
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 136/PMK.04/2007
TENTANG
BENTUK FISIK DAN/ATAU SPESIFIKASI DESAIN PITA CUKAI HASIL
TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR
MENTERI KEUANGAN,
| Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan dan pengamanan penyediaan dan desain pita cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol asal impor, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol asal impor; | |
| 
 | 
 | b. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (UndangUndang Cukai), pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan; | |
| 
 | 
 | c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (8) Undang-Undang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor. | |
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); | |
| 
 | 
 | 2. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); | |
| 
 | 
 | 3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60/KMK.04/ 2007; | |
| MEMUTUSKAN: | ||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK FISIK DAN/ATAU SPESIFIKASI DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR. | ||
| 
 | 
 | Pasal 1 | ||
| 
 | 
 | (1) | Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat PCHT dan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat PCMMEA asal impor disediakan oleh Menteri Keuangan. | |
| 
 | 
 | (2) | PCHT dan PCMMEA asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | |
| 
 | 
 | (3) | Pemesanan PCHT dan PCMMEA asal impor dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dilakukannya pengawasan. | |
| 
 | 
 | Pasal 2 | ||
| 
 | 
 | (1) | PCHT disediakan dalam tiga seri yaitu Seri I, Seri II, dan Seri III. | |
| 
 | 
 | (2) | Pada setiap keping PCHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat unsur-unsur yang terdiri dari Harga Jual Eceran, Tarif Cukai, dan Tahun Anggaran. | |
| 
 | 
 | (3) | Ketentuan mengenai bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain PCHT yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan, dan unsur pengaman dalam pita cukai hasil tembakau, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | |
| 
 | 
 | Pasal 3 | ||
| 
 | 
 | (1) | PCMMEA asal impor disediakan dalam satu seri. | |
| 
 | 
 | (2) | Pada setiap keping PCMMEA asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat unsur-unsur yang terdiri dari Golongan Kadar Alkohol, Tarif Cukai, Volume/isi kemasan dan Tahun Anggaran. | |
| 
 | 
 | (3) | Ketentuan mengenai bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain PCMMEA asal impor yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan, dan unsur pengaman dalam PCMMEA asal impor, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | |
| 
 | 
 | Pasal 4 | ||
| 
 | 
 | Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2006 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||
| 
 | 
 | Pasal 5 | ||
| 
 | 
 | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. | ||
| 
 | 
 | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 Ditetapkan di Jakarta | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | pada tanggal 8 November 2007 | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | MENTERI KEUANGAN, | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 
 SRI MULYANI INDRAWATI |