PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS
DAN ANGGOTA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:
 

bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan honorarium dengan Peraturan Presiden;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

 

 

3.

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Negara;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS DAN ANGGOTA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL.

 

 

Pasal 1

 

 

Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional diberikan honorarium setiap bulan.

 

 

Pasal 2

 

 

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:

 

 

a.

Ketua sebesar Rp14.375.000,00 (empatbelas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

 

 

b.

Wakil Ketua sebesar Rp14.375.000,00 (empatbelas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

 

 

c.

Sekretaris sebesar Rp12.000.000,00 (duabelas juta rupiah);

 

 

d.

Anggota sebesar Rp12.000.000,00 (duabelas juta rupiah).

 

 

Pasal 3

 

 

Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional.

 

 

Pasal 4

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Kepolisian Nasional, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

 

 

Pasal 5

 

 

 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 26 Januari 2008

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO