
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN
ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
|
I. |
UMUM |
|
|
|
Upaya yang ditempuh untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat luas dalam penyusunan kebijakan pemerintah. Dengan upaya tersebut, maka kebijakan yang ditetapkan pemerintah dapat lebih akomodatif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat. |
|
|
|
Dalam dunia ketenagakerjaan pelibatan masyarakat dalam mengambil keputusan diwujudkan dalam prinsip tripartisme, suatu prinsip yang bertumpu pada semangat bahwa kepentingan masing-masing unsur pelaku proses produksi yaitu pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah menjadi kepentingan bersama. |
|
|
|
Sejalan dengan prinsip kebersamaan maka keseimbangan peran masing-masing unsur dalam LKS Tripartit perlu diwujudkan dalam bentuk keterwakilan masing-masing unsur dalam komposisi keanggotaan. Oleh karena itu maka ketentuan komposisi perbandingan yang semula 2:1:1 diubah menjadi 1:1:1. |
|
|
|
Dalam rangka meningkatkan efektifitas, peran dan fungsi LKS Tripartit maka dibutuhkan jumlah keanggotaan yang cukup, sehingga jumlah keanggotaan LKS Tripartit perlu ditambah dengan tetap memperhatikan karakterisitik perekonomian serta kemampuan penganggaran. Dalam kenyataannya tidak semua unsur dapat memenuhi persyaratan administrasi keanggotaan khususnya persyaratan pendidikan, sehingga diubah menjadi serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat. |
|
|
|
Dengan perubahan Peraturan Pemerintah ini, maka diharapkan LKS Tripartit dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara efektif dan optimal. |
|
|
|
Peraturan Pemerintah ini antara lain memuat: |
|
|
|
a. |
perubahan komposisi dan jumlah keterwakilan keanggotaan LKS Tripartit; |
|
|
b. |
perubahan persyaratan keanggotaan LKS Tripartit; |
|
|
c. |
penambahan Bab Ketentuan Peralihan. |
|
II. |
PASAL DEMI PASAL |
|
|
|
Pasal I |
|
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
Pasal II |
|
|
|
|
Cukup jelas. |
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4862 |
||