TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA

 BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PADA

KEMENTERIAN  NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

 

I.

Strata 1: Usaha Mikro dan Kecil (UMK) penerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir adalah UMK yang menerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir melalui KSP/USP Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS Koperasi Primer atau UMK Tenant Inkubator yang menerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir melalui LMV.

 

PROGRAM

URAIAN

Khusus

Adalah program khusus dari dana APBN berupa pemberian pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Kop Primer atau KJKS/UJKS-Kop Primer untuk pemberian pinjaman/pembiayaan kepada UMK dengan menggunakan:

 

1.

Pola konvensional yang disalurkan secara langsung dan/atau melalui LKB/LKBB dan/atau KSP/USP-Kop Sekunder dan/atau KSP/USP-Kop Primer (i) sebagai executing; dan/atau

 

2.

Pola syariah yang disalurkan secara langsung dan/atau melalui LKB/LKBB Syariah dan/atau KJKS/UJKS-Kop Sekunder dan/atau KJKS/UJKS-Kop Primer (i) sebagai executing.

Pola Konvensional:

1.

LPDB-KUMKM langsung kepada KSP/USP-Kop Primer

 

 

a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KSP/USP-Kop Primer adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan ditambah 4% (empat persen) per tahun atau sebesar maksimal 12% (dua belas persen) per tahun jika suku bunga SBI 3 (tiga) bulan sebesar 8% (delapan persen) atau lebih.

 

 

b.

Tingkat suku bunga dari KSP/USP-Kop Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP-Kop Primer yang bersangkutan.

2.

Melalui LKB/LKBB dan/atau KSP/USP-Kop Sekunder dan/atau KSP/USP-Kop Primer (i)

 

 

a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB/LKBB dan/atau KSP/USP-Kop Sekunder dan/atau KSP/USP-Kop Primer (i) adalah sebesar maksimal suku bunga SBI dibagi 3 (SBI/3) per tahun dari suku bunga SBI 3 (tiga) bulan.

 

 

b.

Tingkat suku bunga dari LKB/LKBB dan/atau KSP/USP-Kop Sekunder dan/atau KSP/USP-Kop Primer (i) ke KSP/USP-Kop Primer adalah sebesar maksimal tingkat bunga pada butir a ditambah maksimal 10% (sepuluh persen) per tahun.

 

 

c.

Tingkat suku bunga dari KSP/USP-Kop Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP-Kop Primer yang bersangkutan.

Pola Syariah:

1.

LPDB-KUMKM langsung kepada KJKS/UJKS-Kop Primer

 

 

 

a.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan KJKS/UJKS-Kop Primer adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

 

 

 

b.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) dan/atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) antara KJKS/UJKS-Kop Primer dengan anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS-Kop Primer yang bersangkutan.

 

 

2.

Melalui LKB/LKBB Syariah dan/atau KJKS/UJKS-Kop Sekunder dan/atau KJKS/UJKS-Kop Primer (i)

 

 

 

a.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan LKB/LKBB Syariah dan/atau KJKS/UJKS-Kop Sekunder dan/atau KJKS/UJKS-Kop Primer (i) adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

 

 

 

b.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LKB/LKBB dan/atau KJKS/UJKS-Kop Sekunder dan/atau KJKS/UJKS-Kop Primer (i) dengan KJKS/UJKS-Kop Primer sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

 

 

 

c.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) dan/atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) antara KJKS/UJKS-Kop Primer dengan anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS-Kop Primer yang bersangkutan.

Keterangan:

 

 

 

1.

KSP/USP-Kop Primer (i) adalah koperasi primer sebagai lembaga perantara pelaksana pengguliran dana (executing) yang berfungsi meneruskan pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Primer lainnya, tidak langsung ke UMK.

 

 

 

2.

KJKS/UJKS-Kop Primer (i) adalah Koperasi primer sebagai lembaga perantara pelaksana pengguliran dana (executing) yang berfungsi meneruskan pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KJKS/UJKS-Koperasi Primer lainnya, tidak langsung ke UMK.

A.1.

Adalah pemberian pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Kop Primer untuk pemberian pinjaman kepada UMK dengan menggunakan pola konvensional, yang disalurkan secara langsung dan/atau melalui LKB/LKBB/BLUD (sebagai channeling) dan/atau melalui LKB/LKBB dan/atau KSP/USP-Kop Sekunder (sebagai executing).

1.

LPDB-KUMKM langsung kepada KSP/USP-Kop Primer

 

 

 

a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KSP/USP-Kop Primer adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan ditambah 4% (empat persen) per tahun.

 

 

 

b.

Tingkat suku bunga dari KSP/USP-Kop Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP-Kop Primer yang bersangkutan.

2.

Melalui LKB/LKBB/BLUD (Channeling)

 

 

 

a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KSP/USP-Kop Primer adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan, ditambah channeling fee kepada LKB/LKBB/BLUD sebesar maksimal 4% (empat persen) per tahun.

 

 

 

b.

Tingkat suku bunga dari KSP/USP-Kop Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP-Kop Primer yang bersangkutan.

3.

Melalui KSP/USP-Kop Sekunder (executing)

 

 

 

a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KSP/USP-Kop Sekunder adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen) per tahun.

 

 

 

b.

Tingkat suku bunga dari KSP/USP-Kop Sekunder ke KSP/USP-Kop Primer adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah maksimal 6% (enam persen) per tahun.

 

 

 

c.

Tingkat suku bunga dari KSP/USP-Kop Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP-Kop Primer yang bersangkutan.

4.

Melalui LKB/LKBB (sebagai executing)

 

 

 

a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB/LKBB adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen) per tahun.

 

 

 

b.

Tingkat suku bunga dari LKB/LKBB ke KSP/USP-Kop Primer adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah maksimal 6% (enam persen) per tahun.

 

 

 

c.

Tingkat suku bunga dari KSP/USP-Kop Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP-Kop Primer yang bersangkutan.

A.2

Adalah pemberian pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KJKS/UJKS-Kop Primer untuk pemberian pembiayaan kepada UMK dengan menggunakan pola syariah, yang disalurkan secara langsung dan/atau melalui KJKS/UJKS-Kop Sekunder dan/atau LKB/LKBB sebagai executing.

1.

LPDB-KUMKM langsung kepada KJKS/UJKS-Kop Primer

 

 

 

a.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan KJKS/UJKS-Kop Primer adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

 

 

 

b.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) antara KJKS/UJKS-Kop Primer dengan anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS-Kop Primer yang bersangkutan.

2.

Melalui KJKS/UJKS-Kop Sekunder

 

 

 

a.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan KJKS/UJKS-Kop Sekunder adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

 

 

 

b.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara KJKS/UJKS-Kop Sekunder dengan KJKS/UJKS-Kop Primer sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

 

 

 

c.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) antara KJKS/UJKS-Kop Primer dengan anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS-Kop Primer yang bersangkutan.

3.

Melalui LKB/LKBB

 

 

 

a.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan LKB/LKBB adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

 

 

 

b.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LKB/LKBB dengan KJKS/UJKS-Kop Primer adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

 

 

 

c.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) antara KJKS/UJKS-Kop Primer dengan anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS-Kop Primer yang bersangkutan.

B.

Adalah pinjaman modal kerja dan/atau investasi dari LPDB-KUMKM kepada UMK Tenant dengan menggunakan pola konvensional, yang disalurkan melalui LMV sebagai executing.

 

 

a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LMV yang bekerja sama dengan Lembaga Inkubator adalah sebesar maksimal suku bunga SBI dibagi 3 (SBI/3) dari suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun.

 

 

b.

Tingkat suku bunga dari LMV ke UMK-Tenant adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah sebesar maksimal:

1.

7% (tujuh persen) per tahun untuk Wilayah Jawa dan Bali;

2.

8% (delapan persen) per tahun untuk Wilayah Nusa Tenggara;

3.

9% (sembilan persen) per tahun untuk Wilayah Sumatera;

4.

10% (sepuluh persen) per tahun untuk Wilayah Kalimantan;

5.

11% (sebelas persen) per tahun untuk Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.

 

 

c.

Tingkat suku bunga LMV ke UMK-Tenant sebagaimana tersebut dalam butir b di atas ditambah fee untuk Lembaga Inkubator sebesar maksimal 3% (tiga persen) per tahun.

Keterangan:

 

 

 

1.

Inkubator adalah lembaga yang bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas sarana dan prasarana usaha, pengembangan usaha, konsultasi, manajemen dan teknologi bagi UMK-Tenant, untuk mengembangkan usaha dan/atau produk baru agar menjadi wirausaha yang tangguh dan berdaya saing.

