LAMPIRAN II

 

PERATURAN       MENTERI    KEUANGAN

 

NOMOR      25/PMK.07/2011     TENTANG

 

PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA

 

PENYESUAIAN                INFRASTRUKTUR

 

DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Text Box: KOP 
KEPALA
DAERAH
 

 

 

 

SURAT PERNYATAAN
Nomor : .............................

Yang bertanda tangan di bawah ini Gubernur/Bupati/Walikota*) ………….. menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota*)..................... telah mencantumkan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun Anggaran 2011 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 atau akan mencantumkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2011*) dan segera melaksanakan kegiatan setelah menerima Surat Pernyataan ini ditetapkan.

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat sebagai syarat penyaluran Tahap I Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011.

 

 

 

Tempat, tanggal……

 

Gubernur/Bupati/Walikota*).............

 

 

 

 

 

 

 

Nama.........

 

 

*) Coret yang tidak perlu

 

 

MENTERI KEUANGAN,

                  ttd.

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO