PENJELASAN

ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 55 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN DEIYAI

DI PROVINSI PAPUA

 

I.

UMUM

 

Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 319.036,05 Km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 2.152.823 jiwa, terdiri atas 26 (dua puluh enam) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Kabupaten Paniai yang mempunyai luas wilayah ± 10.984,66 Km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 112.127 jiwa, terdiri atas 21 (dua puluh satu) distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom barn sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor ll/DPRD/2004 tanggal 5 Maret 2004 tentang Persetujuan Atas Usulan Rencana Pemekaran Kabupaten Deiyai di Wilayah Kabupaten Paniai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 015/DPRD/2004 tanggal 10 Maret 2004 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 12/DPRD/2005 tanggal 15 November 2005 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Pemekaran, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 13/DPRD/2005 tanggal 15 November 2005 tentang Persetujuan Pembagian Dana dengan Kabupaten Pemekaran Deiyai, Surat Bupati Paniai tanggal Nomor 161/PAN/2005 tanggal 1 Desember 2005 tentang Kelengkapan Data Administratif Dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Deiyai, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 848/1452 tanggal 8 Desember 2005 perihal Rekomendasi Pemekaran Kabupaten Deiyai dari Kabupaten Paniai, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 77/PIM-DPRD/2005 tanggal 12 Desember 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Deiyai, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 135/1042 tanggal 29 Agustus 2007 perihal Rekomendasi Pemekaran Kabupaten Deiyai, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 135/1035 tanggal 22 Agustus 2007 perihal Persetujuan DPR Papua Untuk Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 04/KEP-DPRP/2007 tanggal 24 Agustus 2007 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan dan Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintahan Untuk Kabupaten Deiyai di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Paniai, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/2938/Set tanggal 22 November 2005 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/2939/Set tanggal 22 November 2005 perihal Usul Dukungan Pembiayaan Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 12/PAN/2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang Penetapan Perubahan Cakupan Wilayah Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 13/PAN/2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik yang menjadi Cakupan Wilayah pads Calon Pemekaran Kabupaten Deiyai, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 16/PAN/2008 tanggal 12 Juni 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah dan Personil dari Kabupaten Induk kepada Calon Pemekaran Kabupaten Deiyai, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 17/PAN/2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang Persetujuan Kesanggupan Dukungan Dana dengan Kabupaten Deiyai, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 18/PAN/2008 tanggal 7 Januari 2008 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten di Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 20/PAN/2008 tanggal 10 Januari 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pertama Kalinya di Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 22/PAN/2008 tanggal 28 Maret 2008 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 005/DPRD/2008 tanggal 7 Januari 2008 tentang Persetujuan Pembagian Dana dengan Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 006/DPRD/2008 tanggal 8 Januari 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pertama Kalinya di Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 008/DPRD/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten di Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 011/DPRD/2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Penetapan Perubahan Cakupan Wilayah Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 012/DPRD/2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik yang menjadi Cakupan Wilayah pada Calon Pemekaran Kabupaten Deiyai, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 20/DPRD/2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah dan Personil dari Kabupaten Induk kepada Calon Pemekaran Kabupaten Deiyai.

 

Berdasarkan hal, tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu  dibentuk Kabupaten Deiyai.

 

Pembentukan Kabupaten Deiyai yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Paniai terdiri atas 5 (lima) distrik, yaitu Distrik Tigi, Distrik Tigi Timur, Distrik Bowobado, Distrik Tigi Barat, dan Distrik Kapiraya. Kabupaten Deiyai memiliki luas wilayah keseluruhan ± 537,39 km2 dengan penduduk ± 38.301 jiwa pada tahun 2007.

 

Dengan terbentuknya Kabupaten Deiyai sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Deiyai.

 

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Deiyai perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 3

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 4

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 5

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 6

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

Dalam rangka pengembangan Kabupaten Deiyai, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deiyai harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata.

Pasal 9

Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10

Ayat (1)

Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan. bulan Juli 2009.

Ayat (2)

Penjabat Bupati Deiyai diusulkan oleh Gubernur Papua dengan pertimbangan Bupati Paniai.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 11

Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai pada APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Paniai dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Paniai dalam wilayah Kabupaten Deiyai.

Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Paniai kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai.

Demikian pula BUMD Kabupaten Paniai yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Deiyai, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Paniai kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai.

Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.

Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Deiyai diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Paniai kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Paniai Nomor 17/PAN/2007 tanggal 5 Maret 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 005/DPRD/2008 tanggal 7 Januari 2008

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Papua Nomor 120 Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Nomor 04/KEP-DPRP/2007 tanggal 24 Agustus 2007.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Paniai yang belum dibayarkan.

Ayat (5)

Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang belum dibayarkan.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4939