LAMPIRAN

 

PERATURAN         MENTERI         KEUANGAN

 

NOMOR         49/PMK.011/2010       TENTANG

 

BEA  MASUK  DITANGGUNG  PEMERINTAH

 

ATAS  IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA

 

PEMBUATAN  KABEL SERAT OPTIK  UNTUK

 

TAHUN ANGGARAN 2010

 

DAFTAR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KABEL SERAT OPTIK
YANG MENDAPAT BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

 

NO.

URAIAN BARANG

SPESIFIKASI TEKNIS

TERMASUK DALAM POS TARIF

1.

Serat optik (single mode)

Serat yang terbuat dari kaca murni sebagai media transmisi (inti kabel) yang berfungsi membawa data informasi dalam bentuk cahaya yang memandu dalam satu mode (SMF)

9001.10.10.00

2.

Serat optik (multi mode)

Serat yang terbuat dari kaca murni sebagai media transmisi (inti kabel) yang berfungsi membawa data informasi dalam bentuk cahaya yang memandu dalam banyak mode (MM)

9001.10.10.00

3.

Aramid yarn

Untuk strength member dan ripcord pada kabel fiber optik, high modulus  high tensile strength pada kabel fiber optik, yang terbuat dari aramid

5402.11.00.00

4.

Benang filamen sintetis

Untuk strength member dan ripcord pada kabel fiber optik, high modulus  high tensile strength pada kabel fiber optik, yang terbuat dari nilon atau poliamida lainnya selain aramid

5402.19.00.00

5.

Mono filamen sintetis

Untuk strength member dan ripcord pada kabel fiber optik, high modulus  high tensile strength pada kabel fiber optik, yang terbuat dari polipropilena dengan ukuran 67 desiteks atau lebih

5404.12.00.00

6.

Polyester binder yarn

Benang berkekuatan tinggi dari poliester

5402.20.00.00

7.

High density polyethylene (HDPE)

Polymer dengan berat jenis tinggi yang tahan sinar uv berwarna hitam yang sesuai untuk selubung kabel serat optik dalam bentuk butiran

3901.20.00.00

8.

UV colour ink

Bahan lapisan serat optik berupa tinta warna

3215.90.90.00

9.

Poly buthylene terephtlalate (PBT)

Bahan plastik olahan panas sebagai pelindung serat optik yang memiliki viskositas tinggi dalam bentuk butiran

3907.99.90.00

 

 

NO.

URAIAN BARANG

SPESIFIKASI TEKNIS

TERMASUK DALAM POS TARIF

10.

Compound

Jeli petroleum yang berwarna natural, tidak beracun, tidak berbau, tidak leleh pada 100o C dan tidak beku pada  -10o C

2712.10.00.00

11.

Swell yarn

Benang yang mengandung super absorber polymer yang dapat mengembang jika terkena air sebagai penahan resapan air ke dalam kabel

5604.90.00.00

12.

Copper tape

Berupa pita tembaga dengan kandungan tembaga 99,8% sebagai pelindung kabel serat optik

7410.11.00.00

13.

Steel

Produk canai lantaian dari baja paduan lainnya, dengan lebar tidak melebihi 400 mm

7226.99.10.00

14.

Water blocking tape

Pita yang mengandung serbuk yang dapat mengembang jika terkena air sebagai penahan resapan air ke dalam kabel

5603.13.00.00

15.

Melt glue

Lem berwarna natural, tidak beracun, sebagai bahan perekat komponen-komponen pelindung kabel serat optik

3505.20.00.00

16.

Anti tracking poly-ethyelene

Polymer dengan berat jenis tinggi yang tahan sinar UV & semburan ion listrik berwarna hitam yang sesuai untuk selubung kabel serat optik jenis ADSS dalam bentuk butiran

3901.20.00.00

17.

Flame retardant poly-ethylene

Polymer dengan berat jenis tinggi yang tahan sinar UV & tidak merambatkan api berwarna hitam yang sesuai untuk kabel dalam gedung pengganti PVC dalam bentuk butiran

3901.20.00.00

18.

Natural polyethylene

Polymer dengan berat jenis tinggi yang berwarna natural yang sesuai untuk selubung kabel serat optik dalam bentuk butiran

3901.20.00.00

19.

Marking tape

Pita plastik yang berlapis serbuk sebagai pita untuk penulisan kabel

3919.10.21.00

20.

Aluminium tape

Berupa pita aluminium yang dilapis pada kedua sisinya dengan bahan polymer sebagai pelindung kabel serat optik dari kelembaban dan panas

7606.12.39.10

 

NO.

URAIAN BARANG

SPESIFIKASI TEKNIS

TERMASUK DALAM POS TARIF

21.

Glass yarn

Benang polyester yang berlapis serbuk kaca sebagai penahan beban tarik

7019.19.10.00

22.

Fiber reinforced plastic

Batangan polyester diperkuat serbuk kaca sebagai penahan beban tarik dengan diameter > 1 mm

3916.90.90.00

 

 

 

                                                                                                      

                                                                                                           MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

                                                                                                           SRI MULYANI INDRAWATI