PENJELASAN


ATAS


RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2007


TENTANG


PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

 

I.

UMUM

 

Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Amanat konstitusi tersebut untuk memenuhi tuntutan perkembangan kehidupan politik, dinamika masyarakat, dan perkembangan demokrasi yang sejalan dengan pertumbuhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Di samping itu, wilayah negara Indonesia yang luas dengan jumlah penduduk yang besar dan menyebar di seluruh Nusantara serta memiliki kompleksitas nasional menuntut penyelenggara pemilihan umum yang profesional dan memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggara pemilihan umum dimaksudkan untuk lebih meningkatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum. Oleh karena itu, diperlukan satu undang-undang yang mengatur penyelenggara pemilihan umum.

 

Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum, selanjutnya disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pemilihan umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.

 

Perubahan penting dalam Undang-Undang ini, antara lain, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan disempurnakan menjadi 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.

 

Di dalam Undang-Undang ini diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya; KPU memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara pemilihan umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dalam rangka mengawal terwujudnya pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

 

Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, diperlukan adanya suatu pengawasan untuk menjamin agar pemilihan umum tersebut benar-benar dilaksanakan berdasarkan asas pemilihan umum dan peraturan perundang-undangan. Untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum, Undang-Undang ini mengatur mengenai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bersifat tetap. Fungsi pengawasan intern oleh KPU dilengkapi dengan fungsi pengawasan ekstern yang dilakukan oleh Bawaslu serta Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Pembentukan Pengawas Pemilu tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemandirian dan kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum.

 

Adanya lembaga penyelenggara pemilihan umum yang profesional membutuhkan Sekretariat Jenderal KPU di tingkat pusat dan sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota di daerah sebagai lembaga pendukung yang profesional dengan tugas utama membantu hal teknis administratif, termasuk pengelolaan anggaran. Untuk lebih membantu lancarnya tugas-tugas KPU, diangkat tenaga ahli/pakar sesuai dengan kebutuhan dan berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal KPU.

 

Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.

 

Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum, Undang-Undang ini memuat pengaturan yang mengamanatkan agar Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan dan fasilitas yang diperlukan oleh KPU dan Bawaslu.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

 

 

Rumusan pasal ini menjelaskan sifat penyelenggara Pemilu yang nasional, tetap, dan mandiri.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang berhak menandatangani peraturan hanya Ketua KPU.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

 

 

 

 

Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU merupakan pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

 

 

 

 

Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara.

Huruf i

Yang dimaksud dengan "KPU wajib menyerahkannya kepada saksi" adalah KPU wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara kepada saksi dan Bawaslu, baik diminta maupun tidak.

Huruf j

Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf l

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas. 

Huruf o

Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.

Huruf p

Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.

Huruf q

Cukup jelas.

Huruf r

Cukup jelas.

Huruf s

Cukup jelas.

Huruf t

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU merupakan pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara.

Huruf i

Yang dimaksud dengan "wajib menyerahkannya kepada saksi" adalah KPU wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun tidak diminta.

Huruf j

Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf l

Cukup jelas. 

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.

Huruf o

Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.

Huruf p

Cukup jelas.

Huruf q

Cukup jelas.

Huruf r

Cukup jelas.

Huruf s

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas. 

Huruf d

Penggunaan anggaran yang diterima KPU dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU Provinsi merupakan pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam berita acara.

Huruf h

Yang dimaksud dengan "KPU Provinsi wajib menyerahkannya kepada saksi" adalah KPU Provinsi wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun tidak.

Huruf i

Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf l

Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.

Huruf m

Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.

Huruf n

Cukup jelas.

Huruf o

Cukup jelas.

Huruf p

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Dalam memutakhirkan data pemilih, KPU Provinsi merupakan pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah.

Huruf e

Cukup jelas.

 Huruf f

Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam berita acara.

Huruf g

Yang dimaksud dengan "KPU Provinsi wajib menyerahkannya kepada saksi" adalah KPU Provinsi wajib memberikan berita acara serta sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun tidak.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.

Huruf j

Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf l

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Dalam memutakhirkan data pemilih, KPU Provinsi merupakan pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam berita acara.

Huruf i

Yang dimaksud dengan "KPU Provinsi, wajib menyerahkannya kepada saksi" adalah KPU Provinsi wajib memberikan berita acara serta sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun tidak.

Huruf j

Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf l

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Huruf o

Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.

Huruf p

Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.

Huruf q

Cukup jelas.

Huruf r

Cukup jelas.

Huruf s

Cukup jelas.

Huruf t

Cukup jelas.

Huruf u

Laporan kepada Presiden disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri.

Huruf v

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Penggunaan anggaran yang diterima oleh KPU Provinsi dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten/Kota merupakan pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita acara.

Huruf i

Yang dimaksud dengan "KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkannya kepada saksi" adalah KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan berita acara serta sertifikat penghitungan suara baik diminta maupun tidak.

Huruf j

Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf l

Cukup jelas.

Huruf m

Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.

Huruf n

Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.

Huruf o

Cukup jelas.

Huruf p

Cukup jelas.

Huruf q

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten/Kota merupakan pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita acara.

Huruf h

Yang dimaksud dengan "KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkannya kepada saksi" adalah KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun tidak.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.

Huruf k

Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.

Huruf l

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten/Kota merupakan pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.  

Huruf j

Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita acara.

Huruf k

Yang dimaksud dengari "KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkannya kepada saksi" adalah KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun tidak.

Huruf l

Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota.

Huruf m

Cukup jelas.  

Huruf n

Cukup jelas.  

Huruf o

Cukup jelas.  

Huruf p

Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.

Huruf q

Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.

Huruf r

Cukup jelas.  

Huruf s

Cukup jelas.  

Huruf t

Cukup jelas.  

Huruf u

Cukup jelas.  

Huruf v

Cukup jelas.  

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.  

Huruf b

Cukup jelas.  

Huruf c

Cukup jelas.  

Huruf d

Penggunaan anggaran yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Huruf e

Cukup jelas.  

Huruf f

Cukup jelas.  

Huruf g

Cukup jelas.  

Huruf h

Cukup jelas.  

Huruf i

Cukup jelas.  

Huruf j

Cukup jelas.  

Pasal 11

Huruf a

Cukup jelas.  

Huruf b

Cukup jelas.  

Huruf c

Cukup jelas.  

Huruf d

Cukup jelas.  

Huruf e

Yang dimaksud dengan "memiliki pengetahuan dan keahlian atau memiliki pengalaman" dalam ketentuan ini dibuktikan dengan karya tulis atau pernah menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, pengawas, dan panitia pemilihan.

Huruf f

Cukup jelas.  

Huruf g

Cukup jelas.  

Huruf h

Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.

Huruf i

Calon yang belum pernah menjadi anggota partai politik melampirkan pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup.

Calon yang pernah menjadi anggota partai politik melampirkan keterangan tertulis dari partai politik yang bersangkutan yang menerangkan bahwa calon sudah tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Huruf j

Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.

Huruf k

Cukup jelas.  

Huruf l

Cukup jelas.  

Huruf m

Cukup jelas.  

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "membantu" dalam ketentuan ini adalah melakukan seleksi calon anggota KPU dan menyampaikan hasilnya kepada Presiden.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur organisasi profesi.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat" adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota KPU.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Huruf b

"Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja" dalam ketentuan ini sudah termasuk waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Dalam pengumuman di media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional harus dicantumkan alamat Sekretariat Tim Seleksi serta permintaan Tim Seleksi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota KPU, dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan.

Huruf g

Wawancara dalam ketentuan ini berkaitan dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan manajemennya, sistem politik, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik, integritas diri termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang disampaikan dengan identitas yang jelas.

Huruf h

Penyampaian nama bakal calon anggota KPU dari Tim Seleksi kepada Presiden disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota KPU.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Penilaian akhir proses seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat disusun dalam urutan peringkat 1 (satu) sampai dengan 21 (dua puluh satu).

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur organisasi profesi.

Ayat (3) 

Cukup jelas.

Ayat (4) 

Cukup jelas.

Ayat (5) 

Cukup jelas.

Ayat (6) 

Cukup jelas.

Ayat (7) 

Cukup jelas.

Pasal 18

Ayat (1)

 Yang dimaksud dengan "gubernur" termasuk penjabat gubernur.

Ayat (2) 

Cukup jelas.

Ayat (3) 

Cukup jelas.

Ayat (4) 

Cukup jelas.

Ayat (5) 

Cukup jelas.

Ayat (6) 

Cukup jelas.

Ayat (7) 

Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1) 

Cukup jelas.

Ayat (2) 

Cukup jelas.

Ayat (3) 

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

"Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja" dalam ketentuan ini sudah termasuk waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Dalam pengumuman di media massa cetak harian lokal dan media massa elektronik harus dicantumkan alamat Sekretariat Tim Seleksi serta permintaan Tim Seleksi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota KPU Provinsi dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan.

Huruf g

Wawancara dalam ketentuan ini berkaitan dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan manajemennya, sistem politik, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik, integritas diri termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang disampaikan dengan identitas yang jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Penilaian akhir proses seleksi oleh KPU disusun dalam urutan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 10 (sepuluh).

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur organisasi profesi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 23

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "bupati/walikota" termasuk penjabat bupati/ walikota.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud "media massa cetak harian lokal" adalah media massa yang terbit di wilayah provinsi dan/atau media massa cetak harian lokal yang menjangkau kabupaten/kota yang bersangkutan.

Huruf b

"Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja" dalam ketentuan ini sudah termasuk waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Dalam pengumuman di media massa cetak harian dan media massa elektronik harus dicantumkan alamat sekretariat Tim Seleksi serta permintaan Tim Seleksi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota dan tanggapan harus disertai indentitas diri pemberi tanggapan.

Huruf g

Wawancara dalam ketentuan ini berkaitan dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan manajemennya, sistem politik, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik, integritas diri termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang disampaikan dengan identitas yang jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Penilaian akhir proses seleksi oleh KPU Provinsi disusun dalam bentuk urutan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 10 (sepuluh).

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Ayat (1)

Huruf a

Keterangan "meninggal dunia" dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Huruf b

Yang dimaksud "mengundurkan diri" adalah mengundurkan diri karena alasan kesehatan dan/atau karena terganggu fisik dan/atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap" adalah menderita sakit fisik dan/atau jiwanya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau tidak diketahui keberadaannya.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Untuk menggantikan anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti atau diberhentikan, tidak diperlukan lagi pembentukan Tim Seleksi.

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian" adalah keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota KPU, keputusan KPU untuk memberhentikan anggota KPU Provinsi, dan keputusan KPU Provinsi untuk memberhentikan anggota KPU Kabupaten/Kota.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 31

Ayat (1)

Selama anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara segala hak keuangannya tetap diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Penyelesaian administrasi hasil Pemilu dilakukan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal KPU untuk tingkat pusat, KPU untuk tingkat provinsi, KPU Provinsi untuk tingkat kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Sebelum mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris, secara kolektif PPK dapat berkonsultasi dengan sekretaris daerah.

Pasal 44

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Pengumuman hasil rekapitulasi dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman kecamatan.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Yang dimaksud dengan "PPK wajib menyerahkannya kepada saksi" adalah PPK wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun tidak.

Huruf j

Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.

Huruf k

Cukup jelas. 

Huruf l

Cukup jelas. 

Huruf m

Cukup jelas. 

Huruf n

Cukup jelas. 

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "membentuk KPPS" termasuk menentukan jumlah dan lokasi TPS.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Pengumuman daftar pemilih dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara" adalah masukan untuk menambah data pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar dan/atau mengurangi data pemilih karena tidak memenuhi persyaratan.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa/kelurahan.

Huruf l

Yang dimaksud dengan "menjaga dan mengamankan", antara lain, adalah tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung surat suara, atau tidak menghilangkan kotak suara.

Huruf m

Yang dimaksud dengan "meneruskan" adalah membawa dan menyampaikan kotak suara kepada PPK, yang dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan pihak yang berwenang.

Huruf n

Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.

Huruf o

Cukup jelas. 

Huruf p

Cukup jelas. 

Huruf q

Cukup jelas. 

Huruf r

Cukup jelas. 

Huruf s

Cukup jelas. 

Pasal 48

Cukup jelas.  

Pasal 49

Huruf a

Cukup jelas. 

Huruf b

Cukup jelas. 

