
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 132/PMK.02/2009 
TENTANG 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 108/PMK.02/2009 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS
TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI KEUANGAN, 
| Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 telah ditetapkan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010; | ||
| 
 | 
 | b. | bahwa mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 belum mengatur Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 untuk Kementerian Negara/Lembaga pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan adanya penambahan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 untuk Kementerian Negara/ Lembaga pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Pendidikan Nasional dan Badan Pemeriksa Keuangan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010; | ||
| 
 | 
 | c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010; | ||
| Mengingat | : | 1. | |||
| 2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010; | ||||
| MEMUTUSKAN: | |||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.02/2009 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010. | |||
| Pasal I | |||||
| Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. | |||||
| Pasal II | |||||
| Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2009. | |||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||
| Ditetapkan di Jakarta | |||||
| pada tanggal 18 Agustus 2009 | |||||
| MENTERI KEUANGAN, | |||||
| Diundangkan di Jakarta | |||||
| Pada tanggal 18 Agustus 2009 | |||||
| MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, | SRI MULYANI INDRAWATI | ||||
| ANDI MATTALATTA | |||||
| BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 260 | |||||