
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/PMK.01/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 42/PMK.01/2008 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN |
Alur Penggunaan MD5 dalam pertukaran dokumen elektronik:
|
Penyedia Barang/Jasa |
Sistem LPSE |
|
|
|
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI