
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 132/PMK.02/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 108/PMK.02/2009 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS
TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 telah ditetapkan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010; |
||
|
|
|
b. |
bahwa mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 belum mengatur Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 untuk Kementerian Negara/Lembaga pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan adanya penambahan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 untuk Kementerian Negara/ Lembaga pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Pendidikan Nasional dan Badan Pemeriksa Keuangan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010; |
||
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010; |
||
|
Mengingat |
: |
1. |
|||
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010; |
||||
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.02/2009 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010. |
|||
|
Pasal I |
|||||
|
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
|
Pasal II |
|||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2009. |
|||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
|
pada tanggal 18 Agustus 2009 |
|||||
|
MENTERI KEUANGAN, |
|||||
|
Diundangkan di Jakarta |
|||||
|
Pada tanggal 18 Agustus 2009 |
|||||
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
SRI MULYANI INDRAWATI |
||||
|
ANDI MATTALATTA |
|||||
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 260 |
|||||