|
|
|
|
|
LAMPIRAN |
|
|
|
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38/PMK.09/2009 TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2009 |
|
KEBIJAKAN
PENGAWASAN INTERN
DEPARTEMEN KEUANGAN
TAHUN 2009
|
BAB
I |
|||||
|
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Hal ini telah secara tegas dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (PP SPIP). Salah satu faktor utama yang dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan pengendalian adalah efektivitas peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Untuk itu, APIP harus banyak melakukan perubahan dalam menjalankan proses bisnis guna memberi nilai tambah bagi kementerian negara/lembaga. Hal ini sejalan dengan peran internal audit yang dikembangkan oleh the Institute of Internal Auditors yang meliputi peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi. |
|||||
|
Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan sebagai salah satu APIP melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Departemen Keuangan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini juga secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008 bahwa Inspektorat Jenderal mempunyai tugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: |
|||||
|
a. |
penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pengawasan; |
||||
|
b. |
pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri; |
||||
|
c. |
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan |
||||
|
d. |
pelaksanaan urusan administrasi dan dukungan teknis Inspektorat Jenderal. |
||||
|
Pengawasan Inspektorat Jenderal terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen Keuangan bertujuan untuk: |
|||||
|
a. |
memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Departemen Keuangan; |
||||
|
b. |
memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Departemen Keuangan; dan |
||||
|
c. |
memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Departemen Keuangan. |
||||
|
BAB
II |
|||||
|
Sejalan dengan pengaturan dalam PP SPIP dan standar dari the Institute of Internal Auditors serta dalam rangka memenuhi kebutuhan Departemen Keuangan Tahun 2009, penugasan kepada Inspektorat Jenderal diarahkan pada 3 (tiga) kegiatan besar, yaitu reorientasi peran pengawasan, pengawalan reformasi birokrasi Departemen Keuangan, dan peningkatan kualitas Laporan Keuangan Departemen Keuangan yang dinyatakan sebagai kebijakan pengawasan intern Departemen Keuangan Tahun 2009. Dengan demikian pendekatan penugasan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada kejadian-kejadian masa lalu, clerical, dan jangka pendek, tetapi lebih berorientasi kepada pemecahan masalah-masalah untuk peningkatan kinerja ke depan. |
|||||
|
Kebijakan pengawasan intern Departemen Keuangan Tahun 2009 ini ditetapkan untuk memberikan arah dan acuan bagi Inspektorat Jenderal dalam melakukan kegiatan pengawasan secara efektif dan efisien. Adapun kebijakan pengawasan intern tersebut diuraikan sebagai berikut: |
|||||
|
1. |
Reorientasi peran pengawasan |
||||
|
|
Reorientasi pengawasan dilakukan dengan mengacu pada standar internal audit internasional, baik untuk kegiatan assurance maupun konsultasi. Reorientasi pengawasan ditandai dengan perubahan proses bisnis yang mengedepankan pendekatan risk based audit. Perubahan mendasar yang harus dilakukan pada proses bisnis pengawasan meliputi: |
||||
|
|
a. |
penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) didahului dengan penilaian risiko kegiatan oleh Inspektorat Jenderal bersama pimpinan unit eselon I; |
|||
|
|
b. |
penetapan kegiatan yang menjadi prioritas (unggulan) pengawasan bersama pimpinan unit eselon I; |
|||
|
|
c. |
pelaksanaan pengawasan lebih mengutamakan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masing-masing unit eselon I; |
|||
|
|
d. |
penugasan auditor yang mengarah kepada spesialisasi kegiatan; |
|||
|
|
e. |
pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang lebih ditekankan pada kegiatan surveillance, sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas unit eselon I; dan |
|||
|
|
f. |
penerapan PP SPIP di lingkungan Departemen Keuangan. |
|||
|
2. |
Pengawalan reformasi birokrasi Departemen Keuangan |
||||
|
|
Pengawalan reformasi dilakukan dengan pendekatan audit, kajian, monitoring dan evaluasi serta investigasi, dengan prioritas pada: |
||||
|
|
a. |
pelaksanaan uraian jabatan dan Standard Operating Procedures (SOP); |
|||
|
|
b. |
hubungan pemeringkatan jabatan dengan peningkatan kinerja; dan |
|||
|
|
c. |
penerapan kode etik. |
|||
|
3. |
Peningkatan kualitas Laporan Keuangan Departemen Keuangan |
||||
|
|
Dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Departemen Keuangan, maka pengawasan dilaksanakan melalui: |
||||
|
|
a. |
monitoring dan asistensi penyusunan Laporan Keuangan; |
|||
|
|
b. |
reviu Laporan Keuangan; |
|||
|
|
c. |
pendampingan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); |
|||
|
|
d. |
monitoring tindak lanjut temuan BPK atas Laporan Keuangan; dan |
|||
|
|
e. |
pengujian Sistem Akuntansi Instansi (SAI) pada satuan kerja Departemen Keuangan. |
|||
|
Selain itu, pengawasan juga diarahkan agar secara cepat dapat merespon current issue yang berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap citra dan kinerja Departemen Keuangan serta memberikan masukan yang cepat dan tepat kepada Menteri Keuangan terhadap suatu permasalahan yang berkembang. |
|||||
|
Sejalan dengan kebijakan pengawasan tersebut di atas, perlu diperhatikan alokasi sumber daya Inspektorat Jenderal untuk pelaksanaan pengawasan Tahun 2009 sebagai berikut: |
|||||
|
1. |
50% (lima puluh perseratus) s.d. 60% (enam puluh perseratus) dari sumber daya digunakan untuk pengawasan atas kegiatan unggulan (tematik), termasuk pengawalan reformasi birokrasi; |
||||
|
2. |
15% (lima belas perseratus) s.d. 20% (dua puluh perseratus) dari sumber daya digunakan untuk peningkatan kualitas Laporan Keuangan; |
||||
|
3. |
15% (lima belas perseratus) s.d. 20% (dua puluh perseratus) dari sumber daya digunakan untuk kegiatan surveillance dan investigasi; dan |
||||
|
4. |
5% (lima perseratus) s.d. 10% (sepuluh perseratus) dari sumber daya digunakan untuk pengawasan selain yang tersebut pada ketiga butir tersebut di atas (compliance audit). |
||||
|
BAB
III |
|||||
|
Dalam rangka menjalankan kebijakan pengawasan intern Departemen Keuangan Tahun 2009 ditetapkan sasaran pengawasan unggulan, yaitu berupa kegiatan tertentu pada unit eselon I yang berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian bersama Inspektorat Jenderal memerlukan perhatian dan harus segera diperbaiki dan/atau ditingkatkan kinerjanya. Sasaran pengawasan unggulan tersebut terdiri dari: |
|||||
|
1. |
Reorientasi peran pengawasan |
||||
|
|
a. |
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) |
|||
|
|
|
1) |
Kewajaran dan keandalan nilai piutang pajak, dengan tujuan untuk: |
||
|
|
|
|
a) |
membantu rekonsiliasi data piutang pajak menurut sistem informasi dengan fisik (kohir); |
|
|
|
|
|
b) |
membantu mapping tingkat kolektibilitas piutang pajak; dan |
|
|
|
|
|
c) |
membantu alternatif penyelesaian penagihan. |
|
|
|
|
2) |
Modernisasi kantor DJP, dengan tujuan untuk membantu DJP dalam: |
||
|
|
|
|
a) |
meningkatkan pola pembinaan dan evaluasi Account Representative (AR); dan |
|
|
|
|
|
b) |
melaksanakan Project for Indonesia Tax Administration Reform (PINTAR). |
|
|
|
|
3) |
Ekstensifikasi Wajib Pajak (WP), dengan tujuan untuk membantu memberikan alternatif solusi peningkatan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan potensi penerimaan pajak dari hasil ekstensifikasi. |
||
|
|
b. |
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) |
|||
|
|
|
1) |
Peningkatan penerimaan bea masuk dan cukai, dengan tujuan untuk: |
||
|
|
|
|
a) |
memberikan usulan penyempurnaan sistem dan prosedur penerimaan; dan |
|
|
|
|
|
b) |
mendorong peningkatan pencairan tunggakan dan penyelesaian jaminan. |
|
|
|
|
2) |
Penyelesaian keberatan bea masuk dan cukai, dengan tujuan untuk memberikan alternatif penyempurnaan sistem dan prosedur penetapan serta penyelesaian keberatan bea masuk dan cukai. |
||
|
|
|
3) |
Modernisasi kantor DJBC, dengan tujuan untuk membantu DJBC melakukan perubahan yang positif melalui pengawasan pelaksanaan program dan layanan unggulan pada kantor modern. |
||
|
|
c. |
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) |
|||
|
|
|
1) |
Manajemen penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) dan pengesahan Daftar Isian pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan tujuan untuk: |
||
|
|
|
|
a) |
mendorong terintegrasinya aplikasi SAPSK pada DJA dan aplikasi DIPA pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb); dan |
|
|
|
|
|
b) |
meningkatkan akurasi pengalokasian Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). |
|
|
|
|
2) |
Peningkatan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan tujuan untuk: |
||
|
|
|
|
a) |
memastikan bahwa semua kementerian negara/lembaga yang memungut PNBP telah menyetorkan ke kas negara; |
|
|
|
|
|
b) |
memastikan bahwa kementerian negara/lembaga telah menghentikan pemungutan PNBP yang bertentangan dengan Undang-Undang; dan |
|
|
|
|
|
c) |
mengidentifikasi PNBP yang tidak memiliki dasar hukum. |
|
|
|
d. |
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) |
|||
|
|
|
1) |
Pengelolaan kas, dengan tujuan untuk: |
||
|
|
|
|
a) |
membantu alternatif percepatan penyelesaian backlog; dan |
|
|
|
|
|
b) |
mengidentifikasi backlog Dana Talangan Rekening Khusus yang masih bisa di-reimburse dan sudah in eligible. |
|
|
|
|
2) |
Pengelolaan penerusan pinjaman luar negeri, dengan tujuan untuk: |
||
|
|
|
|
a) |
mengoptimalkan administrasi piutang negara (Rekening Dana Investasi (RDI)/Rekening Pembangunan Daerah (RPD)); dan |
|
|
|
|
|
b) |
mendorong standarisasi sistem pelaporan dan disclosure yang terintegrasi. |
|
|
|
|
3) |
Mekanisme penetapan dan penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), dengan tujuan untuk: |
||
|
|
|
|
a) |
memastikan bahwa kriteria pemberian ijin untuk menjadi BLU ditaati dengan sepenuhnya; |
|
|
|
|
|
b) |
memastikan penerapan ketentuan pengelolaan keuangan BLU di lapangan telah dipahami dan ditaati oleh unit-unit terkait terutama DJPb (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU), DJA, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU); dan |
|
|
|
|
|
c) |
memastikan bahwa BLU telah dilengkapi dengan ketentuan operasional yang memadai. |
|
|
|
e. |
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) |
|||
|
|
|
1) |
Inventarisasi dan Penilaian (IP) Barang Milik Negara (BMN), dengan tujuan untuk: |
||
|
|
|
|
a) |
mendorong penyelesaian IP; |
|
|
|
|
|
b) |
mendorong pembentukan database BMN yang akurat; dan |
|
|
|
|
|
c) |
memastikan hasil penilaian BMN disajikan dengan nilai wajar. |
|
|
|
|
2) |
Pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dengan tujuan untuk mempercepat penanganan aset eks BPPN. |
||
|
|
f. |
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) |
|||
|
|
|
Sasaran pengawasan berupa administrasi, monitoring, dan evaluasi Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), dengan tujuan untuk: |
|||
|
|
|
1) |
mendorong penyusunan profil PHLN berdasarkan departemen dan lender serta rencana tindaknya; dan |
||
|
|
|
2) |
mendorong PHLN diadministrasikan dengan sarana yang handal dan dilaksanakan dengan tertib. |
||
|
|
g. |
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) |
|||
|
|
|
1) |
Transfer Dana Alokasi Umum (DAU), dengan tujuan untuk: |
||
|
|
|
|
a) |
meminimalkan kebocoran informasi alokasi DAU sebelum penetapan final; dan |
|
|
|
|
|
b) |
mengidentifikasi kemungkinan penyediaan data yang relatif independen dari lembaga terkait. |
|
|
|
|
2) |
Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) pajak, dengan tujuan untuk: |
||
|
|
|
|
a) |
memastikan ketepatan waktu proses penetapan alokasi DBH pajak agar tidak menghambat program/kegiatan seluruh pemerintah daerah; dan |
|
|
|
|
|
b) |
memastikan apakah jumlah penyaluran DBH pajak lebih besar dan/atau kurang dari jumlah riil penerimaan pajak, dan seluruh nilai realisasi DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah dibuat dasar hukumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan definitif. |
|
|
|
|
3) |
Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan tujuan untuk: |
||
|
|
|
|
a) |
meminimalkan kesalahan perhitungan dan penyaluran DAK akibat kesalahan dalam memperhitungkan kelebihan pembayaran DAK tahun sebelumnya; dan |
|
|
|
|
|
b) |
memastikan keberadaan dan kebenaran saldo DAK akhir tahun yang masih dipegang pemerintah daerah. |
|
|
|
h. |
Sekretariat Jenderal |
|||
|
|
|
1) |
Putusan banding Pengadilan Pajak, dengan tujuan untuk mengidentifikasi penyebab kekalahan pemerintah dalam banding di Pengadilan Pajak beserta alternatif solusinya. |
||
|
|
|
2) |
Penertiban rumah dinas di lingkungan Departemen Keuangan, dengan tujuan untuk mendorong pemanfaatan rumah dinas oleh pihak yang berhak. |
||
|
|
i. |
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) |
|||
|
|
|
Sasaran pengawasan berupa pemanfaatan laporan berkala perusahaan, dengan tujuan untuk mendorong optimalisasi Bapepam-LK untuk menelaah laporan berkala perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek & Manajer Investasi dalam rangka melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan law enforcement serta sebagai sarana early warning system. |
|||
|
|
j. |
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) |
|||
|
|
|
1) |
Perancangan Peraturan Menteri Keuangan/Peraturan Pemerintah tentang Pendapatan Negara (perpajakan, bea masuk dan cukai, serta PNBP), dengan tujuan untuk: |
||
|
|
|
|
a) |
meyakinkan proses kegiatan analisis berjalan lancar, terarah, dan terpadu; |
|
|
|
|
|
b) |
meyakinkan rancangan peraturan yang diajukan sesuai pembahasan/notulensi rapat; dan |
|
|
|
|
|
c) |
meyakinkan kesesuaian arah kebijakan, baik ditinjau dari aspek hukum, ekonomi, penerimaan negara, maupun peningkatan daya saing industri, dengan implementasi di lapangan. |
|
|
|
|
2) |
Pengendalian risiko dalam pemberian dukungan pemerintah atas penyediaan infrastruktur, dengan tujuan untuk: |
||
|
|
|
|
a) |
memastikan adanya mekanisme pemberian dukungan pemerintah atas proyek infrastruktur; dan |
|
|
|
|
|
b) |
memastikan metodologi/proses kegiatan analisis yang dilakukan sesuai best practise. |
|
|
|
k. |
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) |
|||
|
|
|
Sasaran pengawasan berupa penerapan pengelolaan keuangan BLU STAN, dengan tujuan mendorong dan membantu STAN untuk mengelola keuangan BLU sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang BLU. |
|||
|
|
l. |
Inspektorat Jenderal |
|||
|
|
|
1) |
Penerapan Standar Audit Inspektorat Jenderal (SAINS) dan Standar Kualitas Investigasi (SKI), dengan tujuan untuk mendorong peningkatan kualitas audit. |
||
|
|
|
2) |
Penegakan etika kerja, dengan tujuan untuk memastikan tidak ada pegawai yang free riders. |
||
|
|
m. |
Manajemen belanja modal pada unit-unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan |
|||
|
|
|
Pengawasan terhadap sasaran ini bertujuan untuk: |
|||
|
|
|
1) |
mendorong realisasi belanja modal (termasuk GFMRAP) dapat dilaksanakan secara proporsional sepanjang tahun; dan |
||
|
|
|
2) |
mendorong pelaksanaan belanja modal (termasuk GFMRAP) dan e-procurement yang efektif, efisien, dan taat pada ketentuan. |
||
|
2. |
Pengawalan reformasi birokrasi Departemen Keuangan |
||||
|
|
Pengawasan terhadap sasaran ini bertujuan untuk memastikan program reformasi birokrasi Departemen Keuangan yang dilaksanakan oleh unit-unit eselon I berjalan sesuai dengan yang direncanakan. |
||||
|
3. |
Peningkatan kualitas Laporan Keuangan Departemen Keuangan |
||||
|
|
Pengawasan terhadap sasaran ini bertujuan untuk mendorong peningkatan opini Laporan Keuangan Depertemen Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari opini Disclaimer/Qualified menjadi Qualified/Unqualified. |
||||
|
BAB
IV |
|||||
|
Demikian Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 ini ditetapkan agar dapat dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal, dan seluruh unit eselon I harus mendukung terlaksananya kebijakan pengawasan intern ini. |
|||||
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |