MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 165/PMK.05/ 2007

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 119/PMK.05/2006 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,
DAN PENGELOLAAN DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur, telah dialokasikan dana dukungan infrastruktur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006;

b.

bahwa agar pencairan dana dukungan infrastruktur dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan yang terkait dengan pencairan dana infrastruktur pada Rekening Induk Dana Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/ PMK.05/ 2006;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri. Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

2.

Undang-Undang Nornor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4767);

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/ PMK.05/2006;

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah;

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor  82/ PMK.05/ 2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 119/PMK.05/2006 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PENGELOLAAN DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2006 diubah sebagai berikut:

1.

Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 7, angka 8, angka 10 diubah dan angka 11 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.

Dana Dukungan Infrastruktur adalah dana yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka penyediaan infrastruktur yang dipergunakan sebagai dana bergulir dalam bentuk pola kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.

2.

Pusat Investasi Pemerintah adalah instansi/satuan kerja yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan yang pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan pembinaan administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.

3.

Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.

4.

Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan kementerian/ lembaga yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

5.

Badan Layanan Umum Kementerian/Lembaga Teknis, yang selanjutnya disebut BLU Teknis, adalah satuan kerja di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang  dijual tanpa memgutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

6.

Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi dan badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

7.

Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditcntukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.

8.

Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada Pusat Investasi Pemerintah sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, clan pengembalian Dana Dukungan Infrastruktur yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

9.

Perjanjian Kerjasama Infrastruktur adalah kesepakatan tertulis untuk melakukan penyediaan infrastruktur antara menteri/ pimpinan lembaga dengan Badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan umum.

10.

Perjanjian Dana Dukungan Infrastruktur adalah kesepakatan tertulis dalam  penyediaan Dana Dukungan Infrastruktur antara Pusat Investasi Pemerintah dengan BLU Teknis atau Badan Usaha sebagai pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Infrastruktur dalam rangka penyediaan infrastruktur.

11.

Dihapus.

2.

Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dihapus dan ayat (2) huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1)

Alokasi Dana Dukungan Infrastruktur ditetapkan dalam APBN pada tahun anggaran bersangkutan

(2)

Dalam rangka pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur:

a.

Dihapus;

b.

Kepala Pusat Investasi Pemerintah membuka 1(satu) Rekening Induk Dana Investasi pada bank umum.

3.

Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1)

Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri dokumen:

a.

Daftar rincian rencana penggunaan dana; dan

b.

Kuitansi.

(2)

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang membebani Rekening Kas Umum Negara (KUN) untuk untung Rekening Induk Dana Investasi sesuai peruntukannya.

4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf c dihapus, huruf b diubah serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1)

Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

Dihapus;

b.

Dana pada Rekening Induk Dana Investasi dapat disalurkan oleh Pusat Investasi Pemerintah sesuai peruntukannya;

c.

Dihapus.

(2)

Dihapus.

(3)

Dihapus.

Pasal II

1.

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, penyebutan Satuan Keria Sementara Badan Investasi Pemerintah yang sudah ada, harus dibaca Pusat Investasi Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

2.

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2007

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWAI'I