PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 28 TAHUN 2008


TENTANG


HARGA JUAL ECERAN LPG TABUNG 3 KILOGRAM
UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN USAHA MIKRO


MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, perlu menetapkan Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro;

   

b.

bahwa besaran harga jual eceran LPG Tabung 3 Kilogram sebagaimana dimaksud dalarn huruf a telah disepakati oleh instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

   

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);

   

3.

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tanggal 28 November 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;

   

4.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tanggal 20 Oktober 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007 tanggal 28 Agustus 2007;

   

5.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0030 Tahun 2005 tanggal 20 Juli 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;

   

6.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 021 Tahun 2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;

   

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG HARGA JUAL ECERAN LPG TABUNG 3 KILOGRAM UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN USAHA MIKRO.

 

Pasal 1

   

(1)

Harga jual eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah Agen termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan margin Agen ditetapkan Rp.12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

   

(2)

Rumah Tangga dan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

 

Pasal 2

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2008.

         
        Ditetapkan di Jakarta
        pada tanggal 22 Agustus 2008
        MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,
         
        ttd.
         
        PURNOMO YUSGIANTORO