PENJELASAN


ATAS


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 3 TAHUN 2010


TENTANG


PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI

I.

UMUM

 

Ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa jika suatu peraturan pemerintah pengganti undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat maka peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus dicabut. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sejalan pula dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menentukan bahwa pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dengan undang-undang.

 

Dalam keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 4 Maret 2010, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Substansi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut mengatur mengenai pengisian Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kurang dari 3 (tiga) orang. Mengingat keanggotaan Pimpinan KPK lebih dari 3 (tiga) orang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut dinilai tidak relevan lagi.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 3

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 4

 

 

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5137