PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2008
TENTANG
TATA CARA MEKANISME PELAYANAN TERPADU
BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

I.. 

UMUM

 

Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan mengenai tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat lebih memberikan kemudahan penerapan undang-undang yang di dalamnya mengatur mengenai pencegahan, pemberantasan, penghukuman, dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Tata cara adalah rangkaian proses pelayanan terpadu yang diberikan kepada korban tindak pidana perdagangan orang mulai dari identifikasi korban, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. Mekanisme adalah sistem pelayanan terpadu satu pintu baik dalam satu atap maupun berjejaring yang merupakan rangkaian tugas dan fungsi instansi/lembaga terkait dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.

 

Di samping pengaturan mengenai tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai pembentukan PPT bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. PPT ini dimaksudkan sebagai pusat pelayanan yang menjamin adanya kecepatan proses pelayanan dan penanganan saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang serta menjamin adanya kemudahan, kenyamanan, keselamatan, kerahasiaan korban, bahkan bebas dari biaya pelayanan, guna mewujudkan adanya keadilan dan kepastian hukum bagi saksi dan/atau korban. Saksi dan/atau korban dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan hanya untuk korban tindak pidana perdagangan orang. Terkait dengan perlindungan saksi, telah ditentukan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

 

PPT dibentuk di kabupaten/kota yang pembentukannya dengan peraturan daerah pada masing-masing kabupaten/kota. Peraturan daerah kabupaten/kota yang akan dibentuk mengacu pada Peraturan Pemerintah ini, terutama mengenai tata cara dan mekanisme pelayanan, serta pengaturan mengenai standar pelayanan minimal dan prosedur standar operasional.

 

Melalui PPT, saksi dan/atau korban berhak untuk memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum dari pemerintah kabupaten/kota apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan akibat tindak pidana perdagangan orang. Untuk hal itu, penyelenggaraan PPT bertujuan memberikan pemenuhan hak-hak saksi dan/atau korban tersebut yang lingkup pelayanannya meliputi rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial dan bantuan hukum. Penyelenggaraan PPT diperuntukkan bagi saksi dan/atau korban di wilayah Republik Indonesia dan saksi dan/atau korban WNI yang berada di luar wilayah Republik Indonesia.

 

Dalam penyelenggaraan PPT diperlukan pelayanan satu atap atau berjejaring, sehingga dibutuhkan keterpaduan dari berbagai pihak. Untuk melakukan jejaring dan kerja sama, PPT melakukan hubungan dengan lembaga-lembaga lain, misalnya dalam penyediaan penerjemah, relawan pendamping yang diperlukan korban, di antaranya pekerja sosial, advokat, atau petugas rohaniawan yang dilaksanakan secara profesional.

 

Guna menjamin adanya keterpaduan antara PPT baik yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat diperlukan adanya pola pemantauan terhadap perkembangan atas pelaksanaan penyelenggaraan PPT tersebut. Untuk kelangsungan penyelenggaraan PPT, Menteri melaksanakan evaluasi untuk dijadikan dasar pemberian penghargaan dan peringatan serta pembinaan.

 

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana PPT yang meliputi penyediaan fisik bangunan beserta perlengkapan yang dibutuhkan atau sesuai dengan standar pelayanan minimal dan prosedur standar operasional. Sarana dan prasarana lain adalah ketersediaan para petugas dalam pengelolaan PPT tersebut, misalnya, tenaga kesehatan, keperawatan, psikolog, psikiater, pekerja sosial yang digaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pendanaan penyelenggaraan PPT dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah serta dari sumber-sumber lain yang sah.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 3

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 4

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "advokasi" dalam ketentuan ini adalah menyampaikan informasi dengan tujuan untuk mempengaruhi dalam pemberian pelayanan terhadap saksi dan/atau korban.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Ketentuan ini dimaksudkan agar standar pelayanan minimal dan prosedur standar operasional terhadap anak sebagai saksi dan/atau korban ditentukan sesuai dengan prinsip konvensi hak anak, antara lain prinsip nondiskriminasi dan kepentingan terbaik bagi anak.

 

Pasal 5

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "lembaga" dalam ketentuan ini adalah lembaga yang melakukan pendampingan terhadap saksi dan/atau korban, misalnya lembaga sosial masyarakat atau lembaga bantuan hukum.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Yang dimaksud "rujukan pelayanan" dalam ketentuan ini adalah pemberian jenis pelayanan lanjutan kepada rumah sakit atau pusat trauma yang tersedia, yang masuk dalam jaringan pelayanan terpadu. Ketentuan ini merupakan jejaring yang berbasis rumah sakit dan masyarakat.

 

Pasal 6

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Pembentukan dan penyelenggaraan PPT dalam ketentuan ini meliputi pula pembentukan organisasi dan tata laksana PPT.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Ketentuan ini dimaksudkan agar bagi daerah yang telah tersedia semacam lembaga pelayanan terpadu, maka sebelum dibentuk peraturan daerah, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dijadikan pedoman bagi lembaga tersebut dalam menyelenggarakan pelayanan tehadap saksi dan/atau korban.

 

 

 

Peraturan pelaksanaan dalam ketentuan ini misalnya: Peraturan Menteri mengenai standar pelayanan minimal dan prosedur standar operasional.

 

Pasal 7

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat satu pedoman dari Pemerintah sehingga tidak tersebar di berbagai peraturan. Hal ini untuk lebih memudahkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelengarakan pelayanan terpadu.

 

 

 

Yang dimaksud dengan menteri terkait, antara lain: Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Pimpinan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

 

 

 

Standar pelayanan minimal dalam ketentuan ini meliputi rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, dan bantuan hukum. Prosedur standar operasional meliputi pemulangan dan reintegrasi sosial.

 

Pasal 8

 

 

Cukup Jelas.

 

Pasal 9

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "sarana" adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, misalnya, meja dan tempat tidur periksa pasien, stetoskop.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "prasarana" adalah segala hal yang merupakan penunjang utama terselenggaranya pelayanan terpadu misalnya, ruangan khusus untuk pemeriksaan.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 10

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Sarana dan prasarana pelayanan terpadu yang telah ada selama ini misalnya di rumah sakit umum milik Pemerintah, provinsi, dan kabubaten/kota serta Rumah Sakit Kepolisian Pusat, atau Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II, III, dan IV.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 11

Ayat (1)

 

 

 

Petugas pelaksana atau petugas fungsional dalam ketentuan ini berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan dinas masing-masing yang dipekerjakan yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Ayat (2)

Honorarium dalam ketentuan ini diberikan sesuai dengan kemampuan pemerintah kabupaten/kota.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan relawan pendamping, misalnya, pekerja sosial, advokat, atau petugas rohaniwan.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

 

 

 

Dalam ketentuan ini, makna "segera" dimaksudkan agar pimpinan atau petugas dalam menangani saksi dan/atau korban menggunakan metode penanganan atau pertolongan pertama pada saksi dan/atau korban.

Prosedur dalam ketentuan ini ditetapkan oleh masing-masing PPT.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "Ruang Pemeriksaan Khusus" dalam ketentuan ini adalah tempat melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang pada setiap Kepolisian Resort/Kepolisian Kota Besar dan Kepolisian Daerah yang pembentukan dan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)

Rumah perlindungan sosial atau pusat trauma (trauma center) dalam ketentuan ini ada yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi.

Rumah perlindungan sosial adalah lembaga atau panti yang bertujuan untuk memberikan perlindungan awal kepada korban sebelum dirujuk ke lembaga atau panti lain yang memberikan pelayanan lebih intensif.

Pusat trauma adalah suatu lembaga atau panti yang menjadi pusat peredaman (penurunan atau penghilangan) kondisi traumatis yang dialami korban sebagai tindak kekerasan yang dialaminya atau anggota keluarganya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

"Instansi terkait lainnya" dalam ketentuan ini misalnya: Departemen Sosial, Departemen Dalam Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Polri, Imigrasi.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "tindakan lain" dalam ketentuan ini antara lain: pemberitahuan kepada pihak keluarga saksi dan/atau korban.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 18

Ayat (1)

Pembentukan unit di luar negeri diutamakan pada negara yang sering terjadi tindak pidana perdagangan orang.

Fungsi pelayanan terpadu diberikan oleh pelayanan warga negara (citizen service) atau fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pembiayaan penanganan dalam ketentuan ini dibebankan kepada bupati/walikota daerah asal saksi dan/atau korban.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Penghargaan dalam ketentuan ini misalnya: piagam atau tropi.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN  LEMBARAN  NEGARA  REPUBLIK  INDONESIA  NOMOR  4818