PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2008


TENTANG


PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK YUNANI TENTANG
KERJA SAMA KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN (AGREEMENT
BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND THE GOVERNMENT OF THE HELLENIC REPUBLIC ON
CULTURAL AND EDUCATIONAL COOPERATION
)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa di Athena, Yunani, pada tanggal 24 Juni 2004 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Yunani tentang Kerja Sama Kebudayaan dan Pendidikan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Hellenic Republic on Cultural and Educational Cooperation), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Yunani;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden.

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012).

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK YUNANI TENTANG KERJA SAMA KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE HELLENIC REPUBLIC ON CULTURAL AND EDUCATIONAL COOPERATION).

 

Pasal 1

 

 

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Yunani tentang Kerja Sama Kebudayaan dan Pendidikan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Hellenic Republic on Cultural and Educational Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Juni 2004 di Athena, Yunani, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Yunani, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 2

 

 

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

 

Pasal 3

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 6 November 2008

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 6 November 2008

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 167