
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 237/PMK.05/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 228/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN 
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG 
PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010, telah ditetapkan ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah; | |||||
| b. | bahwa dalam rangka perubahan perlakuan akuntansi dan mekanisme pelaksanaan pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah; | |||||||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah; | |||||||
| Mengingat | : | 1. | ||||||
| 2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah; | |||||||
| MEMUTUSKAN: | ||||||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH. | ||||||
| Pasal I | ||||||||
| Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah, diubah sebagai berikut: | ||||||||
| 1. | Ketentuan huruf a angka 2) dan huruf b angka 2) Pasal 2 dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: | |||||||
| 
 | 
 | 
 | Pasal 2 | |||||
| Ruang lingkup P-DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: | ||||||||
| a. | Pendapatan P-DTP berupa: | |||||||
| 1) | Pendapatan PPh DTP; | |||||||
| 2) | Dihapus; dan | |||||||
| 3) | Pendapatan Pajak Lainnya DTP. | |||||||
| b. | Belanja Subsidi P-DTP berupa: | |||||||
| 1) | Belanja Subsidi PPh DTP; dan | |||||||
| 2) | Dihapus. | |||||||
| 2. | Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) dan ketentuan ayat (5) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: | |||||||
| Pasal 8 | ||||||||
| (1) | Pejabat Penandatangan SPM menerima dan melakukan pengujian atas SPP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). | |||||||
| (2) | Pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyelesaian tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada satuan kerja. | |||||||
| (3) | Apabila pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi kesesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan dan menandatangi SPM Belanja Subsidi P-DTP. | |||||||
| (4) | SPM Belanja Subsidi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya diajukan oleh Pejabat Penandatangan SPM ke KPPN dengan dilampiri SPTB P-DTP yang ditandatangani oleh PPK dan disertai dengan Arsip Data Komputer SPM. | |||||||
| (4a) | SPM Belanja Subsidi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format SPM sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana. | |||||||
| (5) | SPTB P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||||
| 3. | Ketentuan huruf b ayat (2), angka 2) huruf c ayat (2), dan huruf b ayat (3) Pasal 15 dihapus sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: | |||||||
| Pasal 15 | ||||||||
| (1) | Pendapatan P-DTP dan belanja subsidi P-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan. | |||||||
| (2) | Transaksi pendapatan P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai berikut: | |||||||
| a. | Pendapatan PPh DTP sebagai berikut: | |||||||
| 1. | 411141 (Pendapatan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah); | |||||||
| 2. | 411142 (Pendapatan PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah); | |||||||
| 3. | 411143 (Pendapatan PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah); | |||||||
| 4. | 411144 (Pendapatan PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah); | |||||||
| 5. | 411145 (Pendapatan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah); | |||||||
| 6. | 411146 (Pendapatan PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah); | |||||||
| 7. | 411147 (Pendapatan PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah); | |||||||
| 8. | 411148 (Pendapatan PPh final Ditanggung Pemerintah); | |||||||
| 9. | 411149 (Pendapatan PPh non migas lainnya Ditanggung Pemerintah). | |||||||
| b. | Dihapus. | |||||||
| c. | Pendapatan Pajak Lainnya DTP sebagai berikut: | |||||||
| 1) | 411631 (Pendapatan Bunga Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah); | |||||||
| 2) | Dihapus. | |||||||
| (3) | Transaksi belanja subsidi P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai berikut: | |||||||
| a. | 551321 (Belanja Subsidi PPh Ditanggung Pemerintah); | |||||||
| b. | Dihapus. | |||||||
| 4. | Ketentuan ayat (2) Pasal 17 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: | |||||||
| Pasal 17 | ||||||||
| (1) | Pertanggungjawaban P-DTP dilakukan melalui pelaporan terhadap seluruh transaksi P-DTP. | |||||||
| (2) | Seluruh transaksi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam: | |||||||
| a. | Laporan Realisasi Anggaran pendapatan P-DTP pada Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan SAI; | |||||||
| b. | Laporan Realisasi Anggaran belanja subsidi P-DTP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selaku UAKPA belanja subsidi P-DTP dengan menggunakan SA-BSBL; dan | |||||||
| c. | Laporan Arus Kas pada Kuasa Bendahara Umum Negara. | |||||||
| (3) | Transaksi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempengaruhi kas pemerintah dan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. | |||||||
| (4) | Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara. | |||||||
| 5. | Ketentuan ayat (1) Pasal 18 dihapus, ayat (2) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: | |||||||
| Pasal 18 | ||||||||
| (1) | Dihapus. | |||||||
| (2) | Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||||
| (2a) | Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||||
| (3) | Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran pendapatan P-DTP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat; | |||||||
| (4) | Penyusunan dan penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Belanja Subsidi P-DTP oleh UAKPA dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain. | |||||||
| 6. | Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut: | |||||||
| Pasal 18A | ||||||||
| Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011. | ||||||||
| Pasal II | ||||||||
| Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||||
| Ditetapkan di Jakarta | ||||||||
| pada tanggal 23 Desember 2011 | ||||||||
| MENTERI KEUANGAN, | ||||||||
| ttd. | ||||||||
| AGUS D. W. MARTOWARDOJO | ||||||||
| Diundangkan di Jakarta | ||||||||
| pada tanggal 23 Desember 2011 | ||||||||
| MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, | ||||||||
| ttd. | ||||||||
| AMIR SYAMSUDIN | ||||||||
| BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 898 | ||||||||