
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 132/PMK.01/2008
TENTANG
PEDOMAN DAN PENTAHAPAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN
PENERAPAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
MENTERI KEUANGAN,
|
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronika Dalam Kerangka Indonesia National Single Window (INSW), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window; |
|||
|
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronika Dalam Kerangka Indonesia National Single Window (INSW); |
||
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||||
|
MEMUTUSKAN : |
|||||
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN DAN PENTAHAPAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENERAPAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW. |
|||
|
Pasal 1 |
|||||
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : |
|||||
|
1. |
Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information) dan pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for customs release and clearance of cargoes). |
||||
|
2. |
Portal INSW adalah sistem yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanari/kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang. |
||||
|
3. |
Pengelola Portal INSW adalah pihak yang bertanggungjawab mengelola Portal INSW dan berkewajiban untuk menjamin sistem pelayanan INSW beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi. |
||||
|
4. |
Pengguna Portal INSW adalah para pihak yang melakukan akses dengan Portal INSW yang meliputi antara lain instansi penerbit perizinan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi/lembaga lainnya, eksportir, importir, agen pelayaran/ penerbangan, dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, serta pelaku usaha lainnya. |
||||
|
5. |
Penerapan Sistem National Single Window adalah serangkaian kegiatan yang dikoordinasikan oleh Tim Persiapan National Single Window untuk menerapkan dan mengoperasikan sistem National Single Window dalam proses pelayanan kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan dan proses lainnya sesuai dengan proses bisnis yang diatur dalam sistim National Single Window, melalui Portal INSW. |
||||
|
6. |
Pentahapan adalah kebijakan Tim Persiapan National Single Window dalam rangka penerapan sistem National Single Window yang dilakukan dengan menetapkan tahapan dan target waktu penerapan sistem National Single Window, sesuai dengan Pedoman Pembangunan, Pengembangan dan Penerapan Sistem National Single Window di Indonesia. |
||||
|
Pasal 2 |
|||||
|
(1) |
Pembangunan dan penerapan INSW dalam rangka pelayanan kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan dan layanan lainnya melalui penggunaan Portal INSW, dilakukan secara bertahap oleh Tim Persiapan National Single Window. |
||||
|
(2) |
Tahapan dalam rangka pembangunan dan penerapan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: |
||||
|
a. |
Ujicoba Awal; |
||||
|
b. |
Implementasi Tahap Kesatu; |
||||
|
c. |
Implementasi Tahap Kedua; |
||||
|
d. |
Implementasi Tahap Ketiga; |
||||
|
e. |
Implementasi Tahap Nasional; dan |
||||
|
f. |
Penggabungan ke ASEAN Single Window. |
||||
|
(3) |
Pembangunan dan penerapan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan pedoman sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
|
Pasal 3 |
|||||
|
Pelaksanaan penerapan sistem National Single Window yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini diperlakukan sebagai tahapan Ujicoba Awal, Implementasi Tahap Kesatu, dan Implementasi Tahap Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c. |
|||||
|
Pasal 4 |
|||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Tim Persiapan National Single Window Nomor: KEP-08/KET.T-NSW /08/2007 tentang Penetapan Blueprint Sistem National Single Window sebagai Pedoman dalam Pembangunan dan Pengembangan Sistem National Single Window di Indonesia, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
|
Pasal 5 |
|||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|||||
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
|
pada tanggal 15 September 2008 |
|||||
|
MENTERI KEUANGAN |
|||||
|
SRI MULYANI INDRAWATI |
|||||