
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 10/PMK.011/2008
 
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR
DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM
DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU
MENTERI KEUANGAN,
 
| Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka menstabilkan harga pangan pokok berupa gandum dan tepung gandum/terigu yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, perlu ditempuh kebijakan berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah atas impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/ terigu; | ||
| b. | bahwa untuk melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dianggarkan subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan perubahannya; | ||||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu; | ||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); | ||
| 2. | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); | ||||
| 3. | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778); | ||||
| 4. | |||||
| MEMUTUSKAN: | |||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU. | |||
| Pasal 1 | |||||
| Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dibayar oleh Pemerintah dengan pagu anggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008. | |||||
| Pasal 2 | |||||
| Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan/atau penyerahan dalam negeri gandum (Pos Tarif 1001.10.00.00) dan tepung gandum/terigu (Pos Tarif 1101.00.10.00) oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah. | |||||
| Pasal 3 | |||||
| (1) | Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor gandum dan tepung gandum/terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
| (2) | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK- 10/PMK.011/2008" pada Surat Setoran Pajak. | ||||
| (3) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Daftar Jumlah Pajak Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan. | ||||
| Pasal 4 | |||||
| Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 10/PMK.011/2008". | |||||
| Pasal 5 | |||||
| Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. | |||||
| Pasal 6 | |||||
| Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkan. | |||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||
| Ditetapkan di Jakarta | |||||
| pada tanggal 4 Februari 2008 | |||||
| MENTERI KEUANGAN, | |||||
| SRI MULYANI INDRAWATI | |||||