PERATURAN           MENTERI        KEUANGAN
  NOMOR      213/PMK.09/2009           TENTANG
  PENGGUNAAN  METODE PEMERINGKATAN
  HUKUMAN      DISIPLIN     DALAM    RANGKA
  PENJATUHAN           HUKUMAN         DISIPLIN
  PEGAWAI   NEGERI  SIPIL, DI   LINGKUNGAN
  DEPARTEMEN KEUANGAN

 

METODE PEMERINGKATAN HUKUMAN DISIPLIN
DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN

DEPARTEMEN KEUANGAN

 

 

 

 

BAB I
PENDAHULUAN

 

1.

LATAR BELAKANG

Dalam   upaya    mendukung   keberhasilan   pelaksanaan   tugas  pemerintahan  dan

pembangunan, reformasi birokrasi telah menjadi program pemerintah. Selaras dengan hal tersebut, Departemen Keuangan telah menjalankan program reformasi birokrasi pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai salah satu pilar yang menopang program tersebut dalam rangka menciptakan aparatur yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta profesional.

Peraturan Pemerintah  Nomor  30  Tahun  1980  tentang  Peraturan  Disiplin  Pegawai

Negeri Sipil (PP 30/1980) telah memberikan ketentuan mengenai kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar serta hukuman bagi pegawai yang melanggar ketentuan tersebut. Pada praktik penjatuhan hukuman disiplin masih ditemukan perbedaan dalam penerapan penjatuhan hukuman disiplin yang dikenakan terhadap pegawai padahal bobot pelanggaran yang dilakukan relatif sama. Hal ini berdampak dimungkinkan adanya perlakuan yang tidak adil dan tidak setimpal terhadap, pengenaan hukuman disiplin kepada PNS di lingkungan Departemen Keuangan.

Berkenaan  dengan  hal   tersebut, perlu  disusun   suatu   metode  untuk   penerapan

penjatuhan hukuman disiplin yang lebih adil, setimpal, dan dapat mengurangi kesenjangan antara hukuman disiplin terhadap pelanggaran yang relatif memiliki bobot kesalahan yang sama. Metode yang perlu diterapkan tersebut adalah metode scoring yang diberi nama Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin, sehingga dapat membantu penerapan penjatuhan hukuman disiplin yang setimpal dan konsisten dengan pelanggaran yang dilakukan dan dapat diterima oleh rasa keadilan.

2.

RUANG LINGKUP

Peraturan  Menteri   Keuangan  ini   mengatur   penggunaan  Metode  Pemeringkatan

Hukuman Disiplin dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan.

3.

TUJUAN

Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin  bertujuan  untuk  memberikan  petunjuk

bagi Pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat fungsional auditor untuk melakukan pemilihan tingkat dan jenis hukuman disiplin yang setimpal dengan kesalahan pegawai atas penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran ketentuan yang berlaku.

BAB II
HUKUMAN DISIPLIN

1.

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN

Hukuman disiplin sebagaimana ditetapkan dalam PP 30/1980 memiliki 3 (tiga)

tingkat yaitu hukuman disiplin ringan, Sedang, dan berat. Masing-masing tingkat hukuman disiplin terdiri dari jenis-jenis hukuman sebagai berikut:

1.1.

Hukuman Disiplin Ringan terdiri dari:

a.

Teguran lisan [Ringan-1]

b.

Teguran tertulis [Ringan-2]

c.

Pernyataan tidak puas secara tertulis [Ringan-3]

1.2.

Hukuman Disiplin Sedang terdiri dari:

a.

Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun [Sedang-1]

b.

Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun [Sedang-2]

c.

Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun [Sedang-3]

1.3.

Hukuman Disiplin Berat terdiri dari:

a.

Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun [Berat-1]

b.

Pembebasan dari jabatan [Berat-2]

c.

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan  sendiri  sebagai  PNS [Berat-3]

d.

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS [Berat-4]

2.

PEMERIKSAAN

2.1.

Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu pegawai yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.

2.2.

Pejabat yang berwenang menghukum dapat memerintahkan pejabat lain untuk melakukan pemeriksaan dengan syarat pangkat atau jabatan tidak boleh lebih rendah dari PNS yang diperiksa.

2.3.

Inspektorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya melakukan pemeriksaan dan mengusulkan hukuman disiplin bagi PNS di lingkungan Departemen Keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BAB III
TATA CARA PENETAPAN HUKUMAN DISIPLIN

1.

PENETAPAN HUKUMAN DISIPLIN

Penetapan      tingkat    dan     jenis     hukuman     disiplin     menggunakan     Metode

Pemeringkatan Hukuman Disiplin. Metode ini digunakan untuk menetapkan hukuman disiplin yang telah ditentukan dan yang belum ditentukan hukumannya.

1.1.

Hukuman Disiplin atas Pelanggaran yang Telah Ditentukan Hukumannya
Pelanggaran yang telah ditentukan hukuman disiplinnya, maka hukuman disiplinnya ditetapkan sesuai kolom Klasifikasi pada Tabel Hukuman Disiplin MPHD terlampir.

1.2.

Hukuman Disiplin atas Pelanggaran yang Belum Ditentukan Hukumannya
Pelanggaran yang belum ditentukan hukuman disiplinnya, maka penetapan hukuman disiplinnya ditentukan melalui penilaian dengan menggunakan angka (scoring).

2.

PENILAIAN DENGAN MENGGUNAKAN ANGKA (SCORING)

Penilaian      dengan     menggunakan     angka    (scoring)    dilakukan    dengan    cara

menentukan parameter-parameter berupa unsur utama dan penunjang. Dengan memberikan nilai dan bobot tertentu, maka akan dihasilkan suatu angka kumulatif, yang dapat menunjukkan hukuman disiplin yang sesuai.

2.1.

Tahapan Penilaian dengan Menggunakan Angka (scoring)

1.

Melakukan pemeringkatan terhadap, jenis-jenis hukuman disiplin PP 30/1980, termasuk di dalamnya memberikan range nilai untuk tiap-tiap peringkat (grade);

2.

Menentukan total nilai dari kelompok parameter unsur utama dan penunjang, serta menentukan nilai masing-masing parameter. Dalam tahapan ini, dibuat Daftar Skala Nilai (DSN) terhadap masing-masing parameter (unsur utama maupun penunjang). Kemudian dengan berpatokan pada DSN, Pejabat Pemeriksa memberikan nilai terhadap masing-masing parameter serta melakukan penghitungan nilai; dan

3.

Membandingkan hasil penghitungan nilai dengan range nilai untuk tiap-tiap peringkat (grade).

2.2.

Pemeringkatan Jenis Hukuman Disiplin

Pemeringkatan Jenis hukuman disiplin ditentukan menjadi peringkat (grade)

1 s. d. 10. sebagai berikut:

1.

Grade 10 nilai antara 91-100 = peringkat jenis hukuman disiplin Berat-4

2.

Grade 9 nilai antara 81-90 = peringkat jenis hukuman disiplin Berat-3

3.

Grade 8 nilai antara 71-80 = peringkat jenis hukuman disiplin Berat-2

4.

Grade 7 nilai antara 61-70 = peringkat jenis hukuman disiplin Berat-1

5.

Grade 6 nilai antara 51-60 = peringkat jenis hukuman disiplin Sedang-3

6.

Grade 5 nilai antara 41-50 = peringkat jenis hukuman disiplin Sedang-2

7.

Grade 4 nilai antara 31-40 = peringkat jenis hukuman disiplin Sedang-1

8.

Grade 3 nilai antara 21-30 = peringkat jenis hukuman disiplin Ringan-3

9.

Grade 2 nilai antara 11-20 = peringkat jenis hukuman disiplin Ringan-2

10.

Grade 1 nilai antara 01-10 = peringkat jenis hukuman disiplin Ringan-1

2.3.

Penghitungan Nilai

Penghitungan  nilai  dilakukan  dengan  menjumlahkan  nilai  masing-masing

unsur utama dan nilai unsur penunjangnya.

2.4.

Unsur Utama dan Nilai

2.4.1.

Unsur Utama

Unsur   utama   yang   berkaitan   dengan    pelanggaran    oleh    PNS    dapat

diidentifikasi sebagai berikut:

1.

Banyaknya kewajiban yang tidak ditaati dan/ atau larangan yang dilanggar;

2.

Bobot kewajiban dan/atau larangan yang dilanggar;

3.

Keterkaitan dengan reformasi birokrasi dan percepatan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Departemen Keuangan;

4.

Frekuensi pelanggaran;

5.

Unsur kesengajaan atau tidaknya suatu perbuatan;

6.

Peran pelaku dalam perbuatan tersebut, apakah hanya sekedar mengetahui, pelaku pembantu, pelaku penyerta/ pelaku penganjur, atau pelaku utama/pelaku penyuruh;

7.

Motif melakukan pelanggaran;

8.

pelaku pelanggaran;

9.

Besar kecilnya jumlah kerugian negara; dan

10.

Besar kecilnya jumlah uang yang diterima secara tidak sah/bukan menjadi haknya.

2.4.2.

Nilai Unsur Utama

Nilai  total  kelompok  unsur-unsur   utama   ditetapkan   100.  Nilai  masing-

masing unsur utama ditetapkan melalui mekanisme pembobotan terhadap 10 (sepuluh) unsur-unsur yang ada di dalam kelompok unsur utama, yang setiap unsur-unsurnya memiliki bobot yang sama sehingga masing-masing unsur memiliki nilai 10.

2.4.3.

Daftar Skala Nilai Unsur Utama

Penilaian  masing-masing  unsur  utama  dilakukan  dengan suatu skala yang

secara umum memiliki skala 0 sampai dengan 4, namun untuk beberapa unsur tertentu memiliki skala yang sedikit berbeda. Secara umum, angka 0 berarti kontribusinya 0%, 1 berarti kontribusinya 25% (1/4), 2 berarti kontribusinya 50% (2/4), 3 berarti kontribusinya 75% (3/4), dan 4 berarti kontribusinya 100% (4/4) dari Nilai Masing-Masing Unsur Utama.

Dengan  demikian, angka  0  berarti  bernilai  0; 1 berarti  bernilai 2,5; 2 berarti

bernilai 5; 3 berarti bernilai 7,5; dan 4 berarti bernilai maksimal yaitu 10.

Untuk  mendukung  penilaian  tersebut, ditetapkan  Daftar  Skala Nilai (DSN)

untuk unsur-unsur utama sebagai berikut:

1.

Banyaknya Kewajiban yang tidak ditaati dan/ atau Larangan yang Dilanggar

Angka 0 bila Tidak Ada yang Dilanggar

Angka 1 bila Hanya 1 butir yang Dilanggar

Angka 2 bila Terdapat 2 butir yang Dilanggar

Angka 3 bila Terdapat 3 butir yang Dilanggar

Angka 4 bila Lebih dari 3 butir yang Dilanggar

2.

Bobot Kewajiban dan/ atau Larangan yang Dilanggar

Angka 0 bila Tidak Ada yang Dilanggar

Angka 1 bila hanya terdapat butir klasifikasi Umum 1

Angka 2 bila terdapat butir klasifikasi Umum 2 baik sendiri atau bersama klasifikasi Umum 1

Angka 3 bila terdapat butir klasifikasi Umum 3 baik sendiri atau bersama klasifikasi Umum 1 & 2

Angka 4 bila terdapat butir klasifikasi Umum 4

3.

Keterkaitan dengan Reformasi Birokrasi (RB) dan/ atau Percepatan Pemberantasan KKN (PPKKN) Di Departemen Keuangan

Angka 0 bila Tidak Terkait dengan RB dan/ atau PPKKN

Angka 1 bila Berdampak tidak langsung terhadap RB atau PPKKN

Angka 2 bila Berdampak tidak langsung terhadap RB dan PPKKN

Angka 3 bila Menghambat RB atau PPKKN

Angka 4 bila Menghambat RB dan PPKKN

4.

Frekuensi Pelanggaran

Angka 0 bila Tidak Pernah Melanggar

Angka 1 bila Hanya 1 kali Melanggar

Angka 2 bila 2 (dua) kali Melanggar

Angka 3 bila 3 (tiga) kali Melanggar

Angka 4 bila Lebih dari 3 (tiga) kali Melanggar

5.

Kesengajaan

Angka 0 bila Tidak Sengaja

Angka 1 bila Kurang Cermat

Angka 2 bila Ceroboh/Lalai

Angka 3 bila Sengaja Tapi Tanpa Rencana

Angka 4 bila Sengaja dengan Rencana

6.

Peran Pelaku

Angka 0 bila Tidak Terkait

Angka 1 bila Mengetahui Perbuatan

Angka 2 bila Pelaku Pembantu

Angka 3 bila Pelaku Penyerta dan/atau Pelaku Penganjur

Angka 4 bila Pelaku Utama dan/ atau Pelaku Penyuruh

7.

Motif melakukan pelanggaran

Angka 0 bila Tidak Melakukan

Angka 1 bila Terancam

Angka 2 bila Terpaksa karena pemberi perintah adalah atasan

Angka 3 bila Terbujuk untuk Melakukan (dengan akal sehat)

Angka 4 bila Berinisiatif Melakukan

8.

Pelaku pelanggaran

Angka 0 bila Tidak Melakukan

Angka 1 bila Melakukan sendirian

Angka 2 bila Bersama-sama dengan Teman Sejawat (Pihak Kedua)

Angka 3 bila Bersama-sama dengan Pihak Ketiga (Eksternal)

Angka 4 bila Bersama-sama dengan Pihak Ketiga dan Teman Sejawat

9.

Jumlah Kerugian Negara (KN)

Angka 0 bila Tidak Terdapat Kerugian Negara

Angka 1 bila Tidak Dapat Ditetapkan KN, tetapi Dimungkinkan

Angka 2 bila Sampai dengan Rp50 juta

Angka 3 bila Rp50 juta < KN ≤ Rp1 Miliar

Angka 4 bila Lebih dari Rp1 Miliar

10.

Jumlah Uang Yang Diterima Secara Tidak Sah/Bukan Menjadi Haknya yang Diterima

Angka 0 bila Tidak Menerima (Tidak Mengaku dan Tidak Ada Bukti)

Angka 1 bila Sampai dengan Rp10 Juta

Angka 2 bila Rp10 juta < x 5 Rp100 juta.

Angka 3 bila Rp100 juta < x 5 Rp1 Miliar.

Angka 4 bila Lebih dari Rp1 Miliar

2.5.

Unsur Penunjang dan Nilai

Selain    unsur    utama  tersebut,  terdapat     pula    unsur    penunjang,  yaitu

pertimbangan yang meringankan maupun pertimbangan yang memberatkan. Pertimbangan tersebut adalah pertimbangan yang tidak terkait langsung dengan kesalahan yang diancam hukuman disiplin, tetapi perlu dipertimbangkan karena meringankan/memberatkan proses pemeriksaan ataupun sebagai reward atas pengabdian yang dilakukan maupun sebagai punishment untuk menimbulkan efek jera. Unsur penunjang perlu dilakukan mengingat adanya perbedaan lingkungan yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran yang diancam hukuman disiplin, yang terbagi menjadi 2 (dua) kelompok yang saling berhadapan yaitu unsur-unsur penunjang peringan dan unsur-unsur penunjang pemberat.

2.5.1.

Unsur Penunjang

Unsur Penunjang Pemberat di antaranya:

1.

Pernah dijatuhi hukuman PP 30/1980;

2.

Indikasi kesalahan kuat namun cenderung untuk tidak mengakui kesalahan; dan

3.

Indikasi menerima uang yang Diterima Secara Tidak Sah/Bukan Menjadi Haknya kuat namun cenderung untuk tidak mengakui menerimanya.

Unsur Penunjang peringan diantaranya:

1.

Risiko Pekerjaan yang mengandung KKN;

2.

Sikap dalam pemeriksaan, yaitu keterusterangan;

3.

Masa kerja; dan

4.

Prestasi kerja.

2.5.2.

Nilai Unsur Penunjang

Nilai    kelompok    unsur   penunjang   terdiri   dari   nilai   kelompok   unsur

penunjang pemberat dan nilai  kelompok unsur penunjang peringan. Nilai total kelompok unsur penunjang pemberat adalah 10 sehingga dapat menaikkan maksimal satu grade. Nilai total kelompok unsur penunjang peringan adalah -10 sehingga dapat menurunkan maksimal satu grade.

Kelompok   unsur   penunjang   peringan   memiliki   4   (empat)  unsur  yang

memiliki  bobot  yang  sama  sehingga  masing-masing  unsur  memiliki  nilai  2,5.

Kelompok    unsur    penunjang    pemberat   memiliki   3 (tiga)   unsur    yang

 memiliki bobot yang sama sehingga masing-masing unsur memiliki nilai 3,33.

2.5.3.

Daftar Skala Nilai Unsur Penunjang Pemberat

Penilaian   masing-masing   unsur   penunjang   pemberat  dilakukan  dengan

suatu skala yang dapat memiliki skala 0 sampai dengan 4. Secara umum, 0 berarti kontribusinya 0%, 1 berarti kontribusinya 25% (1/4), 2 berarti kontribusinya 50% (2/4), 3 berarti kontribusinya 75% (3/4), dan 4 berarti kontribusinya 100% (4/4) dari Nilai Masing-Masing Unsur Penunjang Pemberat.

Dengan demikian, angka 0 berarti bernilai 0; 1 berarti 0,833; 2 berarti bernilai

1,667; 3 berarti bernilai 2,497; dan bila 4 berarti bernilai maksimal yaitu 3,333.

Cara melakukan penilaian terhadap unsur-unsur penunjang pemberat adalah

dengan memberikan nilai sebagaimana Daftar Skala Nilai (DSN) yang, telah ditetapkan berikut ini:

1.

Pernah Dijatuhi Hukuman PP 30/1980

Angka 0 bila Belum Pernah Dijatuhi Hukuman Apapun

Angka 1 bila Belum Pernah Dijatuhi Hukuman PP 30/1980, tetapi pernah dijatuhi Surat Peringatan dan/ atau hukuman Kode Etik.

Angka 2 bila Pernah Dijatuhi Hukuman PP 30/1980 Ringan

Angka 3 bila Pernah Dijatuhi Hukuman PP 30/1980 Sedang

Angka 4 bila Pernah Dijatuhi Hukuman PP 30/1980 Berat

2.

Indikasi kesalahan kuat namun cenderung untuk tidak mengakui kesalahan

Angka 0 bila Mengaku sebelum ditunjukkan bukti

Angka 1 bila Mengaku karena ada bukti

Angka 2 bila Tidak mengaku, tidak ada bukti, ada kesaksian

Angka 3 bila Tidak mengaku, ada bukti, tidak ada kesaksian

Angka 4 bila Tidak mengaku, ada bukti, ada kesaksian

3.

Indikasi menerima uang yang Diterima Secara Tidak Sah/Bukan Menjadi Haknya kuat namun cenderung untuk tidak mengakui menerimanya

Angka 0 bila Mengaku sebelum ditunjukkan bukti

Angka 1 bila Mengaku karena ada bukti

Angka 2 bila Tidak mengaku, tidak ada bukti, ada kesaksian

Angka 3 bila Tidak mengaku, ada bukti, tidak ada kesaksian

Angka 4 bila Tidak mengaku, ada bukti, ada kesaksian

2.5.4.

Daftar Skala Nilai Unsur Penunjang Peringan

Penilaian masing-masing unsur penunjang peringan dilakukan dengan suatu

Skala yang dapat memiliki skala 0 sampai dengan -4. Secara umum, 0 berarti kontribusinya 0%, -1 berarti kontribusinya -25% (-1/4), 2 berarti kontribusinya -50% (-2/4), -3 berarti kontribusinya -75% (-3/4), dan -4 berarti kontribusinya -100% (-4/4) dari Nilai Masing-Masing Unsur Penunjang Peringan.

Dengan   demikian,  angka  0  berarti   bernilai 0;  -1  berarti  -0,625;  - 2  berarti

bernilai -1,250; -3 berarti bernilai -1,875; dan -4 berarti bernilai -2,5.

Cara melakukan penilaian terhadap unsur-unsur penunjang peringan adalah

dengan memberikan angka sebagaimana Daftar Skala Nilai (DSN) yang telah ditetapkan berikut ini:

1.

Sikap Dalam Pemeriksaan

Angka -4 bila Berinisiatif terus terang dan menyesal.

Angka -3 bila Terus terang dalam menjawab hanya bila ditanya

Angka -2 bila Agak terus terang

Angka -1 bila Hampir tidak terus terang

Angka. 0 bila Sangat tidak terus terang (Sangat berbelit-belit)

2.

Masa Kerja

Angka -4 bila masa kerja di atas 25 tahun

Angka -3 bila masa kerja 20 tahun < x  ≤ 25 tahun

Angka -2 bila masa kerja 15 tahun < x  ≤ 20 tahun

Angka -1 bila masa kerja 10 tahun < x  ≤ 15 tahun

Angka 0 bila masa kerja sampai dengan 10 tahun

3.

Risiko Pekerjaan yang mengandung KKN

Angka -4 bila Sangat Berisiko

Angka -3 bila Risiko Tinggi

Angka -2 bila Risiko Sedang

Angka -1 bila Risiko Rendah

Angka 0 bila Tidak Berisiko

4.

Prestasi Kerja

Angka -4 bila  Memiliki Prestasi Kerja

Angka 0 bila Tidak Memiliki Prestasi Kerja

2.6.

Penilaian dan Penghitungan Angka Hukuman Disiplin (AHDIS)

Penilaian   dilakukan  dengan    cara   Pejabat   Pemeriksa   memberikan  nilai

terhadap unsur-unsur utama maupun penunjang didasarkan atas fakta/ bukti/ petunjuk yang ada dengan berpatokan pada nilai yang telah ditetapkan dalam DSN.

Penghitungan  dapat   dilakukan   dengan  2  (dua)   cara,  yaitu  manual  atau

komputer.

2.6.1.

Penilaian dan Penghitungan AHDIS Manual

1.

Pejabat Pemeriksa menuliskan nilai-nilai tersebut ke dalam formulir Penilaian Angka Hukuman Disiplin (PAHDIS).

2.

Pejabat Pemeriksa menghitung total nilai tersebut. 

2.6.2.

Penilaian dan Penghitungan AHDIS Komputer

1.

Pejabat Pemeriksa memasukkan nilai-nilai tersebut ke dalam form/sheet yang terdapat program komputer Penilaian Angka Hukuman Disiplin (PAHDIS) yang dibuat berbasis MS Excel (atau program komputer lainnya).

2.

Program Komputer Penilaian Angka Hukuman Disiplin (PAHDIS) akan memproses dan menghasilkan nilai Angka Hukuman Disiplin.

2.7.

Penerjemahan AHDIS menjadi Peringkat (Grade)

Penerjemahan  AHDIS  menjadi  Peringkat  (Grade) dilakukan dengan 2 (dua)

cara :

1.

Manual, yaitu dari nilai perhitungan yang ada, Pejabat Pemeriksa membandingkan dengan range nilai grade yang sesuai yang terdapat dalam bagian Pemeringkatan pada pedoman ini. Kemudian Pejabat Pemeriksa menentukan grade yang sesuai.

2.

Komputer, yaitu PAHDIS membandingkan hasil nilai AHDIS dengan range nilai grade yang telah diprogram dalam PAHDIS. Kemudian PAHDIS menentukan grade yang sesuai.

3.

HAL KHUSUS

Salah  satu  jenis  hukuman  disiplin  berat  adalah  Pembebasan  dari jabatan

[Berat-2]. Nilainya berkisar dari 71 s.d. 80. Bila yang mendapat nilai tersebut adalah seorang PNS yang menduduki jabatan struktural, tentu dapat dijatuhkan hukuman disiplin Pembebasan dari jabatan. Namun bila yang mendapat nilai tersebut adalah seorang PNS yang tidak menduduki jabatan struktural, maka tidak dapat dijatuhkan hukuman tersebut . Oleh karena itu perlu diatur hal khusus.

Hal   khusus   dimaksud   adalah   kepada   PNS  tersebut  dijatuhi  hukuman

 disiplin yang lebih ringan, yaitu Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun [Berat-1].

BAB IV
PENUTUP

Demikian   Peraturan   Menteri   Keuangan   ini   ditetapkan  untuk  mengatur

penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin PNS di lingkungan Departemen Keuangan dengan berpedoman pada PP 30/1980 sehingga penerapan penjatuhan hukuman disiplin setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS di lingkungan Departemen Keuangan tersebut dan dapat memenuhi rasa keadilan.

TABEL HUKUMAN DISIPLIN MPHD

BUTIR LARANGAN/KEWAJIBAN

TAMBAHAN KETERANGAN

KLASIFIKASI

KONTRIBUSI BOBOT MPHD (100%) (KHUSUS U/ KATEGORI UMUM)

NOMOR

URAIAN BUTIR KEWAJIBAN/LARANGAN
  BUTIR KEWAJIBAN      
2a

setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

  Hukuman disiplin berat  
2b

mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat  mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;

  Hukuman disiplin berat  
2c

menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah,  dan Pegawai Negeri Sipil;

 

Umum 4

10%

2d

mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan  sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

Umum 3

7,50%

2e menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya, 1. motif sengaja Hukuman disiplin
 berat
 

