | 
 | (2) | Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat. | ||
| 
 | 
 | Pasal 2 | |||
| 
 | 
 | (1) | Jumlah Dana Reboisasi yang ditempatkan untuk pertama kali dalam Rekening Pembangunan Hutan ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah). | ||
| 
 | 
 | (2) | Sumber Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Dana Reboisasi yang ditempatkan pada Rekening Menteri Keuangan. | ||
| 
 | 
 | (3) | Penempatan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan usulan Menteri Kehutanan kepada Menteri Keuangan. | ||
| 
 | 
 | Pasal 3 | |||
| 
 | 
 | Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk dan atas nama Menteri Keuangan mengirimkan Laporan Posisi Dana Reboisasi dalam Rekening Pembangunan Hutan kepada Menteri Kehutanan setiap bulan. | |||
| 
 | 
 | Pasal 4 | |||
| 
 | 
 | Ketentuan mengenai pengelolaan Rekening Pembangunan Hutan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. | |||
| 
 | 
 | Pasal 5 | |||
| 
 | 
 | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||
| 
 | 
 | Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | Ditetapkan di Jakarta | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | pada tanggal 28 September 2007 | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | MENTERI KEUANGAN, | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | SRI MULYANI INDRAWATI |