
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 03/PMK.04/2008
 
TENTANG
PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
111/KMK.04/2003 TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI
BIDANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR
DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 114/PMK.04/2006
 
MENTERI KEUANGAN,
 
| Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan tugas kepabeanan di bidang impor, perlu dilakukan pengawasan kepabeanan oleh Inspektorat Jenderal; | ||
| 
 | 
 | b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 Tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang, Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/ PMK.04/ 2006; | ||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); | ||
| 
 | 
 | 2. | |||
| 
 | 
 | 3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2006; | ||
| 
 | 
 | MEMUTUSKAN : | |||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/KMK.04/2003 TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 114/PMK.04/2006. | |||
| 
 | 
 | Pasal 1 | |||
| 
 | 
 | Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2006, sampai dengan 31 Desember 2008. | |||
| 
 | 
 | Pasal 2 | |||
| 
 | 
 | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008. | |||
| 
 | 
 | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||
| 
 | 
 | 
 | 
 | ||
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | Ditetapkan di Jakarta | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | pada tanggal 22 Januari 2008 | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | MENTERI KEUANGAN, | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | SRI MULYANI INDRAWATI |