 

 

 

2.

UMK-Tenant adalah peserta program Inkubator, yaitu wirausaha pemula maupun usaha yang akan dikembangkan dan dibina oleh Lembaga Inkubator.

 

II.

Strata 2: Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) penerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir adalah KUMKM yang menerima program pinjaman/pembiayaan dana bergulir langsung dari LPDB-KUMKM dan/atau melalui:

 

1.    Lembaga Keuangan Bank (LKB);

2.    Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yaitu:

                a.    Lembaga Modal Ventura (LMV);

                b.    Perusahaan Pembiayaan;

                c.    Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM;

                d.    Perusahaan Pegadaian;

3.     Koperasi (KSP/USP-Kop Primer); dan/atau

4.    Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

 

PROGRAM

URAIAN

B.

Adalah pinjaman/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari LPDB-KUMKM kepada KUMKM dengan menggunakan pola konvensional dan/atau pola syariah, yang disalurkan melalui LMV sebagai executing.

 

Pola Konvensional

 

a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LMV adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun atau sebesar maksimal 8,5% (delapan koma lima persen) per tahun, jika suku bunga SBI 3 (tiga) bulan sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) atau lebih.

 

b.

Tingkat suku bunga dari LMV ke KUMKM adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah sebesar maksimal:

 

 

1.

7% (tujuh persen) per tahun untuk Wilayah Jawa dan Bali;

 

 

2.

8% (delapan persen) per tahun untuk Wilayah Nusa Tenggara;

 

 

3.

9% (sembilan persen) per tahun untuk Wilayah Sumatera;

 

 

4.

10% (sepuluh persen) per tahun untuk Wilayah Kalimantan; dan

 

 

5.

11% (sebelas persen) per tahun untuk Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.

 

Pola Syariah:

 

a.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan LMV adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

 

b.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LMV dengan KUMKM adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) sebesar maksimal 24% (dua puluh empat persen) dari harga beli.

C.

Adalah pinjaman/pembiayaan modal kerja (anjak piutang/factoring) dan/atau investasi (sewa guna usaha/leasing) dari LPDB-KUMKM kepada KUMKM dengan menggunakan pola konvensional dan/atau pola syariah, yang disalurkan melalui perusahaan pembiayaan sebagai executing.

 

Pola Konvensional:

 

a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke Perusahaan Pembiayaan adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun atau sebesar maksimal 8,5% (delapan koma lima persen) per tahun jika suku bunga SBI 3 (tiga) bulan sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) atau lebih.

 

b.

Tingkat suku bunga dari Perusahaan Pembiayaan ke KUMKM adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah maksimal 8% (delapan persen) per tahun.

 

Pola Syariah:

 

a.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan Perusahaan Pembiayaan adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

 

b.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara Perusahaan Pembiayaan dengan KUMKM adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) sebesar maksimal 24% (dua puluh empat persen) dari harga beli.

D.

Adalah pinjaman/pembiayaan untuk modal kerja dan/atau investasi dari LPDB-KUMKM kepada KUMKM dengan menggunakan pola konvensional dan/atau pola syariah, yang disalurkan melalui LKB sebagai executing.

 

Pola Konvensional:

 

a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun, atau sebesar maksimal 8,5% (delapan koma lima persen) per tahun jika suku bunga SBI 3 (tiga) bulan sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) atau lebih.

 

b.

Tingkat suku bunga dari LKB ke KUMKM adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah maksimal 11% (sebelas persen) per tahun.

 

Pola Syariah:

 

a.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan LKB adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

 

b.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LKB dengan KUMKM adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) sebesar maksimal 24% (dua puluh empat persen) dari harga beli.

E.

Adalah pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KUMKM Strategis yang mempunyai potensi penyerapan tenaga kerja dan/atau komoditi unggulan dan/atau terkait ekspor dengan pola konvensional yang disalurkan melalui LKB/LKBB/BLUD sebagai channeling.

 

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KUMKM Strategis adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen) per tahun, atau sebesar maksimal 6% (enam persen) per tahun jika suku bunga SBI 3 (tiga) bulan sebesar 8% (delapan persen) atau lebih, ditambah channeling fee kepada LKB/LKBB/BLUD sebesar maksimal 4% (empat persen) per tahun.

E.1

Adalah pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada UMKM Strategis yang mempunyai potensi penyerapan tenaga kerja dan/atau komoditi unggulan dan/atau terkait dengan ekspor dengan pola konvensional yang disalurkan melalui KSP/USP-Kop Primer sebagai channeling.

 

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke UMKM Strategis adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen) per tahun, atau sebesar maksimal 6% (enam persen) per tahun jika suku bunga SBI 3 (tiga) bulan sebesar 8% (delapan persen) atau lebih, ditambah channeling fee kepada KSP/USP-Kop Primer sebesar maksimal 4% (empat persen) per tahun.

E.2

Adalah pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada UMKM dengan pola konvensional, yang disalurkan melalui LKB/LKBB/KSP/USP-Kop Primer/BLUD sebagai channeling.

 

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke UMKM adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen) per tahun, atau sebesar maksimal 6% (enam persen) per tahun jika suku bunga SBI 3 (tiga) bulan sebesar 8% (delapan persen) atau lebih, ditambah channeling fee kepada LKB/LKBB/KSP/USP-Kop Primer/BLUD sebesar maksimal 4% (empat persen) per tahun.

F.

Adalah pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KUMKM yang sumber dananya berasal dari hibah terikat yang persyaratannya ditetapkan oleh pemberi hibah, sedangkan penyalurannya bekerja sama dengan LKB/LKBB/BLUD.
Tingkat suku bunga mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemberi hibah.

G.

Adalah pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada Koperasi Sektor Riil (Non Simpan Pinjam) untuk kegiatan usahanya dengan pola konvensional dan/atau pola syariah.

 

Pola Konvensional:

 

Tingkat bunga dari LPDB-KUMKM ke Koperasi Sektor Riil (Non Simpan Pinjam) adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan ditambah 4% (empat persen) per tahun, atau sebesar maksimal 12% (dua belas persen) per tahun jika suku bunga SBI 3 (tiga) bulan sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) atau lebih.

 

Pola Syariah:

 

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan Koperasi Sektor Riil (Non Simpan Pinjam) adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) sebesar maksimal 24% (dua puluh empat persen) dari harga beli.

H.

Adalah pinjaman/pembiayaan untuk modal kerja dan/atau investasi dari LPDB-KUMKM kepada KUMKM dengan pola konvensional dan/atau pola syariah, yang disalurkan melalui Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM sebagai executing.

 

Pola Konvensional:

 

a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun, atau sebesar maksimal 8,5% (delapan koma lima persen) per tahun, jika suku bunga SBI 3 (tiga) bulan sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) atau lebih.

 

b.

Tingkat suku bunga dari Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM ke KUMKM adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah maksimal sebesar 11% (sebelas persen) per tahun.

 

Pola Syariah:

 

a.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

 

b.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM dengan KUMKM adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) sebesar maksimal 24% (dua puluh empat persen) dari harga beli.

I.

Adalah pinjaman/pembiayaan untuk modal kerja dan/atau investasi dari LPDB-KUMKM kepada KUMKM dengan pola konvensional dan/atau pola syariah, yang disalurkan melalui Perusahaan Pegadaian sebagai executing.

 

Pola Konvensional:

 

a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke Perusahaan Pegadaian adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun, atau sebesar maksimal 8,5% (delapan koma lima persen) per tahun jika suku bunga SBI 3 (tiga) bulan sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) atau lebih.

 

b.

Tingkat suku bunga dari Perusahaan Pegadaian ke KUMKM adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah maksimal 11% (sebelas persen) per tahun.

 

Pola Syariah:

 

a.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan Perusahaan Pegadaian adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

 

b.

Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara Perusahaan Pegadaian dengan KUMKM adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) sebesar maksimal 24% (dua puluh empat persen) dari harga beli.

J.

Adalah pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada UMKM secara langsung dengan pola konvensional.
Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke UMKM adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun, atau sebesar maksimal 8% (delapan persen) per tahun jika suku bunga SBI 3 (tiga) bulan sebesar 8% (delapan persen) atau lebih.


                                                                                                                            MENTERI KEUANGAN,

                                                                                                                                           

                                                                                                                                            ttd.


                                                                                                                        AGUS D.W. MARTOWARDOJO