PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2008


TENTANG


PEMBENTUKAN KABUPATEN LANNY JAYA
DI PROVINSI PAPUA

I.

UMUM

 

Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km˛ dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Kabupaten Jayawijaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.585 Km˛ dengan jumlah penduduk pada Tahun 2005 berjumlah 209.881 jiwa terdiri atas 39 (tiga puluh sembilan) Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.

 

Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

 

Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat Keputusan Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 12/DPRD-JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 08/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Revisi Kedua Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Kabupaten Pemekaran Baru di Kabupaten Jayawijaya, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02/PIMP/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lanny Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2007, Surat Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 125/53/BHK tanggal 1 Juli 2003 perihal Usulan Pemekaran Wilayah Kabupaten, Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Yalimo, Lanny Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun 2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten Baru Lanny Jaya, Yalimo, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 7/PIM-DPRD/2005 tanggal 4 Februari 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya di Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 041/DPRP/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pemberian Dana dari APBD Provinsi Papua untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Bagi Calon Lanny Jaya, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/709/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usul Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Baru, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 400/1190/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal Dukungan Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua, dan Surat Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Nomor 05/MRP/PD-JT/2006 tanggal 18 Juni 2006 tentang Persetujuan dan Mendukung Pemerintah Pusat untuk dimekarkan 4 (empat) Kabupaten Baru dari Kabupaten Induk Jayawijaya, yaitu Kabupaten Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Nduga, dan Yalimo.

 

Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Lanny Jaya. Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya terdiri atas 10 (sepuluh) distrik, yaitu Tiom, Distrik Pirime, Distrik Makki, Distrik Gamelia, Distrik Dimba, Distrik Tiomneri, Distrik Melagineri, Distrik Balingga, Distrik Kuyawage dan Distrik Poga. Kabupaten Lanny Jaya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.248 km˛  dengan jumlah penduduk 89.332 jiwa.

 

Dengan terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lanny Jaya.

 

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Lanny Jaya perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 3

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 4

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 5

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

Pasal 6

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Dalam rangka pengembangan Kabupaten Lanny Jaya khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lanny Jaya harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

 

Pasal 7

Tiom sebagai ibu kota Kabupaten Lanny Jaya berada di Distrik Tiom.

 

Pasal 8

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 9

 

 

Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

 

Pasal 10

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Penjabat Bupati Lanny Jaya diusulkan oleh Gubernur Papua dengan pertimbangan Bupati Jayawijaya.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 11

 

 

Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya kepada APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Jayawijaya dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 041/DPRP/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007.

 

Pasal 12

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 13

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 14

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam wilayah calon Kabupaten Lanny Jaya.

 

 

 

Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.

 

 

 

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Jayawijaya yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lanny Jaya, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.

 

 

 

Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.

 

 

 

Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Lanny Jaya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (7)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (8)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (9)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 15

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 16

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya 02/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang belum dibayarkan.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang belum dibayarkan.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (7)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 17

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 18

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 19

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 20

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 21

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 22

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 23

 

 

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4804