PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN

I.

UMUM

 

Pengaturan Kawasan Perkotaan dalam Bab X Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan cermin pengakuan negara  atas arti strategis Kawasan Perkotaan sebagai simpul utama pertumbuhan pembangunan guna perwujudan tujuan pembangunan nasional.

 

Pasal 199 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menetapkan Kawasan Perkotaan ke dalam 3 (tiga) bentuk yaitu kota sebagai daerah otonom, bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan, dan bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan. Mengingat sistem pemerintahan Indonesia yang membagi seluruh wilayah tanah air Indonesia ke dalam wilayah pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, maka dalam penetapan batas Kawasan Perkotaan menganut prinsip sebagai berikut:

 

a.

tidak ada Kawasan Perkotaan di dalam Kawasan Perkotaan. Prinsip ini memiliki makna bahwa di Kawasan Perkotaan daerah otonom tidak dikenal adanya Kawasan Perkotaan lainnya termasuk pembentukan Kawasan Perkotaan Baru.

 

b.

tidak ada Kawasan Perkotaan yang berada di perbatasan antara daerah kabupaten dengan perbatasan kota sebagai daerah otonom. Kawasan Perkotaan yang seperti itu diasumsikan sebagai Kawasan Perkotaan yang berdiri tunggal di wilayah daerah kabupaten.

 

Pengakuan negara atas keberadaan Kawasan Perkotaan membawa konsekuensi perlunya pengaturan secara khusus model pengelolaan Kawasan Perkotaan dipandang dari sudut penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah. Pengaturan model lain pengelolaan Kawasan Perkotaan guna optimalisasi tujuan pembangunan nasional dan daerah yang diemban berbagai sektor dimungkinkan namun hendaknya diupayakan sejalan dengan model pengelolaan Kawasan Perkotaan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

Pembentukan Kawasan Perkotaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di kota sebagai daerah otonom telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam undang-undang pembentukan kota sebagai daerah otonom. Oleh karena itu titik berat dari Peraturan Pemerintah ini lebih banyak diarahkan pada pengaturan Kawasan Perkotaan di luar kota sebagai daerah otonom. Namun demikian, dalam hal-hal tertentu Peraturan Pemerintah ini juga berlaku bagi Kawasan Perkotaan yang merupakan kota sebagai daerah otonom.

 

Tujuan pengaturan tentang pengelolaan Kawasan Perkotaan ini adalah sebagai berikut:

 

a.

meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan secara serasi, selaras, dan seimbang antara kawasan perdesaan dengan Kawasan Perkotaan;

 

b.

mendorong dinamika kegiatan pembangunan perkotaan sehingga dicapai kehidupan perkotaan yang layak, dinamis, optimal, berwawasan lingkungan, berkeadilan, serta menunjang pelestarian nilai-nilai budaya;

 

c.

menyelenggarakan pemerintahan di Kawasan Perkotaan yang mampu memberikan pelayanan perkotaan secara efektif dan efisien kepada Masyarakat Kawasan Perkotaan;

 

d.

meningkatkan peran pemerintah dan Masyarakat termasuk dunia usaha dalam pembangunan Kawasan Perkotaan sebagai usaha bersama sesuai dengan tatanan yang efisien, efektif, demokratis, dan bertanggung jawab;

 

e.

mendayagunakan seluruh potensi yang dimiliki oleh pemerintah dan Masyarakat termasuk dunia usaha dalam upaya menciptakan Kawasan Perkotaan sebagai ruang kehidupan yang serasi, selaras, seimbang, layak, berkeadilan, berkelanjutan, dan menunjang pelestarian nilai-nilai sosial budaya.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 3

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud "peraturan daerah kabupaten" adalah peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 4

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Persetujuan gubernur yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah persetujuan dari gubernur pada provinsi masing-masing yang berbatasan.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 5

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 6

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 7

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Pemerintah provinsi melakukan koordinasi di bidang integrasi perencanaan dan pengendalian pembangunan.

 

Pasal 8

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Pendayagunaan sumber daya badan usaha swasta dan Masyarakat dilaksanakan melalui pembentukan badan usaha di wilayahnya.

 

 

 

 

Penggalian dan pendayagunaan sumber daya badan usaha swasta dilakukan dalam rangka pengembangan Kawasan Perkotaan tanpa menggunakan sumber-sumber dana dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Kegiatan ini tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf d

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf e

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 9

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Pegawai negeri sipil yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak termasuk pejabat fungsional antara lain peneliti, guru, dosen, widyaiswara, dan perencana.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 10

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 11

 

 

Sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibatasi untuk belanja kebutuhan operasional kantor lembaga seperti gaji, alat tulis kantor, rapat, dan perjalanan dinas guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. Sumber pendanaan lainnya yang sah diperoleh dari badan usaha swasta dan Masyarakat.

 

Pasal 12

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 13

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 14

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 15

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 16

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 17

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "peremajaan" adalah penataan kembali area terbangun bagian Kawasan Perkotaan yang mengalami degradasi kualitas lingkungan, degradasi fungsi kawasan, dan/atau penyesuaian bagian Kawasan Perkotaan terhadap rencana pembangunan Kawasan Perkotaan.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 18

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 19

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 20

 

 

Pengendalian dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin agar rencana pembangunan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 21

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 22

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 23

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 24

 

 

Huruf a

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf b

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf c

 

 

 

Yang dimaksud dengan "daya dukung lingkungan" adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

 

 

Huruf d

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf e

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 25

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 26

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 27

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "aset" adalah tanah dan bangunan untuk prasarana dan sarana lingkungan, fasilitas sosial, dan fasilitas umum yang sesuai dengan rencana tapak (site plan).

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 28

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 29

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 30

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 31

 

 

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5004