Huruf c

Cukup jelas. 

Huruf d

Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara menempelkannya pada TPS dan/atau lingkungan TPS.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "menjaga dan mengamankan", antara lain, adalah tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, atau tidak menghilangkan kotak suara yang telah berisi suara yang telah dicoblos dan setelah kotak suara disegel.

Huruf g

Yang dimaksud dengan "KPPS wajib menyerahkannya kepada saksi" adalah KPPS wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun tidak.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Pengumuman daftar pemilih dilakukan dengan cara, antara lain, menempelkannya pada sarana pengumuman di kantor perwakilan Republik Indonesia.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara, antara lain menempelkannya pada sarana pengumuman kantor perwakilan Republik Indonesia.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf l

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Huruf a

Cukup jelas. 

Huruf b

Cukup jelas. 

Huruf c

Cukup jelas. 

Huruf d

Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara, antara lain, menempelkannya pada TPSLN dan/atau lingkungan TPSLN.

Huruf e

Cukup jelas. 

Huruf f

Cukup jelas. 

Huruf g

Cukup jelas. 

Huruf h

Cukup jelas. 

Huruf i

Cukup jelas. 

Huruf j

Cukup jelas. 

Pasal 54

Cukup jelas. 

Pasal 55

Huruf a

Cukup jelas. 

Huruf b

Cukup jelas. 

Huruf c

Cukup jelas. 

Huruf d

Cukup jelas. 

Huruf e

Cukup jelas. 

Huruf f

Cukup jelas. 

Huruf g

Cacat tubuh tidak termasuk kategori tidak sehat jasmani dan rohani.

Huruf h

Cukup jelas. 

Huruf i

Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah Presiden, yang dalam pelaksanaan konsultasi tersebut, Presiden dapat menunjuk Menteri Dalam Negeri.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Tenaga profesional lain direkrut sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.

Ayat (8)

Yang dimaksud dengan "sesuai dengan kebutuhan" adalah berkaitan dengan jumlah pakar/ahli dan keahlian yang dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja KPU serta membantu pelaksanaan tugas dan fungsi KPU secara profesional.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Pasal 58

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Tenaga profesional lain direkrut sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.

Pasal 59

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Tenaga profesional lain direkrut sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan hukum" adalah memberikan bantuan hukum kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Cukup jelas.

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

Ayat (1)

Huruf a

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Cukup jelas.

Angka 3

Cukup jelas.

Angka 4

Cukup jelas.

Angka 5

Yang dimaksud dengan "pelaksanaan kampanye", terutama mengenai bentuk dan materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye, serta dana kampanye;

Angka 6

Yang dimaksud dengan "perlengkapan Pemilu", terutama mengenai surat suara, kotak suara, tinta, dan segel.

Angka 7

Cukup jelas.

Angka 8

Cukup jelas.

Angka 9

Cukup jelas.

Angka 10

Cukup jelas.

Angka 11

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Temuan dan laporan yang disampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan mengenai masalah teknis dan administratif yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Ayat (1)

Huruf a

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Cukup jelas.

Angka 3

Cukup jelas.

Angka 4

Cukup jelas.

Angka 5

Yang dimaksud dengan "pelaksanaan kampanye", terutama mengenai bentuk dan materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye, serta dana kampanye.

Angka 6

Yang dimaksud dengan "perlengkapan Pemilu", terutama mengenai surat suara, kotak suara, tinta, dan segel.

Angka 7

Cukup jelas.

Angka 8

Cukup jelas.

Angka 9

Cukup jelas.

Angka 10

Cukup jelas.

Angka 11

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Temuan dan laporan yang disampaikan kepada Panwaslu Provinsi untuk ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan mengenai masalah teknis dan administratif yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

Ayat (1)

Huruf a

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Cukup jelas.

Angka 3

Cukup jelas.

Angka 4

Cukup jelas.

Angka 5

Yang dimaksud dengan "pelaksanaan kampanye", terutama mengenai bentuk dan materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye, serta dana kampanye.

Angka 6

Yang dimaksud dengan "perlengkapan Pemilu", terutama mengenai surat suara, kotak suara, tinta, dan segel.

Angka 7

Cukup jelas.

Angka 8

Cukup jelas.

Angka 9

Cukup jelas.

Angka 10

Cukup jelas.

Angka 11

Cukup jelas.

Angka 12

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Temuan dan laporan yang disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan mengenai masalah teknis dan administratif yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 79

Cukup jelas.

Pasal 80

Huruf a

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Yang dimaksud dengan "pelaksanaan kampanye", terutama mengenai bentuk dan materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye, serta dana kampanye.

Angka 3

Yang dimaksud dengan "perlengkapan Pemilu", terutama mengenai surat suara, kotak suara, tinta, dan segel.

Angka 4

Cukup jelas.

Angka 5

Cukup jelas.

Angka 6

Cukup jelas.

Angka 7

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Temuan dan laporan yang disampaikan kepada PPK untuk ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan mengenai masalah teknis dan administratif yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

Huruf a

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Yang dimaksud dengan "pelaksanaan kampanye", terutama mengenai bentuk dan materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye, serta dana kampanye.

Angka 3

Yang dimaksud dengan "perlengkapan Pemilu", terutama mengenai surat suara, kotak suara, tinta, dan segel.

Angka 4

Cukup jelas.

Angka 5

Cukup jelas.

Angka 6

Cukup jelas.

Angka 7

Cukup jelas.

Angka 8

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Temuan dan laporan yang disampaikan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan mengenai masalah teknis dan administratif yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

Huruf a

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Yang dimaksud dengan "pelaksanaan kampanye", terutama mengenai bentuk dan materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye, serta dana kampanye.

Angka 3

Yang dimaksud dengan "perlengkapan Pemilu", terutama mengenai surat suara, kotak suara, tinta, dan segel.

Angka 4

Cukup jelas.

Angka 5

Cukup jelas.

Angka 6

Cukup jelas.

Angka 7

Cukup jelas.

Angka 8

Cukup jelas.

Angka 9

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Temuan dan laporan yang disampaikan kepada PPLN dan KPPSLN untuk ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan mengenai masalah teknis dan administratif yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan, antara lain memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang penegakan hukum.

Huruf f

Cukup jelas. 

Huruf g

Cukup jelas. 

Huruf h

Cacat tubuh tidak termasuk kategori tidak sehat jasmani dan rohani.

Huruf i

Cukup jelas. 

Huruf j

Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.

Huruf k

Cukup jelas. 

Huruf l

Cukup jelas. 

Huruf m

Cukup jelas. 

Pasal 87

Ayat (1)

Cukup jelas. 

Ayat (2)

Cukup jelas. 

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur organisasi profesi.

Ayat (4)

Cukup jelas. 

Ayat (5)

Cukup jelas. 

Ayat (6)

Cukup jelas. 

Ayat (7)

Cukup jelas. 

Pasal 88

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat" adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota Bawaslu.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a 

Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

"Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja" dalam ketentuan ini sudah termasuk waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi.

Huruf d

Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Dalam pengumuman di media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik harus dicantumkan alamat Sekretariat Tim Seleksi serta permintaan Tim Seleksi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota Bawaslu dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan.

Huruf g

Wawancara dalam ketentuan ini berkaitan dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan manajemennya, sistem politik, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik, integritas diri termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang disampaikan dengan identitas yang jelas.

Huruf h

Penyampaian nama bakal calon anggota Bawaslu dari Tim Seleksi kepada KPU disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota Bawaslu.

Pasal 89

Cukup jelas.

Pasal 90

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Penilaian akhir proses seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat disusun dalam urutan peringkat 1(satu) sampai dengan peringkat 15 (lima belas).

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 91

Cukup jelas.

Pasal 92

Cukup jelas.

Pasal 93

Cukup jelas.

Pasal 94

Cukup jelas.

Pasal 95

Cukup jelas.

Pasal 96

Cukup jelas.

Pasal 97

Cukup jelas.

Pasal 98

Cukup jelas.

Pasal 99

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap" adalah menderita sakit, baik fisik maupun jiwanya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau tidak diketahui keberadaannya.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas. 

Pasal 100

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian" adalah keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota Bawaslu.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 101

Cukup jelas.

