LAMPIRAN

 

 

PERATURAN   MENTERI    KEUANGAN

 

 

NOMOR  107/PMK.04/2008

 

 

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS

 

 

PERATURAN    MENTERI   KEUANGAN

 

 

NOMOR  123/PMK.04/2007   TENTANG

 

 

PENYEDIAAN PITA CUKAI

TATA KERJA PANITIA SELEKSI

Panitia seleksi memiliki tata kerja sebagai berikut:

1.

Menerima pendaftaran peserta seleksi dan memberikan dokumen seleksi kepada peserta seleksi;

2.

Melakukan penelitian administratif terhadap seluruh persyaratan yang disampaikan peserta seleksi, termasuk melakukan konfirmasi terhadap kebenaran dan keabsahan performance bonds;

3.

Membuat Berita Acara Penelitian Administrasi;

4.

Menyampaikan undangan kepada peserta seleksi yang memenuhi persyaratan administrasi untuk melakukan presentasi kepada panitia seleksi;

5.

Menghadiri presentasi yang dilakukan peserta seleksi;

6.

Menerima dokumen rencana anggaran biaya yang disampaikan peserta seleksi pada saat presentasi;

7.

Melakukan verifikasi kewajaran rencana anggaran biaya yang diajukan peserta dengan membandingkannya dengan usulan DIPA tahun berikutnya;

8.

Melakukan penelitian lapangan;

9.

Membuat Berita Acara Penelitian Lapangan;

10.

Memberitahukan secara tertulis kepada peserta baik yang terpilih maupun yang tidak terpilih;

11.

Melakukan negosiasi harga pencetakan pita cukai dengan peserta terpilih;

12.

Membuat usulan calon Pencetak dan harga pencetakan pita cukai kepada Menteri Keuangan.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI