LAMPIRAN I
  PERATURAN   MENTERI   KEUANGAN
  NOMOR   04/PMK.06/2010   TENTANG
  PENILAI  INTERNAL DI LINGKUNGAN
  DIREKTORAT  JENDERAL  KEKAYAAN
  NEGARA

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR ……………..

TENTANG

PENGANGKATAN PENILAI INTERNAL
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pengelolaan kekayaan negara dan pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, diperlukan pengangkatan Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

 

 

b.

bahwa para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini dinilai cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor ……………(diisi Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Menteri Keuangan)……;

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor……………(diisi Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Direktur Jenderal Kekayaan Negara)……;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan)...;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) .......;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Milik Negara)…;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…;

 

 

8.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor ....... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan).....;

 

 

9.

...................

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGANGKATAN PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA.

KESATU

:

Mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

KEDUA

:

Dalam melaksanakan tugasnya, Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan penilaian sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Menteri Keuangan;

 

 

2.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

 

 

3.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;

 

 

4.

Direktur Penilaian Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;

 

 

5.

Direktur ………… (diisi nama direktorat terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;

 

 

6.

Kepala Kantor Wilayah ……… (diisi nama Kanwil terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;

 

 

7.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ……. (diisi nama Kantor Pelayanan terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.

 

 

Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal

 

 

 

 

 

 

 

a.n.

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA,

                 
                 
                ......................................
                NIP ...............................
 

 

                                                             LAMPIRAN
  KEPUTUSAN     MENTERI     KEUANGAN
  NOMOR    04/PMK.06/2010     TENTANG
  PENGANGKATAN  PENILAI  INTERNAL
  DI         LINGKUNGAN         DIREKTORAT
  JENDERAL   KEKAYAAN   NEGARA

 

No.

Nama/NIP

Pangkat/Golongan

Kedudukan

1

2.

3.

4.

   

 

 

 

 

 

 

 

 

   

 

  a.n MENTERI KEUANGAN
    DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
     
     
    ........................................
    NIP .................................
     
     
  MENTERI KEUANGAN
   
   
  SRI MULYANI INDRAWATI

 

 
                                                         LAMPIRAN II
  PERATURAN    MENTERI    KEUANGAN
  NOMOR    04/PMK.06/2010     TENTANG
  PENILAI  INTERNAL  DI  LINGKUNGAN
  DIREKTORAT   JENDERAL   KEKAYAAN
  NEGARA

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR………..

 

TENTANG

PEMBEBASTUGASAN PENILAI INTERNAL
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan laporan hasil penelitian Tim Pemeriksa Kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor...................... tanggal.........................., Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini diindikasikan melakukan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebastugasan Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor ……………(diisi Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Menteri Keuangan)……;

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor……………(diisi Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Direktur Jenderal Kekayaan Negara)……;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan)...;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) .......;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Milik Negara)…;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…;

 

 

8.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor ....... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan).....;

 

 

9.

. ………

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASTUGASAN PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA.

KESATU

:

Membebastugaskan Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini dari kedudukannya sebagai Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

KEDUA

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Menteri Keuangan;

2.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

3.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;

4.

Direktur Penilaian Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;

 

 

5.

Direktur ………… (diisi nama direktorat terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;

 

 

6.

Kepala Kantor Wilayah ……… (diisi nama Kanwil terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;

 

 

7.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ……. (diisi nama Kantor Pelayanan terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.

Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
...........................
NIP ..................

 

 
                                                                    LAMPIRAN
  KEPUTUSAN        MENTERI         KEUANGAN
  NOMOR       04/PMK.06/2010          TENTANG
  PEMBEBASAN           PENILAI          INTERNAL
  DI LINGKUNGAN  DIREKTORAT  JENDERAL
  KEKAYAAN NEGARA

 

No.

Nama/NIP

Pangkat/golongan

Kedudukan

1. 2. 3. 4.
   

 

 

 

 

 

 

 

   

 
  a.n. MENTERI KEUANGAN
    DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
     
     
     
    ....................................
    NIP.............................
     
  MENTERI KEUANGAN
   
   
  SRI MULYANI INDRAWATI

 

 
                                                        LAMPIRAN III
  PERATURAN    MENTERI    KEUANGAN
  NOMOR    04/PMK.06/2010     TENTANG
  PENILAI  INTERNAL  DI  LINGKUNGAN
  DIREKTORAT   JENDERAL   KEKAYAAN
  NEGARA

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR………..

 

TENTANG

PENCABUTAN PEMBEBASTUGASAN PENILAI INTERNAL
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini telah dibebastugaskan sebagai Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

b.

bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Pemeriksa Kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor............. tanggal..............., Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tersebut pada huruf a terbukti tidak melakukan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Pembebastugasan Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor ……………(diisi Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Menteri Keuangan)……;

2.

Keputusan Presiden Nomor……………(diisi Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Direktur Jenderal Kekayaan Negara)……;

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan)...;

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) .......;

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Milik Negara)…;

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…;

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…;

8.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor ....... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan).....;

9.

................

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN PEMBEBASTUGASAN PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA.

KESATU

:

Mencabut pembebastugasan dan mengembalikan kedudukan Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan pada lajur 5 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

1.

Menteri Keuangan;

2.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

3.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;

4.

Direktur Penilaian Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;

5.

Direktur ………… (diisi nama direktorat terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;

6.

Kepala Kantor Wilayah ……… (diisi nama Kanwil terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;

7.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ……. (diisi nama Kantor Pelayanan terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.

Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
....................................
NIP..............................

 

 
                                                                     LAMPIRAN
  KEPUTUSAN        MENTERI          KEUANGAN
  NOMOR        04/PMK.06/2010         TENTANG
  PENCABUTAN            PEMBEBASTUGASKAN
  PENILAI      INTERNAL    DI     LINGKUNGAN
  DIREKTORAT       JENDERAL        KEKAYAAN
  NEGARA

 

No.

Nama/NIP

Pangkat/

Golongan

Kedudukan

Nama KMK Pembebastugaskan

1

2

3

4

5

   

 

 

 

 

 

 

 

     

 
  a.n. MENTERI KEUANGAN
    DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
     
     
    ................................
    NIP.........................
     
  MENTERI KEUANGAN
   
   
  SRI MULYANI INDRAWATI
   
   

 

 
                                                 LAMPIRAN IV A
  PERATURAN    MENTERI   KEUANGAN
  NOMOR   04/PMK.06/2010   TENTANG
  PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN
  DIREKTORAT  JENDERAL  KEKAYAAN
  NEGARA

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR …………


TENTANG

PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PENILAI INTERNAL
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini telah diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor ……………(diisi Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Menteri Keuangan)……;

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor……………(diisi Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Direktur Jenderal Kekayaan Negara)……;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan)...;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) .......;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Milik Negara)…;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…;

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…;

8.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor ....... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan).....;

9.

...........

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA.

KESATU

:

Memberhentikan dengan hormat Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini dari kedudukannya sebagai Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya.

KEDUA

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

1.

Menteri Keuangan;

2.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

3.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;

4.

Direktur Penilaian Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;

5.

Direktur ………… (diisi nama direktorat terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;

6.

Kepala Kantor Wilayah ……… (diisi nama Kanwil terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;

7.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ……. (diisi nama Kantor Pelayanan terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.

Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
............................
NIP.....................

 

 
                                                          LAMPIRAN
  KEPUTUSAN    MENTERI   KEUANGAN
  NOMOR  04/PMK.06/2010    TENTANG
  PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT
  PENILAI INTERNAL  DI LINGKUNGAN
  DIREKTORAT  JENDERAL  KEKAYAAN
  NEGARA

 

No.

Nama/NIP

Pangkat/

Golongan

Kedudukan

Alasan

Pemberhentian

1 2 3 4 5
   

 

 

 

 

 

 

 

     

 
  a.n. MENTERI KEUANGAN
    DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
     
     
    ............................
    NIP.......................
     
     
    MENTERI KEUANGAN
     
     
    SRI MULYANI INDRAWATI
     

 

 
                                                  LAMPIRAN IV B
  KEPUTUSAN    MENTERI   KEUANGAN
  NOMOR   04/PMK.06/2010   TENTANG
  PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN
  DIREKTORAT  JENDERAL  KEKAYAAN
  NEGARA

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR…………


TENTANG

PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PENILAI INTERNAL
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini …..(diisi “telah diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari kedudukannya sebagai Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara” atau “berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor...................... tanggal.......................... terbukti melakukan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara”);

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor ……………(diisi Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Menteri Keuangan)……;

2.

Keputusan Presiden Nomor……………(diisi Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Direktur Jenderal Kekayaan Negara)……;

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan)...;

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) .......;

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Milik Negara)…;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…;

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…;

8.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor ....... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan).....;

9.

. ………

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA.

KESATU

:

Memberhentikan tidak dengan hormat Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini dari kedudukannya sebagai Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

KEDUA

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

1.

Menteri Keuangan;

2.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

3.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;

4.

Direktur Penilaian Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;

5.

Direktur ………… (diisi nama direktorat terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;

6.

Kepala Kantor Wilayah ……… (diisi nama Kanwil terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;

7.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ……. (diisi nama Kantor Pelayanan terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.

Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

  a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
............................
NIP......................

 

 

 
                                                               LAMPIRAN
  KEPUTUSAN      MENTERI     KEUANGAN
  NOMOR      04/PMK.06/2010     TENTANG
  PEMBERHENTIAN      TIDAK      DENGAN
  HORMAT       PENILAI       INTERNAL      DI
  LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL
  KEKAYAAN NEGARA

 

No.

Nama/NIP

Pangkat/

Golongan

Kedudukan

Alasan

Pemberhentian

1 2 3 4 5
   

 

 

 

 

 

 

 

     

 
  a.n. MENTERI KEUANGAN
    DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
     
     
    ................................
    NIP.........................
     
     
      MENTERI KEUANGAN
       
       
      SRI MULYANI INDRAWATI