Pasal 102

Ayat (1)

Selama anggota Bawaslu diberhentikan sementara segala hak keuangannya tetap diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 103

Cukup jelas.

Pasal 104

Cukup jelas.

Pasal 105

Cukup jelas.

Pasal 106

Cukup jelas.

Pasal 107

Cukup jelas.

Pasal 108

Ayat (1)

Cukup jelas. 

Ayat (2)

Cukup jelas. 

Ayat (3)

Cukup jelas. 

Ayat (4)

Cukup jelas. 

Ayat (5)

Cukup jelas. 

Ayat (6)

Tenaga profesional lain yang direkrut sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 109

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Tenaga profesional lain yang direkrut sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 110

Ayat (1)

Cukup jelas. 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan  "pihak lain" dalam ketentuan ini adalah pihak yang mempunyai kompetensi untuk menyusun kode etik.

Ayat (3)

Cukup jelas. 

Ayat (4)

Cukup jelas. 

Pasal 111

Ayat (1)

Cukup jelas. 

Ayat (2)

Cukup jelas. 

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "3 (tiga) orang anggota KPU" adalah anggota KPU yang tidak diadukan melanggar kode etik.

Yang dimaksud dengan "2 (dua) orang dari luar anggota KPU" adalah tokoh masyarakat atau akademisi yang memiliki integritas.

Ayat (4)

Cukup jelas. 

Ayat (5)

Cukup jelas. 

Ayat (6)

Cukup jelas. 

Ayat (7)

Cukup jelas. 

Ayat (8)

Cukup jelas. 

Ayat (9)

Cukup jelas. 

Pasal 112

Ayat (1)

Cukup jelas. 

Ayat (2)

Cukup jelas. 

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "2 (dua) orang anggota KPU Provinsi" adalah anggota KPU Provinsi yang tidak diadukan dan/atau dilaporkan melanggar kode etik.

Yang dimaksud dengan "1 (satu) orang dari luar anggota KPU Provinsi" adalah tokoh masyarakat atau akademisi yang memiliki integritas.

Ayat (4)

Cukup jelas. 

Ayat (5)

Cukup jelas. 

Ayat (6)

Cukup jelas. 

Ayat (7)

Cukup jelas. 

Ayat (8)

Cukup jelas. 

Ayat (9)

Cukup jelas. 

Pasal 113

Ayat (1)

Cukup jelas. 

Ayat (2)

Cukup jelas. 

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "2 (dua) orang anggota Bawaslu" adalah anggota Bawaslu yang tidak diadukan/dilaporkan melanggar kode etik.

Yang dimaksud dengan "2 (dua) orang dari luar anggota KPU dan Bawaslu" adalah tokoh masyarakat atau akademisi yang memiliki integritas.

Ayat (4)

Cukup jelas. 

Ayat (5)

Cukup jelas. 

Ayat (6)

Cukup jelas. 

Ayat (7)

Cukup jelas. 

Ayat (8)

Cukup jelas. 

Ayat (9)

Cukup jelas. 

Pasal 114

Ayat (1)

Cukup jelas. 

Ayat (2)

Cukup jelas. 

Ayat (3)

Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPU termasuk anggaran kesekretariatan.

Ayat (4)

Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang dikoordinasikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu termasuk anggaran kesekretariatan.

Ayat (5)

Cukup jelas.  

Pasal 115

Pencairan anggaran yang dimaksud dalam ketentuan ini mengikuti persyaratan yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan bidang keuangan negara.

Pasal 116

Cukup jelas.   

Pasal 117

Cukup jelas.   

Pasal 118

Cukup jelas.   

Pasal 119

Cukup jelas.   

Pasal 120

Cukup jelas.   

Pasal 121

Cukup jelas.   

Pasal 122

Cukup jelas.   

Pasal 123

Cukup jelas.   

Pasal 124

Cukup jelas.   

Pasal 125

Cukup jelas.   

Pasal 126

Cukup jelas.   

Pasal 127

Cukup jelas.   

Pasal 128

Cukup jelas.   

Pasal 129

Cukup jelas.   

Pasal 130

Cukup jelas.   

Pasal 131

Cukup jelas.   

Pasal 132

Cukup jelas.   

Pasal 133

Cukup jelas.   

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4721