2.  tidak ada               motif

Umum 4

10%

2f

memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedmasannya maupun yang berlaku secara umum;

 

Umum 2

5%

2g

melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab

 

Umum 2

5%

2h

bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk ke pentingan Negara;

Umum 2

5%

 
 
 

BUTIR LARANGAN/KEWAJIBAN

TAMBAHAN KETERANGAN

KLASIFIKASI

KONTRIBUSI BOBOT MPHD (100%) (KHUSUS U/ KATEGORI UMUM)

NOMOR

URAIAN BUTIR KEWAJIBAN/LARANGAN
  BUTIR KEWAJIBAN      
2i

memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;

  Umum 1 2,50%
2j

segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/ Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;

  Umum 4 10%
2k mentaati ketentuan jam kerja; Umum 1 2,50%
2l menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik; . Umum 1 2,50%
2m

menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;

  Umum 3 7,50%
2n

memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;

 

Umum 3

7,50%

2o

bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;

  Umum 1 2,50%
2p

membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;

  Umum 1 2,50%
2q

menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;

  Umum 2 5 %
2r

mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;

  Umum 1 2,50%
2s

memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk  mengembangkan kariernya;

Umum 1 2,50%
2t

mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang   
perpajakan;

1. untuk fiskus Umum 4 10%
2. non fiskus Umum 2 5 %
2u

berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;

  Umum 1 2,50%

 
 

BUTIR LARANGAN/KEWAJIBAN

TAMBAHAN KETERANGAN

KLASIFIKASI

KONTRIBUSI BOBOT MPHD (100%) (KHUSUS U/ KATEGORI UMUM)

NOMOR

URAIAN BUTIR KEWAJIBAN/LARANGAN
  BUTIR KEWAJIBAN      
2V

hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk Agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;

  Umum 1 2,50%
2w

menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat;

  Umum 1 2,50%
2x

mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;

Umum 2 5%
2y

mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;

  Umum 2 5%
2z

memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin;

  Umum 2 5%
         
  BUTIR LARANGAN      
3a

melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil;

  Umum 4 10%
3b

menyalahgunakan wewenangnya;

  Hukuman disiplin minimal sedang  
3c

tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;

  Hukuman disiplin berat  
3d

menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara;

  Hukuman disiplin minimal sedang  
3e

memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;

  Hukuman disiplin minimal sedang  
         


 

BUTIR LARANGAN/KEWAJIBAN

TAMBAHAN KETERANGAN

KLASIFIKASI

KONTRIBUSI BOBOT MPHD (100%) (KHUSUS U/ KATEGORI UMUM)

NOMOR

URAIAN BUTIR KEWAJIBAN/LARANGAN
  BUTIR KEWAJIBAN      
3f

melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan,
atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan berat
tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;

1. langsung   merugikan negara 

Hukuman disiplin berat

2.tidak langsung      merugikan

Umum 4 10%

 

3g

melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas  dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya;

  Umum 4 10%
3h

menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari
siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa   pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;

Hukuman disiplin minimal sedang

3i

memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau
martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk ke pentingan jabatan;

  Umum 4 10%
3j

bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;

  Umum 2 5%
3k

melakukan sesuatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;

  Umum 4 10%

 

3l

menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

 

Hukuman disiplin minimal sedang

 
3m

membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang   disiplin diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, berat golongan atau pihak lain;

 1. motif sengaja  Hukuman disiplin berat
2. tidak ada motif Umum 4 10%

 


 

BUTIR LARANGAN/KEWAJIBAN

TAMBAHAN KETERANGAN

KLASIFIKASI

KONTRIBUSI BOBOT MPHD (100%) (KHUSUS U/ KATEGORI UMUM)

NOMOR

URAIAN BUTIR KEWAJIBAN/LARANGAN
  BUTIR KEWAJIBAN      
3n

bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi minimal  Pemerintah;

 

Hukuman disiplin sedang

 
3o

memiliki saham/ modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaanya;

  Umum 2 5%
3p

memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya. perusahaan;

Umum 1 2,50%
3q

melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I;

  Umum 1 2,50%
3r

melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau  pihak lain;

 

Hukuman disiplin minimal sedang

 

 

  MENTERI KEUANGAN
   
   
  SRI MULYANI INDRAWATI