
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 143/PMK.011/2010 
TENTANG
SASARAN INFLASI TAHUN 2010, 2011, DAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN, 
| Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2009, Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian, dengan sasaran akhir laju inflasi; | ||
| 
 | 
 | b. | bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan pada sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia; | ||
| 
 | 
 | c. | bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah dan Bank Indonesia berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter; | ||
| 
 | 
 | d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sasaran Inflasi Tahun 2010, 2011, dan 2012; | ||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 4962); | ||
| 
 | 
 | 2. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); | ||
| 
 | 
 | 3. | |||
| Memperhatikan | : | Nota Kesepakatan Pemerintah dan Bank Indonesia tanggal 1 Juli 2004 tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan dan Pengendalian Inflasi di Indonesia; | |||
| 
 | 
 | MEMUTUSKAN; | |||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SASARAN INFLASI TAHUN 2010, 2011, DAN 2012. | |||
| 
 | Pasal 1 | ||||
| 
 | 
 | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: | |||
| 
 | 
 | 1. | Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu. | ||
| 
 | 
 | 2. | Inflasi Indeks Harga Konsumen (headline inflation), yang selanjutnya disebut Inflasi IHK, adalah kenaikan IHK dari waktu ke waktu tertentu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik. | ||
| 
 | Pasal 2 | ||||
| 
 | 
 | (1) | Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year). | ||
| 
 | 
 | (2) | Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan merupakan angka tertentu dengan toleransi (point with deviation). | ||
| 
 | 
 | (3) | Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut: | ||
| 
 | 
 | 
 | a. | 5,0 % (lima perseratus) untuk tahun 2010; | |
| 
 | 
 | 
 | b. | 5,0 % (lima perseratus) untuk tahun 2011; dan | |
| 
 | 
 | 
 | c. | 4,5 % (empat koma lima perseratus) untuk tahun 2012, | |
| 
 | 
 | 
 | dengan deviasi sebesar 1,0% (satu perseratus). | ||
| 
 | Pasal 3 | ||||
| 
 | 
 | Pengendalian inflasi akan dilakukan dalam suatu Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan, dan menteri-menteri terkait. | |||
| 
 | Pasal 4 | ||||
| 
 | 
 | Dalam rangka pemantauan inflasi, penjelasan mengenai perkembangan dan penyebab inflasi disampaikan oleh Badan Pusat Statistik dalam rapat berkala Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi. | |||
| 
 | Pasal 5 | ||||
| 
 | 
 | Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KMK.011/2008 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2008, 2009, dan 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||
| 
 | Pasal 6 | ||||
| 
 | 
 | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||
| 
 | 
 | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | Ditetapkan di Jakarta | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | pada tanggal 24 Agustus 2010 | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | MENTERI KEUANGAN, | 
| ttd. | |||||
| AGUS D. W. MARTOWARDOJO | |||||
| 
 | 
 | Diundangkan di Jakarta | 
 | ||
| 
 | 
 | pada tanggal 24 Agustus 2010 | 
 | ||
| 
 | 
 | MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, | 
 | ||
| ttd. | |||||
| PATRIALIS AKBAR | |||||
| BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 402 | |||||