PENJELASAN


ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 41 TAHUN 2010


TENTANG


JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

I.

UMUM

 

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

 

Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dengan Peraturan Pemerintah.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas.

 

 Pasal 2

 

 

Cukup jelas.

 

 Pasal 3

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 4

 

 

Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" dalam ketentuan ini adalah Low Season dan High Season.

 

Pasal 5

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 6

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 7

 

 

Cukup jelas.

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5122