PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
I. |
UMUM |
|||||
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi sebagai negara kepulauan yang terdiri atas beribu pulau, terletak memanjang di garis khatulistiwa, serta di antara dua benua dan dua samudera, mempunyai posisi dan peranan yang sangat penting dan strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi, pemantapan integrasi nasional guna memperkukuh ketahanan nasional, serta menciptakan ketertiban dunia dan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
||||||
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara. |
||||||
Dalam Undang-Undang ini pembinaan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua instansi terkait (stakeholders) sebagai berikut: |
||||||
1) |
urusan pemerintahan di bidang prasarana Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang Jalan; |
|||||
2) |
urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; |
|||||
3) |
urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang industri; |
|||||
4) |
urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang teknologi; dan |
|||||
5) |
urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
|||||
Pembagian kewenangan pembinaan tersebut dimaksudkan agar tugas dan tanggung jawab setiap pembina bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terlihat lebih jelas dan transparan sehingga penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat terlaksana dengan selamat, aman, tertib, lancar, dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan. |
||||||
Terhadap hal-hal yang bersifat teknis operasional, yang semula dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya, dalam Undang-Undang ini telah diatur secara tegas dan terperinci dengan maksud agar ada kepastian hukum dalam pengaturannya sehingga tidak memerlukan lagi banyak peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya. |
||||||
Penajaman formulasi mengenai asas dan tujuan dalam Undang-Undang ini, selain untuk menciptakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain, juga mempunyai tujuan untuk mendorong perekonomian nasional, mewujudkan kesejahteraan rakyat, persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. Aspek keamanan juga mendapatkan perhatian yang ditekankan dalam pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, di dalam Undang-Undang ini juga ditekankan terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa (just culture) melalui upaya pembinaan, pemberian bimbingan, dan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan melalui program yang berkesinambungan. |
||||||
Dalam Undang-Undang ini juga disempurnakan terminologi mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. |
||||||
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis global yang membutuhkan ketangguhan bangsa untuk berkompetisi dalam persaingan global serta untuk memenuhi tuntutan paradigma baru yang mendambakan pelayanan Pemerintah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, di dalam Undang-Undang ini dirumuskan berbagai terobosan yang visioner dan perubahan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
Undang-Undang ini berdasar pada semangat bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bersifat lintas sektor harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Guna mengatasi permasalahan yang sangat kompleks, Undang-Undang ini mengamanatkan dibentuknya forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut merupakan badan ad hoc yang berfungsi sebagai wahana untuk menyinergiskan tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka menganalisis permasalahan, menjembatani, menemukan solusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan, dan bukan sebagai aparat penegak hukum. |
||||||
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut mempunyai tugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan keanggotaan forum tersebut terdiri atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat. |
||||||
Untuk mempertahankan kelaikan kondisi jalan dan untuk menekan angka kecelakaan, dalam Undang-Undang ini telah dicantumkan pula dasar hukum mengenai Dana Preservasi Jalan. Dana Preservasi Jalan hanya digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan, yang pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian. Dana Preservasi Jalan dikelola oleh Unit Pengelola Dana Preservasi Jalan yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi jalan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
||||||
Dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan industri di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Pemerintah berkewajiban mendorong industri dalam negeri, antara lain dengan cara memberikan fasilitas, insentif, dan menerapkan standar produk peralatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengembangan industri mencakup pengembangan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan cara dan metode rekayasa, produksi, perakitan, dan pemeliharaan serta perbaikan. |
||||||
Untuk menekan angka Kecelakaan Lalu Lintas yang dirasakan sangat tinggi, upaya ke depan diarahkan pada penanggulangan secara komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan, pengaturan, dan penegakan hukum. Upaya pembinaan tersebut dilakukan melalui peningkatan intensitas pendidikan berlalu lintas dan penyuluhan hukum serta pembinaan sumber daya manusia. |
||||||
Upaya pencegahan dilakukan melalui peningkatan pengawasan kelaikan jalan, sarana dan prasarana jalan, serta kelaikan Kendaraan, termasuk pengawasan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang lebih intensif. Upaya pengaturan meliputi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan modernisasi sarana dan Prasarana Lalu Lintas. Upaya penegakan hukum dilaksanakan lebih efektif melalui perumusan ketentuan hukum yang lebih jelas serta penerapan sanksi yang lebih tegas. |
||||||
Dalam rangka mewujudkan kesetaraan di bidang pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang ini mengatur pula perlakuan khusus bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. Bentuk perlakuan khusus yang diberikan oleh Pemerintah berupa pemberian kemudahan sarana dan prasarana fisik atau nonfisik yang meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas pelayanan. |
||||||
Untuk meningkatkan pelayanan di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Undang-Undang ini mengatur dan mengamanatkan adanya Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didukung oleh subsistem yang dibangun oleh setiap Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu. Pengelolaan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan mengenai operasionalisasi Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan secara terintegrasi melalui pusat kendali dan data. |
||||||
Undang-Undang ini juga menegaskan keberadaan serta prosedur pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) untuk menjamin kelancaran pelayanan administrasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi serta Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL). |
||||||
Dalam rangka memajukan usaha di bidang angkutan umum, UndangUndang ini juga mengatur secara terperinci ketentuan teknis operasional mengenai persyaratan badan usaha angkutan Jalan agar mampu tumbuh sehat, berkembang, dan kompetitif secara nasional dan internasional. Selanjutnya, untuk membuka daerah terpencil di seluruh wilayah Indonesia, Undang-Undang ini tetap menjamin pelayanan angkutan Jalan perintis dalam upaya peningkatan kegiatan ekonomi. |
||||||
Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan, UndangUndang ini mengatur persyaratan teknis dan uji berkala kendaraan bermotor. Setiap jenis Kendaraan Bermotor yang berpotensi menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas dan menimbulkan pencemaran lingkungan wajib dilakukan uji berkala. |
||||||
Untuk memenuhi kebutuhan angkutan publik, dalam norma UndangUndang ini juga ditegaskan bahwa tanggung jawab untuk menjamin tersedianya angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dalam pelaksanaanya Pemerintah dapat melibatkan swasta. |
||||||
Dalam Undang-Undang ini diatur pula mengenai Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dengan tujuan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas tersebut meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan. |
||||||
Untuk menangani masalah Kecelakaan Lalu Lintas, pencegahan kecelakaan dilakukan melalui partisipasi para pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum, dan kemitraan global. Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dimaksud, dilakukan dengan pola penahapan, yaitu program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Selain itu, untuk menyusun program pencegahan kecelakaan dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
Berkaitan dengan tugas dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Undang-Undang ini diatur bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya PPNS agar selalu berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai koordinator dan pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta adanya kepastian hukum sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang undangan, antara lain Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). |
||||||
Dalam Undang-Undang ini, pengaturan dan penerapan sanksi pidana diatur lebih tegas. Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan, dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda yang relatif lebih ringan. Namun, terhadap pelanggaran berat dan terdapat unsur kesengajaan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat. Hal ini dimaksudkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dengan tidak terlalu membebani masyarakat. |
||||||
Selain sanksi pidana, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai sanksi administratif yang dikenakan bagi perusahaan angkutan berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, pemberian denda. Ketentuan mengenai sanksi pidana dan administratif diancamkan pula kepada pejabat atau penyelenggara Jalan. Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum diterapkan sistem penghargaan dan hukuman (reward and punishment) berupa pemberian insentif bagi petugas yang berprestasi. |
||||||
Undang-Undang ini pada dasarnya diatur secara komprehensif dan terperinci. Namun, untuk melengkapi secara operasional, diatur ketentuan secara teknis ke dalam peraturan pemerintah, peraturan Menteri, dan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
||||||
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk menghindari kekosongan hukum, semua peraturan pelaksanaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UndangUndang ini. |
||||||
II. |
PASAL DEMI PASAL |
|||||
Pasal 1 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 2 |
||||||
Huruf a |
||||||
Yang dimaksud dengan "asas transparan" adalah keterbukaan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat luas dalam memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur sehingga masyarakat mempunyai kesempatan berpartisipasi bagi pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
Huruf b |
||||||
Yang dimaksud dengan "asas akuntabel" adalah penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat dipertanggungjawabkan. |
||||||
Huruf c |
||||||
Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah penjaminan kualitas fungsi lingkungan melalui pengaturan persyaratan teknis laik kendaraan dan rencana umum pembangunan serta pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
Huruf d |
||||||
Yang dimaksud dengan "asas partisipatif' adalah pengaturan peran serta masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan 1 pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, penanganan kecelakaan, dan pelaporan atas peristiwa yang terkait dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
Huruf e |
||||||
Yang dimaksud dengan "asas bermanfaat" adalah semua kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat memberikan nilai tambah sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. |
||||||
Huruf f |
||||||
Yang dimaksud dengan "asas efisien dan efektif' adalah pelayanan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh setiap pembina pada jenjang pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna. |
||||||
Huruf g |
||||||
Yang dimaksud dengan "asas seimbang" adalah penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang harus dilaksanakan atas dasar keseimbangan antara sarana dan prasarana serta pemenuhan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan penyelenggara. |
||||||
Huruf h |
||||||
Yang dimaksud dengan "asas terpadu" adalah penyelenggaraan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan dengan mengutamakan keserasian dan kesalingbergantungan kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi pembina. |
||||||
Huruf i |
||||||
Yang dimaksud dengan "asas mandiri" adalah upaya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui pengembangan dan pemberdayaan sumber daya nasional. |
||||||
Pasal 3 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 4 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 5 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 6 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 7 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 8 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 9 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 10 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 11 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 12 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 13 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Yang dimaksud dengan "forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" adalah badan ad hoc yang berfungsi sebagai wahana untuk menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka: |
||||||
a. |
menganalisis permasalahan; |
|||||
b. |
menjembatani, menemukan solusi, dan meningkatkan kualitas pelayanan; dan |
|||||
c. |
bukan sebagai aparat penegak hukum. |
|||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (5) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 14 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 15 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 16 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 17 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 18 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 19 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah dalam hal berikut: |
||||||
a. |
Lalu Lintas yang membutuhkan Prasarana Jalan adalah Lalu Lintas dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton; dan/ atau |
|||||
b. |
Penyelenggara Jalan belum mampu membiayai penyediaan Prasarana Jalan untuk Lalu Lintas dengan muatan sumbu terberat paling berat 8 (delapan) ton. |
|||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (5) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 20 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 21 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 22 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 23 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 24 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 25 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 26 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 27 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 28 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 29 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 30 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 31 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 32 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 33 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 34 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 35 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 36 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 37 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 38 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Yang dimaksud dengan "fasilitas utama" adalah jalur keberangkatan, jalur kedatangan, ruang tunggu penumpang, tempat naik turun penumpang, tempat parkir kendaraan, papan informasi, kantor pengendali terminal, dan loket. |
||||||
Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang" antara lain adalah fasilitas untuk penyandang cacat, fasilitas kesehatan, fasilitas umum, fasilitas peribadatan, pos kesehatan, pos polisi, dan alat pemadam kebakaran. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 39 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Yang dimaksud dengan "lingkungan kerja Terminal" adalah lingkungan yang berkaitan langsung dengan fasilitas Terminal dan dibatasi dengan pagar. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Yang dimaksud dengan "penyelenggara Terminal" adalah unit pelaksana teknis dari Pemerintah Daerah. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 40 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 41 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 42 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 43 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Yang dimaksud dengan "Parkir untuk umum" adalah tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 44 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 45 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Huruf a |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf b |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf c |
||||||
Yang dimaksud dengan "tempat penyeberangan" dapat berupa zebra cross dan penyeberangan yang berupa jembatan atau terowongan. |
||||||
Huruf d |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf e |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 46 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 47 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Huruf a |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf b |
||||||
Yang dimaksud dengan "mobil penumpang" adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. |
||||||
Huruf c |
||||||
Yang dimaksud dengan "mobil bus" adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. |
||||||
Huruf d |
||||||
Yang dimaksud dengan "mobil barang" adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang. |
||||||
Huruf e |
||||||
Yang dimaksud dengan "kendaraan khusus" adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain: |
||||||
a. |
Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia; |
|||||
b. |
Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
|||||
c. |
alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklift, loader, excavator, dan crane; serta |
|||||
d. |
Kendaraan khusus penyandang cacat. |
|||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 48 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Huruf a |
||||||
Susunan terdiri atas: |
||||||
a. |
rangka landasan; |
|||||
b. |
motor penggerak; |
|||||
c. |
sistem pembuangan; |
|||||
d. |
sistem penerus daya; |
|||||
e. |
sistem roda-roda; |
|||||
f. |
sistem suspensi; |
|||||
g. |
sistem alat kemudi; |
|||||
h. |
sistem rem; |
|||||
i. |
sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas: |
|||||
1. |
lampu utama dekat, wama putih, atau kuning muda; |
|||||
2. |
lampu utama jauh, wama putih, atau kuning muda; |
|||||
3. |
lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip; |
|||||
4. |
lampu rem, warna merah; |
|||||
5. |
lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda; |
|||||
6. |
lampu posisi belakang, warna merah; dan |
|||||
7. |
lampu mundur, warna putih atau kuning muda; |
|||||
j. |
komponen pendukung, yang terdiri atas: |
|||||
1. |
pengukur kecepatan (speedometer); |
|||||
2. |
kaca spion; |
|||||
3. |
penghapus kaca kecuali sepeda motor; |
|||||
4. |
klakson; |
|||||
5. |
spakbor; dan |
|||||
6. |
bumper kecuali sepeda motor. |
|||||
Huruf b |
||||||
Yang dimaksud dengan "perlengkapan" terdiri atas: |
||||||
a. |
sabuk keselamatan; |
|||||
b. |
ban cadangan; |
|||||
c. |
segitiga pengaman; |
|||||
d. |
dongkrak; |
|||||
e. |
pembuka roda; |
|||||
f. |
helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih, yang tidak memiliki rumah-rumah; dan |
|||||
g. |
peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. |
|||||
Huruf c |
||||||
Yang dimaksud dengan "ukuran" adalah dimensi utama Kendaraan Bermotor, antara lain panjang, lebar, tinggi, julur depan (front over hang), julur belakang (rear over hang), dan sudut pergi (departure angle). |
||||||
Huruf d |
||||||
Yang dimaksud dengan "karoseri" adalah badan kendaraan, antara lain kaca-kaca, pintu, engsel, tempat duduk, tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor, tempat keluar darurat (khusus mobil bus), tangga (khusus mobil bus), dan perisai kolong (khusus mobil barang). |
||||||
Huruf e |
||||||
Yang dimaksud dengan "rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya" adalah rancangan yang sesuai dengan fungsi: |
||||||
a. |
kendaraan bermotor untuk mengangkut orang; atau |
|||||
b. |
kendaraan bermotor untuk mengangkut barang. |
|||||
Huruf f |
||||||
Yang dimaksud dengan "pemuatan" adalah tata cara untuk memuat orang dan/ atau barang. |
||||||
Huruf g |
||||||
Yang dimaksud dengan "penggunaan" adalah cara menggunakan Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya. |
||||||
Huruf h |
||||||
Yang dimaksud dengan "penggandengan Kendaraan Bermotor" adalah cara menggandengkan Kendaraan Bermotor dengan menggunakan alat perangkai. |
||||||
Huruf i |
||||||
Yang dimaksud dengan "penempelan Kendaraan Bermotor" adalah cara menempelkan Kendaraan Bermotor dengan: |
||||||
a. |
menggunakan alat perangkai; |
|||||
b. |
menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan alat pengunci; dan |
|||||
c. |
dilengkapi kaki-kaki penopang. |
|||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 49 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 50 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 51 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 52 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 53 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Huruf a |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf b |
||||||
Yang dimaksud dengan "izin dari Pemerintah" adalah izin dari kementerian negara yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang membidangi industri, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
||||||
Huruf c |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 54 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 55 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 56 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 57 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 58 |
||||||
Yang dimaksud dengan "perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas" adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan. |
||||||
Pasal 59 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah Kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat berwarna merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda yang memerlukan perhatian khusus dari Pengguna Jalan untuk keselamatan. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Yang dimaksud dengan "Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama" adalah Kendaraan Bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari Pengguna Jalan lain. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (5) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (6) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (7) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 60 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Yang dimaksud dengan "mempunyai kualitas tertentu" adalah bengkel umum yang mampu melakukan jenis pekerjaan perawatan berkala, perbaikan kecil, perbaikan besar, serta perbaikan sasis dan bodi. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (5) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (6) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 61 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Yang dimaksud dengan "dimensi" adalah ukuran muatan yang didasarkan pada panjang, lebar, dan tinggi bak kendaraan yang memenuhi persyaratan keselamatan Kendaraan, Pengemudi, dan Pengguna Jalan lain. |
||||||
Yang dimaksud dengan "berat" adalah beban yang sesuai dengan kemampuan penarik atau pendorong, kemampuan rem, dan daya dukung sumbu roda sesuai dengan daya dukung Jalan. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 62 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Fasilitas pendukung antara lain berupa lajur khusus sepeda, fasilitas menyeberang khusus dan/ atau bersamaan dengan Pejalan Kaki. |
||||||
Pasal 63 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 64 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 65 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 66 |
||||||
Huruf a |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf b |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf c |
||||||
Yang dimaksud dengan "cek fisik Kendaraan Bermotor" adalah cek fisik yang disesuaikan dengan dokumen hasil uji tipe dan dokumen pendukung lain. |
||||||
Pasal 67 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 68 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 69 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Kepentingan tertentu meliputi: |
||||||
a. |
memindahkan kendaraan dari tempat penjual, distributor, atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari Kendaraan yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran Kendaraan Bermotor; |
|||||
b. |
memindahkan dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain; |
|||||
c. |
mencoba Kendaraan Bermotor baru sebelum kendaraan tersebut dijual; |
|||||
d. |
mencoba Kendaraan Bermotor yang sedang dalam taraf penelitian; atau |
|||||
e. |
memindahkan Kendaraan Bermotor dari tempat penjual ke tempat pembeli. |
|||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 70 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Yang dimaksud dengan "pengesahan setiap tahun" adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 71 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Huruf a |
||||||
Yang dimaksud dengan "bukti registrasi hilang atau rusak'' adalah kehilangan atau kerusakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. |
||||||
Huruf b |
||||||
Yang dimaksud dengan "spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor diubah" adalah perubahan yang terjadi pada spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor, antara lain perubahan mesin penggerak, perubahan karoseri, dan modifikasi. |
||||||
Yang dimaksud dengan "fungsi Kendaraan Bermotor diubah" adalah terjadinya perubahan fungsi Kendaraan Bermotor Umum menjadi Kendaraan Bermotor perseorangan atau sebaliknya. |
||||||
Huruf c |
||||||
Yang dimaksud dengan "beralih" adalah Kendaraan Bermotor yang telah dijual atau dihibahkan. |
||||||
Huruf d |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 72 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 73 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 74 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 75 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 76 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 77 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 78 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Akreditasi mencakup kelembagaan, instruktur, kurikulum, kendaraan, pelatihan, dan sarana lain. |
||||||
Pasal 79 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 80 |
||||||
Huruf a |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf b |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf c |
||||||
Yang dimaksud dengan "Kendaraan alat berat" antara lain traktor, stoomwaltz, forklift, loader, excavator, buldozer, dan crane. |
||||||
Huruf d |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf e |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 81 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 82 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 83 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Huruf a |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf b |
||||||
Angka 1 |
||||||
Tempat tertentu lainnya antara lain, Halte, pusat distribusi barang, pusat pemerintahan, pusat pendidikan, dan pusat perekonomian. |
||||||
Angka 2 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Angka 3 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Angka 4 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Angka 5 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (5) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 84 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 85 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Yang dimaksud dengan "Surat Izin Mengemudi bentuk lain" adalah Surat Izin Mengemudi yang bentuknya disesuaikan dengan perkembangan teknologi. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (5) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 86 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 87 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 88 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 89 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 90 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 91 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 92 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 93 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 94 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Huruf a |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf b |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf c |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf d |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf e |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf f |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf g |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf h |
||||||
Yang dimaksud dengan "tingkat pelayanan" adalah ukuran kuantitatif (rasio volume per kapasitas) dan kualitatif yang menggambarkan kondisi operasional, seperti kecepatan, waktu perjalanan, kebebasan bergerak, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam arus Lalu Lintas serta penilaian Pengemudi terhadap kondisi arus Lalu Lintas. |
||||||
Huruf i |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Huruf a |
||||||
Yang dimaksud dengan "perbaikan geometrik ruas jalan" adalah perbaikan terhadap bentuk dan dimensi jalan, antara lain radius, kemiringan, alinyemen (alignment), lebar, dan kanalisasi. |
||||||
Huruf b |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf c |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (5) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 95 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 96 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (5) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (6) |
||||||
Yang dimaksud dengan "jalan kota" adalah seluruh Jaringan Jalan yang berada dalam wilayah administratif kota, kecuali jalan nasional dan jalan provinsi. |
||||||
Pasal 97 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 98 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 99 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Yang dimaksud dengan "pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur" adalah pembangunan baru, perubahan penggunaan lahan, perubahan intensitas tata guna lahan dan/atau perluasan lantai bangunan dan/atau perubahan intensitas penggunaan, perubahan kerapatan guna lahan tertentu, penggunaan lahan tertentu, antara lain Terminal, Parkir untuk umum di luar Ruang Milik Jalan, tempat pengisian bahan bakar minyak, dan fasilitas umum lain. |
||||||
Analisis dampak lalu lintas dalam implementasinya dapat diintegrasikan dengan analisis mengenai dampak lingkungan. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 100 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Yang dimaksud dengan "instansi terkait di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" adalah instansi yang membidangi Jalan, instansi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
||||||
Pasal 101 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 102 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Yang dimaksud dengan "30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan" adalah waktu yang disediakan untuk memberikan informasi kepada Pengguna Jalan. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 103 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Yang dimaksud dengan "marka kotak kuning" adalah Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang Kendaraan berhenti di suatu area. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 104 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan, antara lain, oleh: |
||||||
a. |
perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional; |
|||||
b. |
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi; |
|||||
c. |
adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan; |
|||||
d. |
adanya pekerjaan jalan; |
|||||
e. |
adanya bencana alam; dan/ atau |
|||||
f. |
adanya Kecelakaan Lalu Lintas. |
|||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 105 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 106 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (5) |
||||||
Huruf a |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf b |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf c |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf d |
||||||
Yang dimaksud dengan "tanda bukti lain yang sah" adalah surat tanda bukti penyitaan sebagai pengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Surat Izin Mengemudi, dan kartu uji berkala. |
||||||
Ayat (6) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (7) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (8) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (9) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 107 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 108 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 109 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat Kecelakaan Lalu Lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, Kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau Kendaraan bermaksud berbelok kiri. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 110 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 111 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 112 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 113 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 114 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 115 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 116 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 117 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 118 |
||||||
Huruf a |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf b |
||||||
Tempat tertentu yang dapat membahayakan adalah: |
||||||
a. |
tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan; |
|||||
b. |
jalur khusus Pejalan Kaki; |
|||||
c. |
tikungan; |
|||||
d. |
di atas jembatan; |
|||||
e. |
tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan; |
|||||
f. |
di muka pintu keluar masuk pekarangan; |
|||||
g. |
tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; atau |
|||||
h. |
berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran. |
|||||
Huruf c |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 119 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Isyarat tanda berhenti dapat berupa peralatan elektronik atau mekanik yang menunjukkan isyarat dengan tulisan berhenti. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 120 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 121 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Isyarat lain antara lain lampu darurat dan senter. |
||||||
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah Kendaraan dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti ban. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 122 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 123 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 124 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 125 |
||||||
Yang dimaksud dengan "jaringan Jalan" adalah satu kesatuan jaringan yang terdiri atas sistem jaringan primer dan sistem jaringan Jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis. |
||||||
Pasal 126 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 127 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Penggunaan Jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya antara lain: |
||||||
a. |
kegiatan keagamaan; |
|||||
b. |
kegiatan kenegaraan; |
|||||
c. |
kegiatan olahraga; dan/ atau |
|||||
d. |
kegiatan budaya. |
|||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Kepentingan pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lain. |
||||||
Pasal 128 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 129 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 130 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 131 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Fasilitas lain antara lain lampu yang ada tandanya bagi Pejalan Kaki. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 132 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 133 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Yang dimaksud dengan "retribusi pengendalian Lalu Lintas" adalah dana yang dipungut dari Pengguna Jalan yang akan memasuki ruas jalan atau kawasan yang telah ditetapkan. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (5) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 134 |
||||||
Huruf a |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf b |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf c |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf d |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf e |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf f |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf g |
||||||
Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam. |
||||||
Pasal 135 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 136 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 137 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Huruf a |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf b |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf c |
||||||
Yang dimaksud dengan "kepentingan lain" adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus. |
||||||
Ayat (5) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 138 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 139 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 140 |
||||||
Yang dimaksud dengan "trayek" adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal. |
||||||
Pasal 141 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 142 |
||||||
Huruf a |
||||||
Yang dimaksud dengan "angkutan lintas batas negara" adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas negara dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek. |
||||||
Huruf b |
||||||
Yang dimaksud dengan "angkutan antarkota antarprovinsi" adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui daerah kabupaten/kota yang melewati satu daerah provinsi yang terikat dalam trayek. |
||||||
Huruf c |
||||||
Yang dimaksud dengan "angkutan antarkota dalam provinsi" adalah angkutan dari satu kota ke kota lain antardaerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi yang terikat dalam trayek. |
||||||
Huruf d |
||||||
Yang dimaksud dengan "angkutan perkotaan" adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek. |
||||||
Kawasan perkotaan yang dimaksud berupa: |
||||||
a. |
kota sebagai daerah otonom; |
|||||
b. |
bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; atau |
|||||
c. |
kawasan yang berada dalam bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan. |
|||||
Huruf e |
||||||
Yang dimaksud dengan "angkutan perdesaan" adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan. |
||||||
Pasal 143 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 144 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 145 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah instansi pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 146 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 147 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 148 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 149 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 150 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 151 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 152 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Yang dimaksud dengan "dari pintu ke pintu" adalah pelayanan taksi dari tempat asal ke tempat tujuan (door to door). |
||||||
Yang dimaksud dengan "wilayah operasi" adalah kawasan tempat angkutan taksi beroperasi berdasarkan izin yang diberikan. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 153 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Yang dimaksud dengan "keperluan lain" adalah angkutan yang digunakan untuk karyawan dan keperluan sosial, antara lain, melayat, olahraga, dan hajatan. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 154 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Tanda khusus antara lain adalah tulisan pariwisata dan nama perusahaan. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 155 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 156 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 157 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 158 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Yang dimaksud dengan "angkutan massal berbasis Jalan" adalah suatu sistem angkutan yang menggunakan mobil bus dengan lajur khusus yang terproteksi sehingga memungkinkan peningkatan kapasitas angkut yang bersifat massal. |
||||||
Yang dimaksud dengan "kawasan perkotaan" adalah kawasan perkotaan megapolitan, kawasan metropolitan, dan kawasan perkotaan besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Huruf a |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf b |
||||||
Yang dimaksud dengan "lajur khusus" adalah lajur yang disediakan untuk angkutan massal berbasis jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||
Huruf c |
||||||
Yang dimaksud dengan "tidak berimpitan" adalah trayek angkutan umum memiliki kesamaan dengan trayek angkutan massal sehingga memungkinkan timbulnya persaingan yang tidak sehat. |
||||||
Huruf d |
||||||
Yang dimaksud dengan "angkutan pengumpan (feeder) adalah angkutan umum dengan trayek yang berkelanjutan dengan trayek angkutan massal. |
||||||
Pasal 159 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 160 |
||||||
Huruf a |
||||||
Yang dimaksud dengan "angkutan barang umum" adalah angkutan barang pada umumnya, yaitu barang yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus. |
||||||
Huruf b |
||||||
Yang dimaksud dengan "angkutan barang khusus" adalah angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair, dan gas, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, dan alat berat serta membawa barang berbahaya, antara lain: |
||||||
a. |
barang yang mudah meledak; |
|||||
b. |
gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu; |
|||||
c. |
cairan mudah menyala; |
|||||
d. |
padatan mudah menyala; |
|||||
e. |
bahan penghasil oksidan; |
|||||
f. |
racun dan bahan yang mudah menular; |
|||||
g. |
barang yang bersifat radioaktif; dan |
|||||
h. |
barang yang bersifat korosif. |
|||||
Pasal 161 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 162 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 163 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 164 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 165 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Yang dimaksud dengan "angkutan multimoda" adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari 1 (satu) tempat penerimaan barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 166 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Huruf a |
||||||
Yang dimaksud dengan "tiket Penumpang" adalah dokumen yang memuat informasi paling sedikit: |
||||||
a. |
nomor, tempat duduk, dan tanggal penerbitan; |
|||||
b. |
nama Penumpang dan nama pengangkut; |
|||||
c. |
tempat, tanggal, dan waktu pemberangkatan tujuan perjalanan; |
|||||
d. |
nomor pemberangkatan; dan |
|||||
e. |
pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang ini. |
|||||
Huruf b |
||||||
Yang dimaksud dengan "tanda pengenal bagasi" adalah tanda yang paling sedikit memuat informasi tentang: |
||||||
a. |
nomor tanda pengenal bagasi; |
|||||
b. |
kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan; dan |
|||||
c. |
berat bagasi. |
|||||
Huruf c |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Huruf a |
||||||
Yang dimaksud dengan "surat perjanjian pengangkutan barang" adalah bukti pembayaran sah antara pengangkut barang dan pengirim barang. |
||||||
Huruf b |
||||||
Yang dimaksud dengan "surat muatan barang" adalah surat yang menerangkan jenis dan jumlah barang serta asal dan tujuan pengiriman. Pengangkutan barang dengan surat muatan barang tidak termasuk angkutan untuk barang pribadi. |
||||||
Pasal 167 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 168 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 169 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 170 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Yang dimaksud dengan "lokasi tertentu" adalah tempat pengawasan angkutan barang yang dilakukan secara efektif dan efisien. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 171 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 172 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 173 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 174 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 175 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Yang dimaksud dengan "jangka waktu tertentu" adalah masa berlaku izin penyelenggaraan angkutan umum. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 171 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 177 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 178 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 179 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 180 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 181 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 182 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 183 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 184 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 185 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Yang dimaksud dengan "trayek tertentu" adalah trayek angkutan penumpang umum orang yang secara finansial belum menguntungkan, termasuk trayek angkutan perintis. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 186 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 187 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 188 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 189 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 190 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 191 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 192 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 193 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 194 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 195 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Yang dimaksud dengan "memungut biaya tambahan" adalah pengenaan biaya tambahan di luar biaya yang telah disepakati oleh pengirim atau penerima barang kepada Perusahaan Angkutan Umum karena adanya biaya penyimpanan barang sebagai akibat keterlambatan pengambilan barang. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 196 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 197 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 198 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 199 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 200 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Huruf a |
||||||
Program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain: |
||||||
a. |
Polisi Sahabat Anak; |
|||||
b. |
Cara Aman ke Sekolah; |
|||||
c. |
Patroli Keamanan Sekolah; |
|||||
d. |
Pramuka Saka Bhayangkara Krida Lalu Lintas; |
|||||
e. |
Kemitraan Lalu Lintas; dan |
|||||
f. |
Pedoman Sistem Keamanan bagi Perusahaan Angkutan Umum. |
|||||
Huruf b |
||||||
Fasilitas dan perlengkapan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain: |
||||||
a. |
pusat manajeman Lalu Lintas (traffic management centre); |
|||||
b. |
pusat komunikasi dan sambungan langsung (call centre and hotline); |
|||||
c. |
sirkuit televisi terbatas (closed circuit t {evision); |
|||||
d. |
alat pemberi isyarat terjadinya bahaya; |
|||||
e. |
Pos Polisi; |
|||||
f. |
sarana peraga; dan |
|||||
g. |
tombol untuk pemberitahuan keadaan panik (panic button); |
|||||
Huruf c |
||||||
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan antara lain: |
||||||
a. |
cara aman dan selamat ke sekolah; dan |
|||||
b. |
cara aman dan selamat berkendara. |
|||||
Huruf d |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf e |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf f |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf g |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf h |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 201 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Yang dimaksud dengan "alat pemberi informasi" adalah perangkat elektronik yang berisi informasi dan komunikasi dengan menggunakan isyarat, gelombang radio, dan/ atau gelombang satelit untuk memberikan informasi dan komunikasi terjadinya tindak pidana, antara lain lampu isyarat, alat pelacakan, dan alat petunjuk posisi geografis (global positioning system). |
||||||
Pasal 202 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 203 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Huruf a |
||||||
Program nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain: |
||||||
a. |
Polisi Mitra Kampus (Police Goes to Campus); |
|||||
b. |
Cara Berkendara dengan Selamat (Safety Riding); |
|||||
c. |
Forum Lalu Lintas (Traffic Board); |
|||||
d. |
Kampanye Keselamatan Lalu Lintas; |
|||||
e. |
Taman Lalu Lintas; |
|||||
f. |
Sekolah Mengemudi; dan |
|||||
g. |
Kemitraan Global Keselamatan Lalu Lintas (Global Road Safety Partnership). |
|||||
Huruf b |
||||||
Fasilitas dan perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas antara lain alat pemantau kecepatan dan alat pemantau kemacetan. |
||||||
Huruf c |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf d |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 204 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 205 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 206 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 207 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 208 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 209 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 210 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 211 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 212 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 213 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 214 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 215 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 216 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 217 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 218 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 219 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 220 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Huruf a |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf b |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf c |
||||||
Yang dimaksud dengan "badan hukum" adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum, seperti perseroan, yayasan, dan lembaga. |
||||||
Huruf d |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf e |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 221 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 222 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 223 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 224 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 225 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 226 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 227 |
||||||
Huruf a |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf b |
||||||
Yang dimaksud dengan "menolong korban" adalah upaya yang dilakukan untuk membantu meringankan beban penderitaan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas, antara lain memberikan pertolongan pertama di tempat kejadian dan membawa korban ke rumah sakit. |
||||||
Huruf c |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf d |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf e |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf f |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf g |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 228 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 229 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Yang dimaksud dengan "luka ringan" adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Yang dimaksud dengan "luka berat" adalah luka yang mengakibatkan korban: |
||||||
a. |
jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut; |
|||||
b. |
tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan; |
|||||
c. |
kehilangan salah satu pancaindra; |
|||||
d. |
menderita cacat berat atau lumpuh; |
|||||
e. |
terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih; |
|||||
f. |
gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau |
|||||
g. |
luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari. |
|||||
Ayat (5) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 230 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 231 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Yang dimaksud dengan "keadaan memaksa" adalah situasi di lingkungan lokasi kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan diri Pengemudi, terutama dari amukan massa dan kondisi Pengemudi yang tidak berdaya untuk memberikan pertolongan. |
||||||
Pasal 232 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 233 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 234 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab" adalah pertanggungjawaban disesuaikan dengan tingkat kesalahan akibat kelalaian. |
||||||
Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah: |
||||||
a. |
orang yang berada di luar Kendaraan Bermotor; atau |
|||||
b. |
instansi yang bertanggung jawab di bidang Jalan serta sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
|||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Huruf a |
||||||
Keadaan memaksa termasuk keadaan yang secara teknis tidak mungkin dielakkan oleh Pengemudi, seperti gerakan orang dan/atau hewan secara tiba-tiba. |
||||||
Huruf b |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf c |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 235 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Yang dimaksud dengan "membantu berupa biaya pengobatan" adalah bantuan biaya yang diberikan kepada korban, termasuk pengobatan dan perawatan atas dasar kemanusiaan. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 236 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 237 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Yang dimaksud dengan "awak kendaraan" adalah Pengemudi, Pengemudi cadangan, kondektur, dan pembantu Pengemudi. |
||||||
Pasal 238 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 239 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 240 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 241 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 242 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Yang dimaksud dengan "perlakuan khusus" adalah pemberian kemudahan berupa sarana dan prasarana fisik dan nonfisik yang bersifat umum serta informasi yang diperlukan bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit untuk memperoleh kesetaraan kesempatan. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Huruf a |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf b |
||||||
Yang dimaksud dengan "prioritas pelayanan" adalah pengutamaan pemberian pelayanan khusus. |
||||||
Huruf c |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 243 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 244 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 245 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Huruf a |
||||||
Bidang prasarana Jalan antara lain informasi tentang: |
||||||
1. |
jaringan Jalan; |
|||||
2. |
kondisi Jalan danjembatan; |
|||||
3. |
tingkat pelayanan Jalan dan jembatan; |
|||||
4. |
bangunan pelengkap; |
|||||
5. |
pemeliharaan Jalan; dan |
|||||
6. |
pembangunan Jalan; |
|||||
Huruf b |
||||||
Bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain informasi tentang: |
||||||
1. |
jaringan angkutan; |
|||||
2. |
Terminal; |
|||||
3. |
izin trayek; |
|||||
4. |
perlengkapan jalan; |
|||||
5. |
aturan perintah dan larangan; |
|||||
6. |
pengujian Kendaraan Bermotor; |
|||||
7. |
alat penimbang Kendaraan Bermotor; dan |
|||||
8. |
fasilitas pendukung. |
|||||
Huruf c |
||||||
Bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas antara lain informasi tentang: |
||||||
1. |
registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor; |
|||||
2. |
Kecelakaan Lalu Lintas; |
|||||
3. |
pelanggaran Lalu Lintas; |
|||||
4. |
situasi dan kondisi Lalu Lintas; |
|||||
5. |
administrasi manunggal satu atap; |
|||||
6. |
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepolisian; |
|||||
7. |
manajemen operasionallalu lintas kepolisian; |
|||||
8. |
pendidikan berlalu lintas; dan |
|||||
9. |
pelayanan, pelaporan, dan pengaduan masyarakat. |
|||||
Yang dimaksud dengan "manajemen operasional" adalah pengelolaan pergerakan dalam sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, kendali, koordinasi, komunikasi, dan informasi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
Pasal 246 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 247 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 248 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 249 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Huruf a |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf b |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf c |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf d |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf e |
||||||
Yang dimaksud dengan "pusat pelayanan masyarakat" adalah wadah yang berfungsi sebagai penyedia informasi dan sarana berkomunikasi masyarakat di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
Huruf f |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 250 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 251 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 252 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 253 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 255 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 256 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 257 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 258 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 259 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 260 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 261 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 262 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 263 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 264 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 265 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Yang dimaksud dengan "berkala" adalah pemeriksaan yang dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi dan efektivitas agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang-ulang dan merugikan masyarakat. |
||||||
Yang dimaksud dengan "insidental" adalah termasuk tindakan petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, pelaksanaan operasi kepolisian dengan sasaran Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta penanggulangan kejahatan. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 266 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah adanya peningkatan antara lain: |
||||||
a. |
angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan; |
|||||
b. |
angka kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor; |
|||||
c. |
jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan; |
|||||
d. |
tingkat ketidaktaatan pemilik dan/ atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada waktunya; |
|||||
e. |
tingkat pelanggaran perizinan angkutan umum; dan/ atau |
|||||
f. |
tingkat pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang. |
|||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 267 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 268 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 269 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 270 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 271 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 272 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Yang dimaksud dengan "peralatan elektronik" adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 273 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 274 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 275 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 276 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 277 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 278 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 279 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 280 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 281 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 282 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 283 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 284 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 285 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 286 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 287 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 288 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 289 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 290 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 291 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 292 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 293 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 294 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 295 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 296 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 297 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 298 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 299 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 300 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 301 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 302 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 303 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 304 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 305 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 306 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 307 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 308 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 309 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 310 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 311 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 312 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 313 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 314 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 315 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 316 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 317 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 318 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 319 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 320 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 321 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 322 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 323 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 324 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 325 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 326 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5025 |