Text Box: LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN                                       NOMOR                                                              TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN

 

 

LAMPIRAN II

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN

KLASIFIKASI FUNGSI

 

Kode

Fungsi dan Sub Fungsi

01

 

Pelayanan Umum

01

01

Lembaga Eksekutif dan Legislatif, Keuangan dan Fiskal, serta Urusan Luar Negeri

01

02

Bantuan Luar Negeri 

01

03

Pelayanan Umum

01

04

Penelitian Dasar dan Pengembangan  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)

01

05

Pinjaman Pemerintah 

01

06

Pembangunan Daerah

01

07

Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Umum Pemerintah

01

90

Pelayanan Umum Pemerintahan Lainnya

     

02 

 

Pertahanan

02

01

Pertahanan Negara

02

02

Dukungan Pertahanan

02

03

Bantuan Militer Luar Negeri

02

04

Penelitian dan Pengembangan Pertahanan

02

90

Pertahanan lainnya

     

03

 

Ketertiban dan Keamanan

03

01

Kepolisian

03

02

Penanggulangan Bencana

03

03

Pembinaan Hukum

03

04

Peradilan

03

05

Lembaga Pemasyarakatan

03

06

Penelitian dan Pengembangan Ketertiban, Keamanan dan Hukum

03

90

Ketertiban, Keamanan dan Hukum lainnya

     

04

 

Ekonomi

04

01

Perdagangan, Pengembangan Usaha, Koperasi dan UKM

04

02

Tenaga Kerja

04

03

Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan

04

04

Pengairan

04

05

Bahan Bakar dan Energi

04

06

Pertambangan

04

07

Industri dan Konstruksi 

04

08

Transportasi 

04

09

Telekomunikasi dan Informatika

04

10

Penelitian dan Pengembangan Ekonomi

04

90

Ekonomi lainnya

     

05

 

Perlindungan Lingkungan Hidup

05

01

Manajemen Limbah

05

02

Manajemen Air Limbah

05

03

Penanggulangan Polusi

05

04

Konservasi Sumberdaya Alam

05

05

Tata ruang dan Pertanahan 

05

06

Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Lingkungan Hidup

05

90

Perlindungan Lingkungan Hidup Lainnya

     

06

 

Perumahan dan Pemukiman 

06

01

Pengembangan Perumahan

06

02

Pemberdayaan Komunitas Pemukiman

06

03

Penyediaan Air Minum

06

04

Penerangan Jalan

06

05

Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman

06

90

Perumahan dan Pemukiman Lainnya

     

07

 

Kesehatan 

07

01

Obat dan Perbekalan Kesehatan

07

02

Pelayanan Kesehatan Perorangan 

07

03

Pelayanan Kesehatan Masyarakat

07

04

Keluarga Berencana

07

05

Penelitian dan Pengembangan Kesehatan

07

90

Kesehatan lainnya

     

08

 

Pariwisata dan Budaya

08

01

Pengembangan Pariwisata dan Budaya 

08

03

Pembinaan Penerbitan dan Penyiaran

08

04

Penelitian dan Pengembangan Pariwisata dan Budaya

08

90

Pariwisata dan Budaya Lainnya

     

09

 

Agama 

09

01

Peningkatan Kehidupan Beragama

09

02

Kerukunan Hidup Beragama

09

03

Penelitian dan Pengembangan Agama

09

90

Pelayanan Keagamaan Lainnya

     

10

 

Pendidikan 

10

01

Pendidikan Anak Usia Dini

10

02

Pendidikan Dasar

10

03

Pendidikan Menengah

10

04

Pendidikan Non Formal & Informal

10

05

Pendidikan Kedinasan

10

06

Pendidikan Tinggi

10

07

Pelayanan Bantuan terhadap Pendidikan 

10

08

Pendidikan Keagamaan

10

09

Penelitian dan Pengembangan Pendidikan

10

10

Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga

10

90

Pendidikan Lainnya

     

11

 

Perlindungan Sosial

11

01

Perlindungan dan Pelayanan Orang Sakit dan Cacat

11

02

Perlindungan dan Pelayanan Lansia

11

03

Perlindungan dan Pelayanan Sosial Keluarga Pahlawan, Perintis Kemerdekaan dan Pejuang

11

04

Perlindungan dan Pelayananan Sosial Anak-anak dan Keluarga

11

05

Pemberdayaan Perempuan

11

06

Penyuluhan dan Bimbingan Sosial 

11

07

Bantuan Perumahan

11

08

Bantuan dan Jaminan Sosial 

11

09

Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Sosial 

11

90

Perlindungan Sosial lainnya

 

PENJELASAN
TENTANG KLASIFIKASI FUNGSI

 

Kode

Fungsi dan Sub Fungsi

01

 

Pelayanan Umum

01.01

Lembaga Eksekutif dan Legislatif, Keuangan dan Fiskal, serta Urusan Luar Negeri

 

 

  •  

Administrasi, operasi atau dukungan untuk lembaga eksekutif, legislatif, keuangan dan fiskal, manajemen kas negara, utang pemerintah, operasional perpajakan;

   
  •  

Kegiatan kementerian keuangan;

   
  •  

Kegiatan luar negeri termasuk Menteri Luar Negeri, kegiatan diplomat, misi-misi internasional, dan lain-lain;

   
  •  

Penyediaan dan penyebaran informasi, dokumentasi, statistik keuangan dan fiskal. 

   

   Termasuk: 

   
  •  

Kegiatan kantor kepala eksekutif pada semua level -presiden, wakil presiden, gubernur, bupati/walikota, dan lain-lain. Semua tingkatan lembaga legislatif-Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; lembaga penasehat, administrasi serta staf yang ditunjuk secara politis untuk membantu lembaga eksekutif dan legislatif; serta semua badan atau kegiatan yang bersifat tetap atau sementara yang ditujukan untuk membantu lembaga eksekutif dan legislatif;

   
  •  

Kegiatan keuangan dan  fiskal dan pelayanan pada seluruh tingkatan pemerintahan;

   
  •  

Kegiatan politik dalam negeri; dan

   
  •  

Penyediaan dan penyebaran informasi, dokumentasi, statistik mengenai politik dalam negeri. 

   

  Tidak termasuk: 

   
  •  

Kantor-kantor kementerian, baik di pusat maupun di daerah, komite antar kementerian, dan lain-lain, yang terkait dengan fungsi tertentu (diklasifikasikan sesuai dengan fungsi masing-masing);

   
  •  

Pembayaran cicilan utang dan berbagai kewajiban pemerintah sehubungan dengan utang pemerintah (01.05); dan

   
  •  

Bantuan pemerintah RI kepada negara lain dalam rangka bantuan ekonomi (01.02).

01.02 

Bantuan Luar Negeri

   
  •  

Administrasi kerjasama ekonomi dengan negara-negara berkembang dan negara-negara transisi, administrasi bantuan luar negeri yang disalurkan melalui lembaga internasional;

   
  •  

Operasional untuk misi-misi bantuan ekonomi terhadap negara-negara tertentu;

   
  •  

Kontribusi untuk dana pembangunan ekonomi yang diadministrasikan oleh lembaga internasional/regional;

   
  •  

Bantuan ekonomi dalam bentuk hibah atau pinjaman  tidak termasuk bantuan militer untuk negara asing (02.03), bantuan untuk operasi perdamaian internasional (02.03).

01.03 

Pelayanan Umum

   
  •  

Pelayanan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat yang tidak dilakukan oleh fungsi tertentu, antara lain administrasi kepegawaian, bidang perencanaan, ekonomi nasional, statistik, dan administrasi kependudukan.

     

Tidak termasuk:

   
  •  

Administrasi kepegawaian yang terkait dengan fungsi-fungsi tertentu; dan

   
  •  

Administrasi perencanaan, ekonomi, statistik nasional, yang terkait dengan fungsi-fungsi tertentu.

01.04 

Penelitian Dasar dan Pengembangan IPTEK

   
  •  

Administrasi, operasi, dan koordinasi dari lembaga pemerintah yang berhubungan dengan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK;

   
  •  

Hibah, pinjaman atau subsidi dalam rangka mendukung penelitian dasar dan pengembangan IPTEK yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga non pemerintah, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi;

   

Tidak termasuk penelitian terapan dan pengembangan yang terkait dengan fungsi tertentu.

 01.05 

Pinjaman Pemerintah

   

Pembayaran bunga dan kewajiban-kewajiban lainnya yang terkait dengan pinjaman.

   

Tidak termasuk biaya administrasi untuk pengelolaan utang pemerintah (01.01).

01.06

Pembangunan Daerah

   
  •  

Transfer umum antar level pemerintahan yang tidak ditentukan penggunaannya;

   
  •  

Administrasi dan operasi dalam rangka pembangunan daerah, pengembangan wilayah, dan pemberdayaan masyarakat.

01.07

Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Umum Pemerintahan

   
  •  

Administrasi dan operasi dari lembaga pemerintah yang berhubungan dengan penelitian terapan dan pengembangan yang ada hubungannya dengan pelayanan umum pemerintahan;  

   
  •  

Hibah, pinjaman atau subsidi dalam rangka mendukung penelitian terapan yang berhubungan dengan pelayanan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga non pemerintahan, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi.

   

 Tidak termasuk: 

   
  •  

Penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04); dan

   
  •  

Biaya administrasi untuk pengelolaan utang pemerintah (01.01).

01.90

Pelayanan Umum Pemerintahan Lainnya

   

Administrasi dan operasi terhadap pelayanan umum pemerintahan yang tidak termasuk kegiatan-kegiatan yang sudah diklasifikasikan dalam 01.01 s.d. 01.07, seperti: tugas-tugas pemilihan umum.

   

Tidak termasuk pemberdayaan komunitas pemukiman.

02 

Pertahanan

02.01 

Pertahanan Negara

   
  •  

Administrasi dan operasi militer untuk seluruh angkatan;

   
  •  

Operasi untuk rekayasa, perhubungan, komunikasi, intelejen, kepegawaian, dan kekuatan pertahanan non tempur lainnya.

   

Termasuk atas militer di luar negeri, rumah sakit militer di lapangan.

   

Tidak termasuk misi bantuan militer  (02.03), rumah sakit militer tetap (07.03), sekolah/pendidikan militer (10.05), pensiunan militer (11.03).

02.02

Dukungan Pertahanan

   

Administrasi dan operasi kekuatan pertahanan sipil, perumusan keadaan darurat, organisasi yang melibatkan lembaga sipil dan penduduk.

   

Tidak termasuk pelayanan perlindungan masyarakat (03.02), pembelian dan penyimpanan alat dan bahan dalam keadaan darurat untuk bencana alam (03.02).

02.03

Bantuan Militer Luar Negeri

 

Administrasi dan bantuan militer serta operasi perdamaian kepada pemerintah asing, lembaga internasional, dan sekutu.

02.04 

Penelitian dan Pengembangan Pertahanan

   
  •  

Administrasi dan operasi dari lembaga pemerintah yang berhubungan dengan penelitian terapan dan pengembangan yang ada hubungannya dengan pertahanan;

   
  •  

Hibah, pinjaman atau subsidi dalam rangka mendukung penelitian terapan yang berhubungan dengan pertahanan yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga non pemerintah, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi.

   

Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04).

02.90

Pertahanan Lainnya

   

Administrasi dan operasi terhadap pertahanan yang tidak termasuk kegiatan-kegiatan yang sudah diklasifikasikan dalam 02.01 s.d. 02.04.

   

Tidak termasuk veteran militer (11.03).

03

Ketertiban dan Keamanan

03.01

Kepolisian

   
  •  

Administrasi dan operasi kepolisian, termasuk pendaftaran orang asing, pengesahan izin kerja dan jalan, pemeliharaan data dan statistik kepolisian, ketentuan lalu lintas, pencegahan penyeludupan;

   
  •  

Operasi rutin dan luar biasa kepolisian, laboratorium kepolisian, pendidikan kepolisian.

   

Tidak termasuk pendidikan umum yang diajarkan dalam lembaga kepolisian (10.05).

   

Tidak termasuk dukungan pertahanan (02.02), angkatan yang khusus dibuat untuk pemadaman hutan (04.03).

03.02  

Penanggulangan Bencana

   

Administrasi dan operasional dari penanggulangan bencana, pencegahan kebakaran, SAR nasional, dan badan-badan lain yang bertujuan untuk melaksanakan penanggulangan bencana, perlindungan dan keselamatan masyarakat umumnya, dukungan pencegahan kebakaran dan SAR nasional, dan training.

   

Termasuk pelayanan perlindungan sipil untuk penjaga gunung, penjaga pantai.

   

Tidak termasuk pertahanan sipil (02.02), angkatan yang khusus dibuat untuk pemadaman hutan (04.03).

03.03

Pembinaan Hukum

   
  •  

Administrasi dan operasi untuk lembaga hukum; pembinaan aparatur penegak hukum;

   
  •  

Pengembangan hukum nasional;

   
  •  

Pelayanan hukum dari pemerintah dan non pemerintah.

   

Tidak termasuk lembaga pemasyarakatan (03.05).

03.04 

Peradilan

   
  •  

Administrasi dan operasi untuk peradilan;

   
  •  

Operasi dan dukungan atas program dan kegiatan yang berhubungan dengan peradilan;

   
  •  

Penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan peradilan;

   
  •  

Hibah, pinjaman atau subsidi untuk mengembangkan kebijakan dan program peradilan.

   

Termasuk administrasi untuk pengadilan tinggi, ombudsman, peradilan agama.

   

Tidak termasuk administrasi lembaga pemasyarakatan (03.05).

03.05 

Lembaga Pemasyarakatan

   

Administrasi, operasional, dan dukungan lembaga pemasyarakatan dan lembaga penahanan lainnya.

03.06

Penelitian dan Pengembangan Ketertiban, Keamanan, dan Hukum

   
  •  

Administrasi dan operasional dari lembaga pemerintah yang berhubungan dengan penelitian terapan dan pengembangan yang ada hubungannya dengan hukum, ketertiban, dan keamanan;

   
  •  

Hibah, pinjaman atau subsidi dalam rangka mendukung penelitian terapan yang berhubungan dengan hukum, ketertiban, dan keamanan yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga non pemerintah, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi.

   

Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04).

03.90 

Ketertiban, Keamanan, dan Hukum Lainnya

   

Administrasi dan operasi terhadap ketertiban, keamanan, dan hukum yang tidak termasuk kegiatan-kegiatan yang sudah diklasifikasikan dalam 03.01 s.d. 03.06.

04

Ekonomi

04.01 

Perdagangan , Pengembangan Usaha, Koperasi, dan UKM

   
  •  

Administrasi atas hubungan dan pelayanan, perdagangan luar negeri, pengembangan usaha, koperasi dan UKM, penyusunan dan penerapan kebijakan;

   
  •  

Peraturan tentang perdagangan dan pengembangan usaha, koperasi dan UKM, pasar komoditas dan modal;

   
  •  

Operasi dan dukungan atas lembaga yang berhubungan dengan paten, hak cipta, dan lain-lain;

   
  •  

Hibah, pinjaman atau subsidi untuk mengembangkan kebijakan dan program perdagangan dan pengembangan usaha, koperasi dan UKM.

04.02

Tenaga Kerja

   
  •  

Administrasi dan operasi yang berhubungan dengan bidang ketenagakerjaan;

   
  •  

Operasi dan dukungan atas lembaga yang berhubungan dengan mediasi ketenagakerjaan;

   
  •  

Hibah, pinjaman atau subsidi untuk mengembangkan kebijakan dan program ketenagakerjaan.

04.03 

Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan

   
  •  

Administrasi dari pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan;

   
  •  

Operasi dan dukungan atas program dan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan;

   
  •  

Penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan;

   
  •  

Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mengembangkan kebijakan danprogram pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.

    Termasuk penanaman bibit kehutanan.
   

Tidak termasuk proyek pembangunan multi guna (04.90) dan pengairan (04.04).

04.04

Pengairan

   
  •  

Administrasi dan operasi yang berhubungan dengan pengairan;

   
  •  

Penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan pengairan;

   
  •  

Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mengembangkan kebijakan dan program pengairan.

   

Termasuk proyek pembangunan jaringan pengairan.

04.05

Bahan Bakar dan Energi

   
  •  

Administrasi dari bahan bakar padat, minyak dan gas bumi, bahan bakar nuklir, energi, dan non listrik;

   
  •  

Konservasi, penemuan, pengambangan dan eksploitasi dari bahan bakar padat, minyak bumi, bahan bakar nuklir, energi listrik, dan non listrik;

   
  •  

Penyiapan dan penyebaran informasi dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan bahan bakar padat, minyak dan gas bumi, bahan bakar nuklir, energi listrik, dan non listrik;

   
  •  

Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mengembangkan kebijakan dan program bahan bakar padat, minyak dan gas bumi, bahan bakar nuklir, energi listrik, dan non listrik.

   

Tidak termasuk transportasi dengan bahan bakar padat, bahan bakar minyak dan gas, bahan bakar nuklir (04.08).

04.06

Pertambangan

   
  •  

Administrasi dan operasi yang berhubungan dengan pertambangan;

   
  •  

Konservasi, penemuan, pengembangan, dan eksploitasi dari pertambangan;

   
  •  

Pengawasan dan pengaturan yang berhubungan dengan pertambangan;

   
  •  

Penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan pertambangan;

   
  •  

Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mengembangkan kebijakan dan program pertambangan.

   

Termasuk pengeluaran izin, aturan tingkat produksi dan keselamatan, pengawasan keselamatan yang berhubungan dengan pertambangan.

   

Tidak termasuk: 

   
  •  

Industri pengolahan batu bara, penyulingan minyak, dan nuklir (04.05); dan        

   
  •  

Hibah, pinjaman, dan subsidi untuk mengembangkan kebijakan dan program pertambangan.

04.07

Industri dan Konstruksi

   
  •  

Administrasi dan operasi yang berhubungan dengan industri dan konstruksi;

   
  •  

Konservasi, penemuan, pengembangan dan eksploitasi dari industri dan konstruksi;

   
  •  

Pengawasan dan pengaturan yang berhubungan dengan industri dan konstruksi;

   
  •  

Penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan industri dan konstruksi;

   
  •  

Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mengembangkan kebijakan dan program industri dan konstruksi.

   

Termasuk pengeluaran izin, aturan tingkat produksi dan keselamatan,pengawasan keselamatan yang berhubungan dengan industri dan konstruksi.

   

Tidak termasuk:

   
  •  

Industri pengolahan batu bara, penyulingan minyak, dan nuklir (04.05);

   
  •  

Hibah, pinjaman, dan subsidi untuk konstruksi perumahan, bangunan industri; dan

   
  •  

Peraturan standar perumahan (06.01).

04.08

Transportasi

   
  •  

Administrasi dari operasi, penggunaan, konstruksi, pemeliharaan dari transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya;

   
  •  

Pengawasan dan pengaturan yang berhubungan dengan transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya;

   
  •  

Konstruksi atau operasi dari fasilitas lainnya pendukung transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya;

   
  •  

Penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya;

   
  •  

Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mengembangkan kebijakan dan program transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya.

04.09

Telekomunikasi dan Informatika

   
  •  

Administrasi dan konstruksi, perbaikan pengembangan, operasi dan pemeliharaan sistem telekomunikasi dan informatika;

   
  •  

Peraturan yang berhubungan dengan sistem telekomunikasi;

   
  •  

Penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik tentang telekomunikasi;

   
  •  

Hibah, pinjaman atau subsidi untuk mengembangkan kebijakan dan program telekomunikasi.

   

Termasuk pengembangan teknologi telematika.

