
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
RALAT
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 258/PMK.03/2008
TENTANG
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN
ATAU PENGALIHAN SAHAM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 18 AYAT (3c)
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA
ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN,
|
Berhubung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekeliruan pada Pasal 1 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tersebut maka perlu diadakan ralat sebagai berikut : |
|||
|
1. |
Pada Pasal 1 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 : |
||
|
|
Tertu1is : |
||
|
|
(4) |
Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual. |
|
|
|
(5) |
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah bersifat final. |
|
|
|
(6) |
Terhadap penjual yang berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri yang merupakan penduduk dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dilakukan apabila hak pemajakan berdasarkan P3B berada pada pihak Indonesia. |
|
|
|
Seharusnya : |
||
|
|
(4) |
Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual. |
|
|
|
(5) |
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah bersifat final. |
|
|
|
(6) |
Terhadap penjual yang berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri yang merupakan penduduk dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, pemotongan pajak sebagaiinana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan apabila hak pemajakan berdasarkan P3B berada pada pihak Indonesia. |
|
|
2. |
Pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan MenteriKeuangan Nomor 258/PMK03/2008 : |
||
|
|
Tertulis : |
||
|
|
(1) |
Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) kepada Wajib Pajak Dalam Negeri, dipotong pajak oleh pembeli Wajib Pajak Dalam Negeri dan kepada Wajib Pajak Luar Negeri tersebut diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26. |
|
|
|
Seharusnya : |
||
|
|
(1) |
Penghasilan dari penjualan atan pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kepada Wajib Pajak Dalam Negeri, dipotong pajak oleh pembeli Wajib Pajak Dalam Negeri dan kepada Wajib Pajak Luar Negeri tersebut diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26. |
|
|
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 1 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tersebut telah dibetulkan. |
|||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 8 April 2009 |
|
|
|
a.n. |
MENTERI KEUANGAN, |
| SEKRETARIS JENDERAL | |||
| ttd. | |||
| MULIA P. NASUTION | |||
| NIP. 060046519 | |||