
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 20/PMK.05/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
153/PMK.05/2008 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG
BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA
INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA
PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelesaian piutang negara pada Pemerintah Daerah dan mempercepat proses penghapusan piutang negara dimaksud, perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah; |
||
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 Tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah; |
||
|
Mengingat |
: |
1. |
|||
|
|
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah; |
||
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2008 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH. |
|||
|
|
|
Pasal I |
|||
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah diubah sebagai berikut: |
|||
|
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
|
Pasal 14 |
|||
|
|
|
|
Dengan telah diterimanya dokumen permohonan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh Komite secara lengkap dan benar, Komite melakukan analisa dan evaluasi serta menyusun rekomendasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri. |
||
|
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
|
Pasal 19 |
|||
|
|
|
(1) |
Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi (RDI), dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD) dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat atau penghapusan secara mutlak dari pembukuan Pemerintah. |
||
|
|
|
(2) |
Penghapusan secara bersyarat Piutang Negara pada Pemerintah Daerah ditetapkan setelah disetujuinya usul penjadualan kembali pinjaman dan pelaksanaan kegiatan Debt Swap. |
||
|
|
|
(3) |
Penghapusan secara mutlak Piutang Negara pada Pemerintah Daerah dilakukan: |
||
|
|
|
|
a. |
paling cepat 2 (dua) tahun setelah penetapan Penghapusan Bersyarat; dan |
|
|
|
|
|
b. |
kewajiban pelaksanaan Debt Swap terpenuhi. |
|
|
|
|
(4) |
Pelaksanaan penghapusan secara mutlak Piutang Negara pada Pemerintah Daerah dilakukan terhadap realisasi kegiatan Debt Swap yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit. |
||
|
|
|
Pasal II |
|||
|
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 4 Februari 2011 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|
|
|
|
|
|
|
|
Diundangkan di Jakarta |
|||||
|
pada tanggal 4 Februari 2011 |
|||||
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|||||
|
|
|||||
|
ttd, |
|||||
|
|
|||||
|
PATRIALIS AKBAR |
|||||
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 58 |
|||||