   

Tidak termasuk radio dan satelit navigasi untuk transportasi air (04.08), penyiaran radio dan televisi (08.03).

04.10

Penelitian dan Pengembangan Ekonomi

   
  •  

Administrasi dan operasi dari lembaga pemerintahan dalam penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan ekonomi, perdagangan, pengembangan usaha koperasi dan UKM, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, bahan bakar dan energi, pertambangan, industri dan konstruksi, transportasi, komunikasi, dan industri lainnya;

   
  •  

Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perdagangan, pengembangan usaha koperasi dan UKM, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, bahan bakar dan energi, pertambangan, industri dan konstruksi, transportasi, dan telekomunikasi.

   

Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04).

04.90

Ekonomi Lainnya

   
  •  

Administrasi, operasi, atau dukungan yang berhubungan dengan ekonomi yang tidak terklasifikasi dalam 04.01 s.d. 04.10.

   
  •  

Termasuk meteorologi dan geofisika, multi proyek, penyimpanan dan distribusi.

05

Perlindungan Lingkungan Hidup

05.01

Manajemen Limbah

   
  •  

Administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasi, atau dukungan untuk pengelolaan limbah;

   
  •  

Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung operasi, konstruksi, pemeliharaan, ataupun peningkatan sistem pengelolaan limbah.

   

Termasuk pengembangan sistem persampahan (daerah) dan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) (pemerintah pusat).

05.02

Manajemen Air Limbah

   
  •  

Administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan untuk pengelolaan air limbah;

   
  •  

Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung operasi, konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan sistem pengelolaan air limbah.

05.03

Penanggulangan Polusi

   
  •  

Administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan untuk penanggulangan polusi;

   
  •  

 Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung operasi, konstruksi, pemeliharaan, ataupun peningkatan sistem penanggulangan polusi.

05.04

Konservasi Sumber Daya Alam

   
  •  

Administrasi, pengawasan, pemeriksaan operasi, ataupun dukungan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan konservasi sumber daya alam;

   
  •  

Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung operasi, konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan sistem konservasi sumber daya alam.

05.05

Tata ruang dan Pertanahan

   
  •  

Administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasi untuk pengelolaan tata ruang dan pertanahan;

   
  •  

Hibah, pinjaman atau subsidi untuk mendukung operasi untuk pengelolaan tata ruang dan pertanahan.

05.06

Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Lingkungan Hidup

   
  •  

Administrasi dan operasi dari lembaga-lembaga pemerintah yang terlibat dalam penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan hidup;

   
  •  

Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh lembaga non pemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi.

   

Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04).

05.90

Perlindungan Lingkungan Hidup Lainnya

   
  •  

Administrasi, pengelolaan, peraturan, pengendalian, operasi, dan dukungan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, program, dan anggaran untuk meningkatkan perlindungan lingkungan hidup; penyiapan dan penegakan peraturan dan standar untuk perlindungan lingkungan hidup; penyiapan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik tentang lingkungan hidup;

   
  •  

Termasuk kegiatan perlindungan lingkungan hidup yang tidak termasuk dalam 05.01 s.d. 05.06.

06

Perumahan dan Pemukiman

06.01

Pengembangan Perumahan

   
  •  

Administrasi perumahan; peningkatan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan perumahan; peraturan standar perumahan;

   
  •  

Perumahan pengganti perumahan kumuh, penyediaan tanah, pengembangan perumahan untuk orang cacat;

   
  •  

Penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi dan statistik mengenai perumahan;

   
  •  

Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung pengembangan, peningkatan dan pemeliharaan atas penyediaan perumahan.

   

   Tidak termasuk:

   
  •  

Peraturan dan standar konstruksi (04.07); dan

   
  •  

Bantuan uang dan barang untuk perumahan (11.07).

06.02

Pemberdayaan Komunitas Pemukiman 

   
  •  

Administrasi pemukiman, dan peraturan pendukung pemukiman;

   
  •  

Perencanaan untuk pemukiman baru dan yang direhabilitasi, perencanaan pengembangan fasilitas pemukiman;

   
  •  

Penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi dan statistik mengenai pemukiman.

06.03

Penyediaan Air Minum

   
  •  

Administrasi, penyediaan air minum, pengawasan dan pengaturan mengenai penyediaan air minum;

   
  •  

Konstruksi dan operasi dari sistem pendukung penyediaan air minum;

 

 

  •  

Penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi dan statistik penyediaan air minum;

 

 

  •  

Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung operasi, konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan sistem penyediaan air minum.

06.04

Penerangan Jalan

   
  •  

Administrasi penerangan jalan, pengembangan dan pengaturan tentang standarisasi penerangan;

   
  •  

 Instalansi, operasi, pemeliharaan, peningkatan dan lain-lain untuk penerangan jalan.

   

Tidak termasuk penerangan untuk jalan bebas hambatan (04.08).

06.05

Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman

   
  •  

Administrasi dan operasi dari lembaga pemerintah dalam penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perumahan dan pemukiman;

   
  •  

Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perumahan dan pemukiman yang dilaksanakan oleh lembaga non pemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi.

   

Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04).

06.90

Perumahan dan Pemukiman Lainnya

   
  •  

Administrasi, operasi atau dukungan dalam kebijakan, perencanaan, program dan anggaran yang berhubungan dengan perumahan dan pemukiman lainnya;

   
  •  

Penyiapan dan penegakan peraturan dan standarisasi yang berhubungan dengan perumahan dan permukiman lainnya;

   
  •  

Penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi dan statistik mengenai perumahan dan permukiman lainnya.

   

Termasuk administrasi, operasi ataupun dukungan yang berhubungan dengan perumahan dan pemukiman yang tidak dapat diklasifikasikan dalam 06.01 s.d. 06.05.

07

Kesehatan

07.01

Obat dan Perbekalan Kesehatan

 

 

  •  

Penyediaan obat-obatan, alat-alat medis, peralatan terapi medis;

 

 

  •  

Administrasi, operasi ataupun dukungan untuk penyediaan obat-obatan, alat-alat medis, dan peralatan terapi medis.

 

 

Termasuk perbaikan peralatan terapi medis

   

Tidak termasuk sewa peralatan terapi medis (07.02).

07.02

Pelayanan Kesehatan Perorangan

 

 

  •  

Penyediaan pelayanan medis umum, pelayanan medis khusus, pelayanan gigi, pelayanan paramedik;

 

 

  •  

Administrasi, inspeksi, operasi atau dukungan untuk penyediaan medis umum, pelayanan medis khusus, pelayanan gigi, pelayanan paramedik.

 

 

  •  

Penyediaan pelayanan rumah sakit umum, rumah sakit khusus, rumah sakit ibu anak, kebidanan;

 

 

  •  

Administrasi, inspeksi, operasi atau dukungan untuk penyediaan pelayanan rumah sakit umum, rumah sakit ibu anak, kebidanan.

 

 

Termasuk:

   
  •  

Pelayanan spesialis ortodensi;

   
  •  

Pemeriksaan gigi;

   
  •  

Sewa peralatan terapi medis;

 

 

  •  

Lembaga pelayanan lansia dengan pengawasan medis, pusat pelayanan medis yang bertujuan untuk menyembuhkan pasien.

 

 

Tidak termasuk alat kedokteran gigi (07.01), laboratorium pemeriksaan kesehatan (07.03).

07.03

Pelayanan Kesehatan Masyarakat

 

 

  •  

Penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat;

 

 

  •  

Administrasi, pemeriksaan, operasi atau dukungan untuk pelayanan kesehatan masyarakat;

 

 

  •  

Penyusunan dan penyebaran informasi berkenaan kesehatan masyarakat.

 

 

Termasuk pelayanan kesehatan untuk kelompok tertentu, pelayanan kesehatan yang tidak berhubungan dengan rumah sakit, klinik, laboratorium kesehatan masyarakat.

 

 

Tidak termasuk laboratorium analisis medis (07.02).

07.04

Keluarga Berencana

 

 

  •  

Administrasi, operasi, ataupun dukungan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, program dan anggaran keluarga berencana;

 

 

  •  

Penyiapan dan penegakan peraturan dan standarisasi kesehatan, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik keluarga berencana.

07.05

Penelitian dan Pengembangan Kesehatan

 

 

  •  

Administrasi dan operasi dari lembaga-lembaga pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan kesehatan;

 

 

  •  

Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan kesehatan yang dilaksanakan oleh lembaga non pemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi.

 

 

Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04).

07.90

Kesehatan Lainnya

 

 

  •  

Administrasi, operasi, ataupun dukungan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, program dan anggaran kesehatan, penyiapan dan penegakan peraturan dan standarisasi kesehatan, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik kesehatan.

 

 

Termasuk kegiatan kesehatan lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 07.01 s.d 07.05.

08

Pariwisata dan Budaya

08.01

Pengembangan Pariwisata dan Budaya

 

 

  •  

Penyediaan pelayanan budaya, administrasi budaya, pengawasan dan pengaturan tempat kebudayaan;

 

 

  •  

Operasi atau dukungan untuk fasilitas kebudayaan;penyelenggaraan even kebudayaan;

 

 

  •  

Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung seniman dalam rangka promosi budaya.

 

 

Termasuk perayaan lokal, regional dan nasional yang tidak ditujukan untuk menarik wisatawan.

 

 

Tidak termasuk even budaya di luar negeri (01.01), even budaya asing yang ditujukan untuk menarik wisatawan (08.90), pembuatan materi budaya untuk disiarkan media (08.03).

08.03

Pembinaan Penerbitan dan Penyiaran

 

 

  •  

Administrasi penyiaran dan penerbitan, pengawasan dan pengaturan penyiaran dan penerbitan;

 

 

  •  

Operasi atau dukungan untuk penyiaran dan penerbitan;

 

 

  •  

Hibah, pinjaman atau subsidi untuk mendukung pengadaan fasilitas media televisi dan radio; pengadaan fasilitas penerbitan.

08.04

Penelitian dan Pengembangan Pariwisata dan Budaya

 

 

  •  

Administrasi dan operasi dari lembaga-lembaga pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan pariwisata dan budaya;

 

 

  •  

Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan pariwisata dan budaya yang dilaksanakan oleh lembaga non pemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi.

 

 

Tidak termasuk penelitian terapan dan pengembangan IPTEK (01.04).

08.90

Pariwisata dan Budaya Lainnya

 

 

  •  

Administrasi, operasi, ataupun dukungan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, program dan anggaran pariwisata, olahraga, dan budaya, penyiapan dan penegakan peraturan dan  standarisasi pariwisata, olahraga, dan budaya, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik pariwisata, olahraga dan budaya lainnya.

 

 

Termasuk kegiatan pariwisata, olahraga dan budaya lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 08.01 s.d 08.04.

09

Agama

09.01

Peningkatan Kehidupan Beragama

 

 

  •  

Penyediaan pelayanan agama, administrasi keagamaan;

 

 

  •  

Operasi atau dukungan atas penyediaan fasilitas keagamaan;

 

 

  •  

Pembayaran untuk petugas keagamaan, hibah, pinjaman, atau subsidi untuk peningkatan kehidupan beragama.

09.02

Kerukunan Hidup Beragama

 

 

  •  

Pengawasan dan pengaturan atas keagamaan;

 

 

  •  

Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung kerukunan hidup beragama.

09.03

Penelitian dan Pengembangan Keagamaan

 

 

  •  

Administrasi dan operasi dari lembaga-lembaga pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan keagamaan;

 

 

  •  

Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan keagamaan yang dilaksanakan oleh lembaga non pemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi.

 

 

Tidak termasuk penelitian terapan dan pengembangan IPTEK (01.04).

09.90

Pelayanan Keagamaan Lainnya

 

 

  •  

Administrasi, operasi, ataupun dukungan untuk kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, program dan anggaran keagamaan, penyiapan dan penegakan peraturan dan standarisasi masalah keagamaan, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik keagamaan.

 

 

Termasuk kegiatan keagamaan lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 09.01 s.d. 09.03.

10

Pendidikan

10.01

Pendidikan Anak Usia Dini

 

 

  •  

Penyediaan pendidikan anak usia dini baik umum maupun agama;

 

 

  •  

Administrasi, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan untuk pendidikan anak usia dini;

 

 

  •  

Beasiswa, hibah, pinjaman dan tunjangan untuk mendukung pendidikan anak usia dini.

10.02

Pendidikan Dasar

 

 

  •  

Penyediaan pendidikan dasar baik umum maupun agama;

 

 

  •  

Administrasi, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan untuk pendidikan dasar;

 

 

  •  

Beasiswa, hibah, pinjaman dan tunjangan untuk mendukung siswa tingkat pendidikan dasar.

 

 

Tidak termasuk pelayanan bantuan terhadap pendidikan (10.07).

10.03

Pendidikan Menengah

 

 

  •  

Penyediaan pendidikan menengah baik umum maupun agama;

 

 

  •  

Administrasi, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan untuk pendidikan menengah;

 

 

  •  

Beasiswa, hibah, pinjaman dan tunjangan untuk mendukung siswa tingkat menengah.

 

 

Tidak termasuk pendidikan non formal dan informal (10.04).

10.04

Pendidikan Non Formal & Informal

 

 

  •  

Penyediaan pendidikan nonformal dan informal;

 

 

  •  

Administrasi, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan untuk pendidikan nonformal dan informal;

 

 

  •  

Beasiswa, hibah, pinjaman dan tunjangan untuk mendukung pendidikan nonformal dan informal.

10.05

Pendidikan Kedinasan

 

 

  •  

Penyediaan pendidikan kedinasan;

 

 

  •  

Administrasi, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan untuk pendidikan kedinasan;

 

 

  •  

Beasiswa, hibah, pinjaman dan tunjangan untuk mendukung siswa pendidikan kedinasan.

10.06

Pendidikan Tinggi

 

 

  •  

Penyediaan pendidikan tinggi;

 

 

  •  

Administrasi, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan untuk pendidikan tinggi;

 

 

  •  

Beasiswa, hibah, pinjaman dan tunjangan untuk mendukung mahasiswa;

 

 

  •  

Penyediaan pendidikan tinggi keagamaan.

 

 

Tidak termasuk pendidikan nonformal dan informal (10.04).

10.07

Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan

 

 

  •  

Penyediaan pelayanan bantuan terhadap pendidikan;

 

 

  •  

Administrasi, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan untuk transportasi, makanan, penginapan, kesehatan umum dan gigi yang ditujukan untuk siswa pada berbagai tingkatan.

10.08

Pendidikan Keagamaan

 

 

  •  

Penyediaan pendidikan keagamaan;

 

 

  •  

Administrasi, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan untuk pendidikan keagamaan;

 

 

  •  

Beasiswa, hibah, pinjaman dan tunjangan untuk mendukung siswa pendidikan keagamaan.

