PENJELASAN

ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2008


TENTANG


PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2008 KEPADA PEGAWAI NEGERI,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

 

I.

UMUM

 

Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dalam tahun 2008, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

 

Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji/pensiun/tunjangan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Apabila Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan tersebut juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda, maka kepada yang bersangkutan, diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas.

 

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 3

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Dalam hal terjadi keterlambatan administrasi yang mengakibatkan pembayaran penghasilan bulan Juni 2008 belum dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

a.

Yang dimaksud dengan "tunjangan umum" termasuk tambahan tunjangan umum.

 

 

 

b.

Yang dimaksud dengan "tambahan penghasilan" adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru mengalami penurunan penghasilan atau mengalami kenaikan tetapi kurang dari 15% (lima belas perseratus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

c.

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 4

 

 

Apabila karena sesuatu hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2008, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2008.

 

Pasal 5

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Apabila Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

 

 

 

Apabila Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan tersebut di atas juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda, maka kepada yang bersangkutan, diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 6

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 7

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 8

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 9

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 10

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 11

 

 

Cukup jelas.

         
  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4850