
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 131/PMK.011/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.011/2007
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA 
ASEAN-KOREA FREE
TRADE AREA (AK-FTA)
MENTERI KEUANGAN,
| Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi antar negara-negara anggota ASEAN dan Pemerintah Republik Korea, Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007; | |
| 
 | 
 | b. | bahwa berdasarkan ketentuan dalam Operational Certification Procedures dari Rules of Origin dalam Skema Perdagangan barang ASEAN-Korea FTA (AK-FTA), telah diatur bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) barang, lembaran asli disampaikan oleh importir kepada Kantor Pelabuhan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan; | |
| 
 | 
 | c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA); | |
| Mengingat | : | 1. | Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; | |
| 
 | 
 | 2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA); | |
| MEMUTUSKAN : | ||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.011/2007 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (AK-FTA). | ||
| Pasal I | ||||
| 
 | 
 | Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: | ||
| Pasal 2 | ||||
| 
 | 
 | Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : | ||
| 
 | 
 | a. | Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik; | |
| 
 | 
 | b. | Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; | |
| 
 | 
 | c. | Form AK sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak diperlukan dalam hal Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) lebih besar atau sama dengan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum; | |
| 
 | 
 | d. | Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Form AK pada Pemberitahuan Pabean; dan | |
| 
 | 
 | e. | Form AK lembar asli wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). | |
| Pasal II | ||||
| 
 | 
 | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Juli 2007. | ||
| 
 | 
 | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 Ditetapkan di Jakarta | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | pada tanggal 30 Oktober 2007 | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | MENTERI KEUANGAN | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 
 SRI MULYANI INDRAWATI |