PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 28 TAHUN 2008
TENTANG
HARGA JUAL ECERAN LPG TABUNG 3 KILOGRAM
UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN USAHA MIKRO
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, perlu menetapkan Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro; |
|
|
b. |
bahwa besaran harga jual eceran LPG Tabung 3 Kilogram sebagaimana dimaksud dalarn huruf a telah disepakati oleh instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; |
|||
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; |
|||
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); |
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436); |
|||
|
3. |
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tanggal 28 November 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; |
|||
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tanggal 20 Oktober 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007 tanggal 28 Agustus 2007; |
|||
|
5. |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0030 Tahun 2005 tanggal 20 Juli 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; |
|||
|
6. |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 021 Tahun 2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; |
|||
|
MEMUTUSKAN : |
||||
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG HARGA JUAL ECERAN LPG TABUNG 3 KILOGRAM UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN USAHA MIKRO. |
||
|
Pasal 1 |
||||
|
(1) |
Harga jual eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah Agen termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan margin Agen ditetapkan Rp.12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). |
|||
|
(2) |
Rumah Tangga dan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. |
|||
|
Pasal 2 |
||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2008. |
||||
| Ditetapkan di Jakarta | ||||
| pada tanggal 22 Agustus 2008 | ||||
| MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, | ||||
| ttd. | ||||
| PURNOMO YUSGIANTORO | ||||