
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 237/PMK.011/2008
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR
PRODUK KERAMIK TABLEWARE
MENTERI KEUANGAN,
| Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia pada periode penyelidikan tahun 2005-2007, yang menunjukkan masih terjadinya kenaikan impor barang terselidik sehingga menyebabkan kerugian serius industri dalam negeri, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor 1597/M-DAG/5/2008 tanggal 10 November 2008, mengusulkan untuk memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk keramik tableware; | ||||||||||||||||
| 
 | 
 | b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, perlu menetapkan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap, Produk Keramik Tableware; | ||||||||||||||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); | ||||||||||||||||
| 
 | 
 | 2. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); | ||||||||||||||||
| 
 | 
 | 3. | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2002 Nomor 133); | ||||||||||||||||
| 
 | 
 | 4. | Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; | ||||||||||||||||
| 
 | 
 | MEMUTUSKAN : | |||||||||||||||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE. | |||||||||||||||||
| 
 | 
 | Pasal 1 | |||||||||||||||||
| 
 | 
 | Terhadap impor produk keramik tableware dengan pos tarif 6911.10.00.00, pos tarif 6911.90.00.00, dan pos tarif 6912.00.00.00, kecuali produk peralatan toilet, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard). | |||||||||||||||||
| 
 | 
 | Pasal 2 | |||||||||||||||||
| 
 | 
 | Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk keramik tableware yang diproduksi dan diimpor dari negara-negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. | |||||||||||||||||
| 
 | 
 | Pasal 3 | |||||||||||||||||
| 
 | 
 | Terhadap impor produk keramik tableware dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). | |||||||||||||||||
| 
 | 
 | Pasal 4 | |||||||||||||||||
| 
 | 
 | Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan besaran sebagai berikut: | |||||||||||||||||
| 
 | |||||||||||||||||||
| 
 | 
 | Pasal 5 | |||||||||||||||||
| 
 | 
 | Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.010/2006 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Keramik Tableware sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.011/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||||||||||||||||
| 
 | 
 | Pasal 6 | |||||||||||||||||
| 
 | 
 | 1. | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2009. | ||||||||||||||||
| 
 | 
 | 2. | Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama, 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1. | ||||||||||||||||
| 
 | 
 | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||||||||||||||
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | Ditetapkan di Jakarta | ||||||||||||
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | pada tanggal 23 Desember 2008 | ||||||||||||
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | MENTERI KEUANGAN | ||||||||||||
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | SRI MULYANI INDRAWATI | ||||||||||||