10.09

Penelitian dan Pengembangan Pendidikan

 

 

  •  

Administrasi dan operasi dari lembaga-lembaga pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan pendidikan;

 

 

  •  

Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan pendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga non pemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi.

 

 

Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04).

10.10

Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga

 

 

  •  

Operasi atau dukungan untuk fasilitas organisasi kepemudaan dan olahraga;

 

 

  •  

Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung kepemudaan dan olahraga.

10.90

Pendidikan Lainnya

 

 

  •  

Administrasi, operasi, ataupun dukungan untuk kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, program dan anggaran pendidikan, penyiapan dan penegakan peraturan dan standarisasi pendidikan, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen dan statistik pendidikan.

 

 

Termasuk kegiatan pendidikan lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 10.01 s.d. 10.10.

11

Perlindungan Sosial

11.01

Perlindungan dan Pelayanan Orang Sakit dan Cacat

 

 

  •  

Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk uang dan barang secara keseluruhan ataupun sebagian pendapatan sebagai akibat tidak dapat bekerja sementara ataupun cacat;

 

 

  •  

Administrasi, operasi ataupun dukungan atas skema perlindungan orang sakit dan cacat;

 

 

  •  

Manfaat uang dan barang lainnya untuk orang sakit dan cacat.

11.02

Perlindungan dan Pelayanan Lansia

 

 

 

Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk uang dan barang kepada lansia;

 

 

  •  

Administrasi, operasi ataupun dukungan atas skema perlindungan lansia;

 

 

  •  

Manfaat uang dan barang lainnya untuk lansia.

 

 

Termasuk pensiunan PNS dan TNI/Polri.

 

Tidak termasuk orang tua yang pensiun dini karena sakit dan cacat (11.01).

11.03

Perlindungan dan Pelayanan Sosial Keluarga Pahlawan, Perintis Kemerdekaan dan Pejuang

 

 

  •  

Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk uang dan barang kepada keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan dan pejuang maupun ahli warisnya;

 

 

  •  

Administrasi, operasi ataupun dukungan atas skema perlindungan keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan dan pejuang;

 

 

  •  

Manfaat uang dan barang lainnya untuk keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan dan pejuang.

11.04

Perlindungan dan Pelayanan Sosial Anak-anak dan Keluarga

 

 

  •  

Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk uang dan barang kepada anak-anak dan keluarga tertentu;

 

 

  •  

Administrasi, operasi ataupun dukungan atas skema perlindungan anak-anak dan keluarga;

 

 

  •  

Manfaat uang dan barang lainnya untuk anak-anak dan keluarga.

 

 

Tidak termasuk pelayanan keluarga berencana (07.04).

11.05

Pemberdayaan Perempuan

 

 

  •  

Penyediaan perlindungan sosial kepada perempuan;

 

 

  •  

Administrasi, operasi ataupun dukungan atas pemberdayaan perempuan.

11.06

Penyuluhan dan Bimbingan Sosial

 

 

  •  

Penyediaan perlindungan sosial dalam bentuk uang dan barang untuk/kepada orang yang dapat bekerja tetapi belum mendapatkan pekerjaan yang sesuai;

 

 

  •  

Administrasi, operasi, ataupun dukungan atas skema perlindungan pengangguran;

 

 

  •  

Manfaat uang dan barang lainnya untuk pengangguran.

 

 

Tidak termasuk program dan skema untuk memobilisasi tenaga kerja dan menurunkan pengangguran (04.02) dan penyediaan uang dan barang untuk pengangguran yang memasuki usia pensiun.

11.07

Bantuan Perumahan

 

 

  •  

Penyediaan perlindungan sosial dalam bentuk non kas untuk membantu rumah tangga dalam pemenuhan biaya perumahan; Administrasi, operasi, ataupun dukungan atas skema bantuan perumahan;

 

 

  •  

Manfaat non kas lainnya, seperti bantuan sewa, penyediaan rumah dengan harga terjangkau.

11.08

Bantuan dan Jaminan Sosial

 

 

  •  

Penyediaan perlindungan sosial dalam bentuk uang dan barang untuk masyarakat tertinggal dan terlantar;

 

 

  •  

Administrasi, operasi ataupun dukungan atas skema perlindungan masyarakat tertinggal dan terlantar;

 

 

  •  

Manfaat uang dan barang lainnya untuk masyarakat tertinggal dan terlantar.

11.09

Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Sosial

 

 

Administrasi dan operasi dari lembaga-lembaga pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan sosial; Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan sosial yang dilaksanakan oleh lembaga non pemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi.

 

 

Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04).

11.90

Perlindungan Sosial Lainnya

 

 

Administrasi, operasi, ataupun dukungan untuk kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, program dan anggaran sosial, penyiapan dan penegakan peraturan dan standarisasi kesejahteraan sosial, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik perlindungan sosial.

    Termasuk kegiatan perlindungan sosial lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 11.01 s.d. 11.09.

 

 

 

 

 

 

                                                                                                               MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

                                                                                                                                                                                                        AGUS D.W. MARTOWARDOJO